Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berikut ini adalah berkas Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Download file format PDF.

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ini, mencabut Permendikbud No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan, dan mengubah Permendikbud No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:

Latar belakang ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

Dasar hukum Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, antara lain:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
e. penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
f. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
g. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
i. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
j. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
k. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
l. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
m. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
n. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
o. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
p. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
q. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
r. pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidi
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;
k. Staf Ahli Bidang Inovasi;
l. Staf Ahli Bidang Regulasi;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan 
n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.

    Download Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel