PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Download file format PDF.

PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional

PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional:

Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, adalah: bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 huruf d, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 36, Pasal 124, Pasal 173, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Namur 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;

Dasar Hukum PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, adalah:
  1. Pasal 5 ayat 12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum:

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menitikberatkan pada pembangunan fisik dan nonfisik yang mempunyai peran penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pendekatan pembangunan infrastruktur kewilayahan.

Selain berperan dalam mendukung berbagai bidang pembangunan, Proyek Strategis Nasional juga berperan dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai industri barang dan jasa serta menciptakan ruang pekerjaan bagi masyarakat luas guna mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Dalam upaya tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dalam implementasinya memerlukan keterlibatan semua pihak terkait, untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak, melalui percepatan Proyek Strategis Nasional.

Dalam penyelesaian Proyek Strategis Nasional, regulasi dan institusi masih menjadi hambatan paling utama disamping hambatan fiskal, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Regulasi yang ada dianggap belum dapat mendukung penciptaan dan pengembangan usaha, bahkan cenderung membatasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Sehingga diperlukan regulasi yang memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada tahapan perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, serta kemudahan dalam operasional dan pemeliharaan dari Proyek Strategis Nasional dimaksud, termasuk di dalamnya kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah untuk mendukung Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Kemudahan Proyek Strategis Nasional dimaksud akan memberikan kepastian dalam keberlanjutan penyelesaian Proyek Strategis Nasional, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian penghitungan waktu dan biaya atas pengembalian investasi yang diberikan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional. Selain itu, kemudahan dalam tahapan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memberikan kepastian pembagian risiko dan pembagian tugas dalam setiap tahapan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk jaminan tidak dilakukannya nasionalisasi alas Proyek Strategis Nasional yang sedang dalam masa konsesi dengan Badan Usaha Pelaksana.

Dalam kaitannya dengan pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam Proyek Strategis Nasional, dilakukan pula relaksasi dalam pengadaannya melalui Panel Badan Usaha dan seleksi dalam Panel Badan Usaha. Kedua metode tersebut dilakukan tanpa mengurangi persaingan usaha yang sehat dan kompetisi antara Badan Usaha, guna mendapatkan Badan Usaha Pelaksana yang memiliki kemampuan teknis dan finansial yang layak untuk penyelesaian Proyek Strategis Nasional.

Selain itu, pendekatan lain dalam Kemudahan Proyek Strategis Nasional dilakukan terhadap kemampuan Proyek Strategis Nasional berperan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi kewilayahan melalui integrasi infrastruktur sebagai sebuah sistem kesinambungan rantai pasok dan ketersediaan sistem logistik bagi peningkatan ekonomi kewilayahan, dan pemberdayaan tenaga lokal melalui padat karya sebagai salah satu bentuk penanganan dampak sosial atas pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Terkait pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah pasca penyelesaian masa konstruksi dan/atau masa konsesi juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah guna menjaga keberlanjutan operasional dan pemeliharaan serta mempertahankan nilai barang milik negara/barang milik daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/ atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Kemudahan adalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di daJamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.
  3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  4. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk bad.an hukum yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
  5. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  6. Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
  7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Waki1 Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  9. Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang selanjutnya disingkat lembaga, gubernur, PJPK adalah menteri/kepala bupati/wali kota, atau BUMN /badan usaha milik daerah sebagai penyedia dan/atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  10. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian selaku ketua komite yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan infrastruktur prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Sadan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
  12. Penanganan Dampak Sosial adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.
  13. Anggaran Pendapatan dan Selanja Negara yang selanjutnya disingkat APSN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  15. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
  16. Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia jasa konsultansi dalam panel yang memberikan pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
  17. Panel Badan Usaha adalah satu atau lebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
  18. Project Development Facilities yang selanjutnya disingkat PDF adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang keuangan negara un tuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek.

PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Proyek Strategis Nasional yang dalam tahap perencanaan dan/atau tahap penyiapan sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini;
b. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap transaksi dan/atau telah menyelesaikan tahap transaksi sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini; atau
c. Proyek Strategis Nasional yang dalam penyelesaian tahap konstruksi dan/atau perjanjian sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap dilanjutkan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259), dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Download PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel