PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Download file format PDF.

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik
PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Berikut ini kutipan teks/keterangan dalam penjelasan umum dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah memberikan dasar pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait lagu dan/atau musik dalam meningkatkan kreativitas nasional khususnya di bidang Iagu dan/atau musik. Ciptaan berupa lagu dan/atau musik mempunyai hak ekonomi atas Penggunaan Secara Komersial dalam bentuk Royalti, yakni imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oieh Pencipta dan pemilik Hak Terkait.

Untuk menjamin pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas Iagu dan/atau musik, dibutuhkan adanya mekanisme Pengeloiaan Royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi. Pengeloiaan Royalti juga diiakukan oleh LMKN sebagai suatu Iembaga yang berwenang berdasarkan Undang-Undang yang merepresentasikan keterwakilan dari kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang meiakukan Penggunaan Secara Komersial.

Pengeioiaan Royalti secara komprehensif periu ditunjang dengan sarana teknologi informasi, yakni pusat data lagu dan/ atau musik yang dikelola oieh Direktorat JenderaI dan SILM yang dikeioia oieh LMKN. Pusat data Iagu dan/atau musik sebagai himpunan data Iagu dan/atau musik menjadi dasar baik bagi LMKN dalam Pengeloiaan Royaiti, juga bagi Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk mendapatkan informasi dari lagu dan/atau musik yang akan digunakan secara komersial. Sedangkan SILM merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pendistribusian Royaiti lagu dan/atau musik.

    Download PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel