Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Berikut ini adalah berkas Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Download file format PDF.

Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial


Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial:

Latar Belakang ditetapkannya Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial;

Dasar Hukum Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial antara lain:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
  5. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
  2. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
  3. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
  4. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
  5. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  6. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  7. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  8. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
  9. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
  10. Hutan Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak milik.
  11. Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
  12. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
  13. Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
  14. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, kemitraan kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
  15. Persetujuan Pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
  16. Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
  17. Persetujuan Pengelolaan HTR adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budidaya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
  18. Persetujuan Kemitraan Kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/Masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.
  19. Kemitraan Konservasi adalah kerja sama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang perizinan berusaha pada kawasan konservasi dengan mitra/Masyarakat Setempat.
  20. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
  21. Lembaga Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh kepala desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan HD, bagi sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat desa.
  22. Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah.
  23. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
  24. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat Setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
  25. Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah Wilayah Hutan Adat yang berada pada kawasan hutan negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk peraturan daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/wali kota.
  26. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Masyarakat baik perempuan dan laki-laki yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bermukim dan/atau mengelola di dalam kawasan hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan kawasan hutan dan bergantung pada hutan.
  27. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
  28. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
  29. Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDPK adalah kawasan hutan negara dengan fungsi lindung dan produksi di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten yang pengelolaannya tidak diserahkan kepada badan usaha milik negara bidang kehutanan.
  30. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan kepada Masyarakat/kelompok Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
  31. Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan Pendampingan terhadap Masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga.
  32. Kemitraan Lingkungan adalah kerja sama yang melibatkan berbagai pihak secara sukarela baik itu pemerintah, swasta, Masyarakat, maupun lembaga lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan/atau pemanfaatan sumber daya alam.
  33. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang termasuk MHA atau badan hukum.
  34. Perseorangan adalah Warga Negara Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.
  35. Jangka Benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diinginkan sesuai tujuan pengelolaan.
  36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
  37. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
  38. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
  39. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif dan lestari.
  40. Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial.
  41. Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok Masyarakat dan/atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta MHA termasuk kelompok tani dan/atau kelompok Masyarakat pengelola Hutan Rakyat.
  42. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha.
  43. Rencana Kelola Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat RKPS adalah dokumen yang memuat rencana penguatan kelembagaan, rencana Pemanfaatan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana monitoring dan evaluasi.
  44. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran detail dan tata waktu pelaksanaan dari dokumen RKPS untuk setiap tahun.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
b. kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut;
d. Jangka Benah kebun rakyat;
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
f. percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan 
g. sanksi administratif.

    Download Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel