PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan atau Entitas yang Dimilikinya

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Download file format PDF.

PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan atau Entitas yang Dimilikinya
PP Nomor 49 Tahun 2021

PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya:

Pertimbangan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/ atau Entitas yang Dimilikinya;

Dasar Hukum PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

Penjelasan Umum:

Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pembentukan LPL Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan mendorong perekonomian nasional.

Dalam kegiatan pengelolaan dana dan/atau aset, LPI dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.

Keuntungan atau kerugian yang dialami LPI dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian LPL Dalam hal LPI memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian pemerintah pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal.

Dalam rangka mendukung LPI untuk tumbuh dan mandiri serta menarik minat investor asing untuk bekerja sama dengan LPI guna menanamkan modalnya di Indonesia, pada awal pembentukan LPI, masa kepemilikan dan masa kerja sama berakhir diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan dan/ atau insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi dan kuasa kelola dengan tetap melaksanakan prinsip tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.

Memperhatikan kegiatan usaha pengelolaan dana dan/ atau aset oleh LPI yang berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Badan adalah sekumpulan orang rlan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  5. Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang antara lam dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/ atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/ atau entitas yang dimilikinya.

Peraturan Pemerintah ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

    Download PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan atau Entitas yang Dimilikinya.pdf

    Lihat juga berkas peraturan lainnya terkait dengan PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan atau Entitas yang Dimilikinya, diantaranya:

    Download UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.pdf
    Download UU Nomor 8 Tahun 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel