Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

Berikut ini adalah berkas Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Download file format PDF.

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah:

Latar belakang ditetapkannya Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah adalah menimbang:

a.  bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan;

b.    bahwa   pengelolaan   sampah   sebagaimana   dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara sinergis melalui bank sampah;

c.    bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal  7  huruf  b  dan huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri berwenang untuk menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sampah, serta memfasilitasi dan mengembangkan kemitraan pengelolaan sampah;

d.  bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah;

Dasar hukum Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, antara lain:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2.  Undang-Undang Nomor 18  Tahun  2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
  3. Undang-Undang Nomor 39  Tahun  2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun  2020 Nomor 209);
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan     (Berita     Negara     Republik     Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
  2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
  3. Sampah  Rumah  Tangga  adalah  sampah  yang  berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
  4. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
  5. Ekonomi Sirkular adalah pendekatan penerapan sistem ekonomi   melingkar   dengan   memanfaatkan   sampah untuk digunakan sebagai bahan baku industri.
  6. Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh  masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
  7. Bank  Sampah  Unit  yang  selanjutnya  disingkat  BSU adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif setingkat rukun  tetangga, rukun warga, kelurahan, atau desa/sebutan lainnya.
  8. Bank  Sampah  Induk  yang  selanjutnya  disingkat  BSI adalah Bank Sampah yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota.
  9. Kemitraan adalah kerja sama antara masyarakat, badan usaha  dengan  pemerintah  daerah  disertai  pembinaan dan  pengembangan  oleh  pemerintah  daerah  dengan memperhatikan   prinsip   saling   memerlukan,   saling memperkuat dan saling menguntungkan.
  10. Bahan   Berbahaya   dan   Beracun   yang   selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang  karena  sifat,  konsentrasi,  dan/atau  jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  11. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
  12. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
  13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik  Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemerintah, Pemerintah daerah dan  masyarakat bertanggung jawab melakukan pengelolaan Sampah.

Sampah yang dimaksud meliputi:
a.    Sampah Rumah Tangga; dan
b.    Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam melakukan pengelolaan Sampah, Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat dapat membentuk Bank Sampah.

Bank Sampah harus memenuhi persyaratan:
a.    Pengelolaan Sampah;
b.    fasilitas Bank Sampah; dan
c.    tata kelola Bank Sampah.

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah mencabut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804), dan dinyatakan tidak berlaku.

    Download Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel