PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

Berikut ini adalah berkas PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan. Download file format PDF.

PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan:

Pertimbangan ditetapkannya PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, adalah bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kesehatan.

Dasar Hukum:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
  8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
  9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1) Kementerian Kesehatan berada di bawah dan
(2) bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Kesehatan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kesehatan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan
pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur orgamsasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
f. pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
f. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Kesehatan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Kesehatan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Kesehatan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara;
g. penyelenggaraan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan masyarakat;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.


Pasal 17

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan. 

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan
pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan
pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, penilaian dan pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 25

(1) lnspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) lnspektorat Jenderal dipimpin oleh lnspektur Jenderal.

Pasal 26

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, lnspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi lnspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

Pasal 28

(1) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 29

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kcschatan:
c. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Staf Ahli

Pasal 31

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 32

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang ekonomi kesehatan.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang teknologi kesehatan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang hukum kesehatan.
(4) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan.

Bagian Kesebelas
Pusat

Pasal 33

(1) Pada Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 34

Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Pasal 35

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 36

Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB IV
TATAKERJA

Pasal 37

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 38

(1) Kementerian Kesehatan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 39

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 40

Kementerian Kesehatan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 41

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Kesehatan maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 42

Semua unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 45

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan orgamsasi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO

    Download PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERPRES Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel