PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN
30 Apr 2021
Berikut ini adalah berkas PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Download file format PDF.
PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN:
PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun yang dimaksud Aparatur Negara terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
a. sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Tunjangan Hari Raya.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Gaji Ketiga Belas.
Download PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN. Semoga bisa bermanfaat.