PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Download file format PDF.

PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam:

Pertimbangan ditetapkannya PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;

Dasar Hukum:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);

Penjelasan Umum:

Melestarikan hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, dan karsa manusia demi pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, bermanfaat, dan berkontribusi pada masyarakat, bangsa, dan negara di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni " .... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .... ". Selanjutnya, Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia". Amanat ini akan terlaksana jika terdapat jaminan adanya ketersediaan informasi yang akurat, benar, bermanfaat, dan mudah diakses oleh seluruh bangsa Indonesia.

Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Undang-Undang tersebut mengatur mengenai kewajiban para wajib serah yaitu penerbit, pengusaha rekaman, warga negara Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan/ direkam di luar negeri, dan orang atau badan usaha yang memasukkan karya cetak dan/ atau karya rekam mengenai Indonesia untuk menyerahkan hasil karya cetak atau karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan/ atau Perpustakaan Provinsi, atau Badan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pemerintah Pusat memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya koordinasi dan tertib administrasi. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. mengelola koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolok ukur kemajuan peradaban bangsa;
b. mewujudkan sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan Karya Cetak dan Karya Rekam;
c. meningkatkan kesadaran Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tentang pentingnya pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya budaya bangsa melalui pemberian penghargaan; dan
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/ atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
  2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
  3. Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
  4. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
  5. Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
  6. Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
  7. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
  8. Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
  9. Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
  10. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
  11. Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan.
  12. Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
  13. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
  14. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam;
b. pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
c. peran serta masyarakat;
d. pemberian penghargaan; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.

PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2021

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.pdf
    Download UU Nomor 13 Tahun 2018  tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel