PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Download file format PDF.

PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal:

Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;

Dasar Hukum PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Namun saat ini Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya.

Penyusunan Peraturan Pemerintah ini merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai:
a. penyelenggaraan JPH oleh BPJPH:
b. pemisahan lokasi, tempat, dan alat PPH yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak halal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk;
c. tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian LPH, serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal;
d. hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal;
e. tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH;
f. kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH;
g. pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal;
h. pengawasan JPH oleh BPJPH;
i. kerja sama dalam penyelenggaraan JPH oleh BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan mencngah, dalam negeri, luar negeri, dan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI;
j. sertifikasi Produk dan registrasi Sertifikat Halal bagi Produk luar negeri; dan
k. jenis Produk yang bersertifikat halal dan tahapan sertifikasi halal jenis Produk setelah pemberlakuan wajib Sertifikat Halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6344) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6344) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
  2. Produk adalah barang dan/ atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
  3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
  4. Proses Produk Halat yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
  5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
  6. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  7. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
  8. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan.
  9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
  10. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
  11. Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.
  12. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.
  13. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
  14. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
  15. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
  16. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
  17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  18. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
  19. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
  20. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk wajib diberikan keterangan tidak halal. Sertifikat Halal diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH.

    Download PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.pdf
    Download UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel