Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA

Berikut ini adalah berkas Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA. Download file format PDF.

Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA
Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA

Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA:

Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA ini diterbitkan oleh Direktorat SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.

Prolog

Peluncuran Kebijakan Merdeka Belajar oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu pokok dari Kebijakan Merdeka Belajar adalah dana BOS dikelola secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah disesuaikan dengan kondisi, tantangan dan permasalahan yang unik dan beragam. Berbeda dengan pengelolaan dana BOS sebelumnya, sekolah membelanjakan dana BOS untuk menu-menu belanja yang sudah ditetapkan, bahkan pada beberapa pilihan menu belanja terdapat jumlah maksimal pembelanjaan.

Jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah terus mengalami peningkatan tiap tahun. Pada tahun 2014, biaya satuan BOS per siswa sebesar 1 juta rupiah, mengalami kenaikan sebesar 50% menjadi 1,5 juta rupiah di tahun 2020. Dijenjang Pendidikan SMA total alokasi dana BOS mencapai angka 6 triliun rupiah.

Namun demikian, kenaikan alokasi dana BOS tersebut belum diikuti dengan peningkatan kualitas belajar siswa. Hal ini terlihat dari capaian hasil belajar siswa-siswi di komparasi tes internasional, seperti PISA atau TIMMS, dimana siswa-siswi kita masih belum cukup baik dalam hal literasi dan numerasi.

Rencana strategis Kementerian Pendidikan Tahun 2020 menyatakan bahwa ada indikasi bahwa anggaran yang dialokasikan untuk bantuan sekolah tidak menunjukkan korelasi yang berarti terhadap peningkatan kualitas pembelajaran (Renstra Kemendikbud, 2020, hal. 25). Dalam hal ini, pengeluaran negara untuk membiayai Pendidikan dalam bentuk dana BOS, dengan total alokasi dana yang besar, seharusnya berkontribusi positif terhadap kualitas belajar siswa. Namun demikian, peningkatan kualitas belajar siswa mensyaratkan pengelolaan dana BOS dilakukan secara efektif. Artinya, dalam proses belanjanya, sekolah mengalokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang memberikan hasil, pengaruh dan daya guna dalam peningkatan kualitas belajar siswa.

Fleksibilitas pengelolaan dana BOS oleh sekolah, yang menjadi esensi Kebijakan Merdeka Belajar, bertujuan memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif dalam meningkatkan kualitas belajar siswa. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kreativitas dan inovasi oleh sekolah dalam menganalisis kegiatan-kegiatan pembelajaran, yang diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap kualitas belajar siswa.

Naskah ‘Inovasi Sekolah Untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa Melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA’ ini bertujuan memberikan referensi bagi sekolah dalam upaya melahirkan kegiatan-kegiatan inovatif di sekolah yang berfokus pada peningkatan kualitas belajar siswa. La hirnya kegiatan-kegiatan inovatif di sekolah diharapkan akan memperbesar peluang ketercapaian peningkatan kualitas Pendidikan. Naskah ini merupakan kontribusi kecil dari kami untuk menginspirasi dan memotivasi sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelanjaan dana BOS. Kami berharap, peningkatan kualitas pembelanjaan dana BOS oleh sekolah berkontribusi terhadap perbaikan kualitas sistem Pendidikan di Indonesia.

Tujuan BOS SMA

Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat (PP no. 48 Tahun 2018). Tanggung jawab bersama terhadap pendanaan pendidikan bertujuan untuk menyediakan sumber dana yang cukup bagi sekolah, baik dari pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Jumlah dana yang cukup untuk membiayai operasional sekolah bermanfaat terhadap penyediaan layanan Pendidikan yang berkualitas bagi siswa SMA.

BOS SMA pada dasarnya adalah pemberian bantuan dari negara kepada SMA negeri dan swasta diseluruh Indonesia yang digunakan untuk membantu memenuhi biaya operasional sekolah, baik yang bersifat personalia (honor untuk guru non aparatur sipil negara) dan non-personalia (Permendikbud No. 8 tahun 2020). Dalam hal ini, BOS SMA bukan merupakan satu-satunya sumber pendanaan untuk memenuhi biaya operasional sekolah (Permendikbud No. 8 tahun 2020).

Tujuan pemberian bantuan BOS SMA sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud, No.8 tahun 2020, selain membantu biaya operasional sekolah juga ditujukan untuk meningkatakan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Peningkatan aksesibilitas Pendidikan SMA melalui BOS dapat diimplementasikan oleh sekolah melalui pemberian keringanan (discount fee) dan / atau pemebebasan (fee waive) biaya Pendidikan bagi siswa SMA yang berasal dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu. Pemerataan akses Pendidikan melalui BOS juga dapat diimplementasikan oleh sekolah melalui merekrut siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah (ATS) usia SMA yang berasal dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu, dan mempunyai minat serta kemampuan untuk mengikuti Pendidikan di SMA. Hal tersebut dilakukan oleh sekolah melalui pemberian keringanan atau pembebasan biaya Pendidikan.

Pemerataan akses Pendidikan SMA melalui pemberian keringanan dan / atau pembebasan biaya sekolah serta merekrut siswa putus sekolah telah dimulai oleh Direktorat SMA sejak 2014, dinamai dengan “program ramah sosial.”

Peningkatan kualitas belajar siswa SMA menjadi tujuan selanjutnya dari BOS yang dapat dilakukan oleh sekolah melalui identifikasi program dan kegiatan inovatif yang memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna dalam peningkatan kualitas belajar siswa. Buku ini disusun untuk menyediakan referensi bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas belanja sekolah dengan menggunakan dana BOS melalui kegiatan-kegiatan sekolah yang inovatif. Kegiatan-kegiatan sekolah yang inovatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.

Fleksibiltas Penggunaan Bos SMA Oleh Sekolah

Fleksibilitas Belanja BOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah meluncurkan kebijakan merdeka belajar episode 3, yaitu peningkatan otonomi dan fleksibilitas bagi sekolah dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Tujuan pemberian otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dalam pengelolaan dana BOS adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk membelanjakan dana BOS. Dalam hal ini, tidak lagi ada pembatasan dalam item belanja seperti ketentuan penggunaan dana BOS pada tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi, tantangan dan permasalahan antar sekolah dan daerah yang unik dan beragam memerlukan penyelesaian yang tidak seragam. Dengan demikian, keleluasaan sekolah untuk berbelanja dengan dana BOS pada dasarnya bertujuan untuk memacu kreativitas sekolah untuk berinovasi mengembangkan program dan kegiatan yang dapat memberikan hasil terbaik untuk pengembangan proses belajar siswa, sesuai keberagaman kondisi, tantangan dan permasalahan sekolah.

Namun demikian, dalam implementasinya, di beberapa sekolah, Kepala sekolah dan guru belum cukup percaya diri dalam merespon fleksibilitas penggunaan dana BOS ini. Salah satu faktor penyebabnya adalah kekhawatiran kepala sekolah dan guru terhadap akuntabilitas penggunaan dana, dimana akan ada temuan pemeriksaan dari instansi pemeriksa keuangan di level pusat dan daerah. Dalam hal peraturan perundang-undangan, fleksibilitas penggunaan dana dijadikan sebagai prinsip utama penggunaan dana BOS.

Namun demikian, kepala sekolah dan guru tetap harus menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam belanja dana BOS. Artinya, kepala sekolah dan guru bisa menggunakan dana BOS secara leluasa (fleksibel) sesuai dengan kebutuhan sekolah, namun belanja dana BOS tetap harus efektif — digunakan untuk memenuhi biaya operasional dan non-operasional sekolah yang bertujuan membiayai aktivitas pembelajaran di sekolah dan meningkatankan kualitas belajar siswa atau tepat guna, tepat sasaran. Selain itu, jumlah dana BOS yang dibelanjakan untuk tujuan tersebut di atas, dialokasikan dalam jumlah yang wajar dan hemat (dapat mengacu pada standar biaya di daerah masing-masing).

Pengeluaran negara untuk mendanai biaya Pendidikan per siswa melalui dana BOS terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2014 satuan biaya per siswa BOS sebesar 1 juta rupiah/siswa naik sebesar 50% menjadi 1,5 juta rupiah / siswa di tahun 2020.

Sayangnya, kenaikan biaya Pendidikan per siswa yang ditanggung oleh negara melalui BOS belum berkontribusi baik terhadap kualitas hasil belajar siswa seperti terlihat dalam tes Programme for International Student Assessment (PISA) atau program internasional penilaian prestasi siswa dalam kemampuan membaca, matematika dan IPA. Hasil tes PISA kita mengalami penurunan. Rata-rata skor pada tahun 2018 adalah 371, 379 dan 396 terkoreksi negatif dibandingkan dengan tahun 2015, yaitu 397, 386, dan 403.

Salah satu hal yang berkontribusi terhadap rendahnya literasi dan numerasi siswa adalah proses pembelajaran yang tidak memacu siswa untuk berfikir kritis (bersifat dikdaktik dan hafalan), serta tidak sesuai dengan kebutuhan belajar siswa (bersifat klasikal dan tidak terjadi proses belajar yang disesuaikan dengan kecepatan belajar siswa). Disamping permasalahan lain seperti kurangnya kompetensi guru dan kesenjangan kualitas antar sekolah dan daerah.

Fakta meningkatnya alokasi BOS per siswa per tahun dan capaian hasil belajar siswa yang belum baik, menunjukkan bahwa sistem Pendidikan nasional dan proses pengajaran di sekolah belum berjalan secara efektif. Di masa depan, kita memerlukan siswa-siswi yang memiliki karakter mulia, serta mempunyai kemampuan literasi dan numerasi yang baik. Hal ini akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang dapat bersaing dengan negara lain. Sumber daya manusia Indonesia yang unggul dibandingkan dengan negara lain akan meningkatkan perekonomian negara.

Kebijakan merdeka belajar adalah upaya terobosan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa melalui pemberian fleksibilitas (keleluasaan) kepada sekolah untuk membelanjakan dana BOS.

Namun demikian, fleksibilitas sekolah dalam membelanjakan dana BOS tidak akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas belajar siswa, jika tidak diikuti dengan inovasi sekolah. Inovasi yang dilakukan oleh sekolah berfokus pada upaya peningkatan kualitas belajar siswa. Sekolah dituntut berinovasi dengan melakukan berbagai upaya mengembangkan ide, upaya, program, kegiatan yang baru atau berbeda, baik secara kualitas dan kuantitas, dengan apa yang telah sekolah lakukan sebelumnya. Inovasi bersumber dari adanya kreativitas. Kreativitas dengan memikirkan ide baru, dan berinovasi dengan mengimplementasikan ide baru tersebut.

Kreatifitas
Bagaimana sekolah dapat kreatif dalam memecahkan masalah dan bagaimana mampu memfasilitasi pembelajaran yang bermutu? Kreativitas menurut adalah mempergunakan imaginasi dan berbagai ke- mungkinan yang diperoleh dari interaksi dengan ide atau gagasan, orang lain dan lingkungan untuk membuat koneksi dan hasil yang baru serta bermakna (Lumsdaine, 1995: 14). Artinya kepala sekolah dan guru diharapkan mampu mengembangkan pemikiran alternatif atau kemungkinan dengan berbagai cara sehingga bisa melihat sesuatu dari berbagai sudut pandang dalam interaksi warga sekolah dengan lingkungannya untuk memperoleh cara-cara baru untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas belajar siswa.

Kreativitas juga diartikan sebagai kemampuan cipta, karsa dan karya seseorang untuk dapat menciptakan sesuatu yang baru (Supriatna, 2006). Sesuatu yang baru itu dapat ditemukan dengan menghubungkan atau menggabungkan sesuatu yang sudah ada. Kreativitas adalah bakat yang dimiliki oleh setiap orang yang dapat dikembangkan dengan pelatihan dan aplikasi yang tepat.

Inovasi
Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan atau pun perekayasaan yang dilakukan dengan tujuan melakukan pengembangan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau pun cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah ada ke dalam produk atau pun proses produksinya (Undang-Undang No. 19 Tahun 2002).

Rogers (1983) memberikan pengertian inovasi sebagai suatu gagasan, teknik-teknik, atau praktik atau benda yang disadari dan diterima oleh seseorang atau suatu kelompok untuk diadopsi. Robbins (1994) memberi pengertian inovasi sebagai suatu gagasan yang baru yang diterapkan untuk memprakarsai atau memperbaiki suatu produk, proses, dan jasa. Freedman (1988) mendefinisikan inovasi sebagai suatu proses pengimplementasian ide-ide baru dengan mengubah konsep kreatif menjadi suatu kenyataan. Sedangkan Ellitan dan Anatan (2009) memberikan pengertian inovasi sebagai sistem aktivitas organisasi yang mentransformasi teknologi mulai dari ide sampai komersialisasi. Jadi dari beberapa pengertian inovasi tersebut dapat diketahui bahwa dalam inovasi tersebut tercakup pembaharuan dalam bidang produk, proses, dan inovasi sistem manjerial. Dalam bidang pendidikan sebagai bagian dari suatu sistem sosial, inovasi pendidikan memiliki pengertian sebagai suatu ide, strategi, metode, yang dirasakan atau diamati sebagai hal yang baru bagi seorang atau kelompok orang atau masyarakat baik berupa hasil invensi atau diskoveri yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan atau untuk memecahkan masalah pendidikan (Ibrahim. 1988). Pendidikan sebagai suatu sistem mencakup beberapa komponen. Dengan demikian inovasi tersebut dapat dilakukan terhadap setiap komponen sistem pendidikan tersebut yang sudah tentunya dalam inovasi tersebut disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan sistem pendidikan (Miles. 1964).

Inovasi Pendidikan yang dilakukan oleh sekolah bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Kualitas belajar siswa di sekolah sangat menentukan tercapainya tujuan Pendidikan nasional, yaitu siswa berkarakter mulia (contoh: kemampuan bekerja sama, kejujuran, daya juang), siswa dengan kemampuan literasi dan numerasi yang baik (yaitu: kemampuan memahami dan mengintepretasi teks bacaan dan hitungan).

Inovasi sekolah ketika diimplementasikan oleh guru dan kepala sekolah dapat menghasilkan perubahan yang signifikan dalam proses belajar dan mengajar dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas belajarsiswa .

Inovasi Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dari proses pembelajaran dan / atau meningkatkan kualitas hasil belajar siswa. Efektifitas dapat diukur dari sumber daya yang digunakan, yaitu biaya, waktu, usaha yang sudah diinvestasikan dengan hasil yang dicapai.

Proses pembelajaran atau persekolahan berjalan efektif terjadi apabila peningkatan biaya, waktu dan usaha yang dilakukan oleh stakeholder Pendidikan (guru dan kepala sekolah terutama) menghasilkan peningkatan hasil pembelajaran yang diukur dalam karakter mulia, literasi dan numerasi.

Proses peningkatan kualitas hasil belajar siswa terjadi melalui proses berfikir (cognitive process) pada saat mereka belajar. Hasil proses belajar tersebut terlihat dari kemampuan siswa mengidentifikasi dan mengembangkan pengetahuan (knowledge) dan keterampilan (skill). Proses belajar siswa yang baik dapat juga dinilai dalam sikap, karakter, perilaku, motivasi, kemampuan untuk mengevaluasi proses belajar mereka sendiri, komunikasi, kolaborasi, dan saling support antara guru-siswa atau siswa-siswa.

Pemangku kepentingan Pendidikan (pemerintah pusat, daerah, orang tua siswa, organisasi Pendidikan) perlu berpartisipasi aktif dan proporsional dalam mendukung inovasi Pendidikan yang dilakukan oleh sekolah. Dalam hal ini, kepala sekolah, guru dan siswa menjadi aktor utama dalam berinovasi meningkatkan kualitas siswa belajar. Sedangkan, pemangku kepentingan Pendidikan berkewajiban memberikan support (dalam bentuk material dan pengetahuan) untuk mendukung inovasi sekolah. 

    Download Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Inovasi Sekolah untuk Peningkatan Kualitas Belajar Siswa melalui Fleksibilitas Belanja BOS SMA. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel