Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
13 Sep 2021
Berikut ini adalah berkas Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Download file format PDF.
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah |
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah:
Latar belakang ditetapkannya Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah adalah menimbang:
a. bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan;
b. bahwa pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara sinergis melalui bank sampah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri berwenang untuk menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sampah, serta memfasilitasi dan mengembangkan kemitraan pengelolaan sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah;
Dasar hukum Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, antara lain:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
- Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
- Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
- Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
- Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah untuk digunakan sebagai bahan baku industri.
- Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
- Bank Sampah Unit yang selanjutnya disingkat BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.
- Bank Sampah Induk yang selanjutnya disingkat BSI adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota.
- Kemitraan adalah kerja sama antara masyarakat, badan usaha dengan pemerintah daerah disertai pembinaan dan pengembangan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
- Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
- Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah.
Sampah yang dimaksud meliputi:
a. Sampah Rumah Tangga; dan
b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.
Bank Sampah harus memenuhi persyaratan:
a. Pengelolaan Sampah;
b. fasilitas Bank Sampah; dan
c. tata kelola Bank Sampah.
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah mencabut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804), dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Semoga bisa bermanfaat.