Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan

Berikut ini adalah berkas Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan. Download file format PDF.

Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan
Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan

Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan:

Pertimbangan ditetapkannya Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan adalah:

a. bahwa dokumen karantina hewan telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan, dan dokumen karantina tumbuhan telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan;

b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengaturan penerbitan dokumen karantina sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan;

Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan mencabut:
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis Dokumen Tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ KR.050/4/2016 tentang Bentuk dan Jenis DokumenTindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 805); dan
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 755) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 tentang Dokumen Karantina Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 832).

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif,tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional.
  5. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Dokumen Karantina adalah dokumen yang diterbitkan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Tindakan Karantina.
  7. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
  8. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut.
  9. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang.
  10. Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT di lingkungan Badan Karantina Pertanian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
  11. Menteri adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Karantina.
Dokumen Karantina terdiri atas:
  1. Dokumen Karantina hewan; dan
  2. Dokumen Karantina tumbuhan.

    Download Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
    Download Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan.pdf
    Download Lampiran 1 Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan.pdf
    Download Lampiran 2 Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan.pdf
    Download Lampiran 3 Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan.pdf
    Download Lampiran 4 Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permentan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan. Semoga bisa bermanfaat.

    Kami rekomendasikan kepada Anda beberapa berkas dan buku lainnya:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel