Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021

Berikut ini adalah berkas Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK tahun 2021. Download file format PDF.

Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021
Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021

Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021:

Latar Belakang

Menimbang : 

a. bahwa ketentuan pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah belum dapat mengakomodir pelaksanaan program secara efektif dan efisien;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Dasar Hukum

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1728) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158);

Isi

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah sebagai berikut:

Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal II

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2021

PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

BAB I PENDAHULUAN

A. Tujuan PIP Dikdasmen

PIP Dikdasmen bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan Peserta Didik dalam rangka:

1. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;

2. mencegah Peserta Didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau

3. menarik Peserta Didik putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan nonformal.

B. Penerima PIP Dikdasmen

1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:

a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan hasil pemadanan terkini antara peserta didik yang terdaftar di Dapodik dengan DTKS;
b. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
c. Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);
d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
f. Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
g. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
h. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

2. Peserta Didik pemegang KIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan hasil pemadanan terkini data Peserta Didik yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.

3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b sampai dengan huruf h merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan yang identitasnya bersumber dari aplikasi Dapodik.

C. Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP Dikdasmen

1. Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/
1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.
1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I.

Paket A 
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Paket B
1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX.
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII.
1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII.
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX.

Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Paket C
1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.
1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun
1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII.

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII.

2. Besaran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik.

BAB II PELAKSANA PROGRAM

A. Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Pusat

1. PIP Dikdasmen tingkat pusat dilaksanakan oleh Puslapdik.

2. Puslapdik melaksanakan PIP Dikdasmen dengan melibatkan kementerian yang membidangi urusan sosial, unit kerja terkait di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, bank penyalur dan instansi/lembaga terkait lainnya.

3. Pelaksanaan PIP Dikdasmen oleh Puslapdik dengan bank penyalur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama.

B. Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Provinsi

1. PIP Dikdasmen di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Tim PIP Dikdasmen Provinsi.

2. Tim PIP Dikdasmen Provinsi sebagaimana dimaksud angka 1 melaksanakan PIP Dikdasmen berdasarkan tugas dan kewenangan pemerintah daerah provinsi terhadap PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tim PIP Dikdasmen Provinsi sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi.

4. Tim PIP Dikdasmen Provinsi sebagaimana dimaksud angka 3 ditetapkan dengan susunan keanggotaan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. ketua pelaksana;
b. anggota pelaksana PIP SMA;
c. anggota pelaksana PIP SMK;
d. anggota pelaksana PIP Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB)
e. operator PIP SMA;
f. operator PIP SMK; dan
g. operator PIP Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB); 

C. Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Kabupaten/Kota

1. PIP Dikdasmen di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota.

2. Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 1 melaksanakan PIP Dikdasmen berdasarkan tugas dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

4. Tim PIP Dikdasmen Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 3 ditetapkan dengan susunan keanggotaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. ketua pelaksana;
b. anggota pelaksana PIP SD;
c. anggota pelaksana PIP SMP;
d. anggota pelaksana PIP Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C).
e. operator PIP SD;
f. operator PIP SMP; dan
g. operator PIP Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C).

D. Pelaksana PIP Dikdasmen Tingkat Satuan Pendidikan

1. PIP Dikdasmen di tingkat Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan.

2. Tim PIP Dikdasmen satuan pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 melaksanakan PIP Dikdasmen berdasarkan tugas dan kewenangan satuan pendidikan terhadap PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2 ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

4. Tim PIP Dikdasmen Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka 3 ditetapkan dengan susunan keanggotaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. ketua pelaksana;
b. anggota pelaksana; dan
c. operator PIP/Dapodik satuan pendidikan.

BAB III MEKANISME PELAKSANAAN

A. Mekanisme Penetapan Penerima PIP Dikdasmen

1. Mekanisme Pengusulan Penerima PIP Dikdasmen

a. Satuan pendidikan mengusulkan peserta didik Dikdasmen dengan menandai status kelayakan Peserta Didik dan mengisi alasan kelayakan melalui Dapodik sebagai calon penerima PIP Dikdasmen.

b. Berdasarkan data Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1) dinas pendidikan provinsi melakukan verifikasi Peserta Didik pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
2) dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi Peserta Didik pada SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C; dan
3) dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2).

c. Jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Puslapdik kepada dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota.

d. Usulan data Peserta Didik yang berada di wilayah terdampak bencana yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota disampaikan ke Puslapdik dengan melampirkan surat penetapan bencana yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

e. Pelaksanaan pengusulan dapat dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik bencana.

f. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota wajib menyampaikan surat usulan calon penerima PIP sesuai dengan target proporsional.

g. Usulan pemangku kepentingan merupakan Peserta Didik yang diusulkan oleh pemangku kepentingan setelah dikoordinasikan dan diketahui oleh kepala satuan pendidikan.

2. Pengolahan Data Calon Penerima PIP Dikdasmen

a. Data calon penerima PIP Dikdasmen adalah data yang bersumber dari:
1) hasil pemadanan antara Dapodik dengan DTKS terkini;
2) Peserta Didik kelas akhir yang masih aktif yang bersumber dari hasil pemadanan antara Dapodik dengan DTKS tahun anggaran sebelumnya yang merupakan Peserta Didik pada:
a) SD/SDLB/Paket A Kelas VI;
b) SMP/SMPLB/Paket B Kelas IX;
c) SMA/SMALB/SMK/Paket C Kelas XII; dan d) SMK Kelas XIII (program empat tahun).
3) usulan dinas pendidikan provinsi;
4) usulan dinas pendidikan kabupaten/kota; dan
5) usulan pemangku kepentingan.

b. Pengolahan data calon penerima PIP adalah proses validasi data terhadap kelengkapan variabel pada Dapodik:
1) nama Peserta Didik;
2) kelas Peserta Didik;
3) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
4) tanggal lahir Peserta Didik;
5) nama ibu kandung;
6) nama ayah kandung;
7) nama satuan pendidikan;
8) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
9) alamat satuan pendidikan;
10) kode kecamatan satuan pendidikan;
11) kode kabupaten/kota satuan pendidikan; dan/atau
12) kode provinsi satuan pendidikan.

c. Pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen yang terdampak bencana dilakukan setelah adanya konfirmasi status wilayah terdampak bencana; dan

d. Pengolahan data calon penerima PIP Dikdasmen yang bersumber dari usulan pemangku kepentingan dilakukan dengan memastikan kelengkapan surat rekomendasi calon penerima PIP Dikdasmen.

3. Penetapan Penerima PIP Dikdasmen
a. Penerima PIP Dikdasmen bersumber dari Calon Penerima PIP yang telah memiliki rekening SimPel Aktif selanjutnya ditetapkan melalui SK Pemberian PIP.
b. Calon Penerima PIP yang belum memiliki rekening SimPel Aktif selanjutnya ditetapkan melalui SK Nominasi Penerima PIP sebagai Nominasi Penerima PIP.
c. Nominasi penerima PIP yang belum memiliki rekening SimPel aktif sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mengaktivasi rekening sebelum batas akhir masa aktivasi rekening.
d. Penerima PIP pada kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib mengaktivasi rekening sebelum batas akhir masa aktivasi rekening.
e. Mekanisme aktivasi rekening dijelaskan pada huruf D.
f. Nominasi Penerima PIP Dikdasmen yang telah melakukan aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai penerima PIP dalam SK Pemberian PIP.
g. SK Pemberian PIP ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
h. SK Pemberian PIP menjadi dasar penyaluran dana PIP.

4. Penetapan Penerima KIP
a. Penerima KIP adalah penerima PIP hasil pemadanan antara Dapodik dengan DTKS.
b. Penerima KIP ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Puslapdik.
c. KIP berbentuk KIP ATM dan disampaikan oleh Bank Penyalur.

B. Penyaluran Dana PIP Dikdasmen

1. Dana PIP Dikdasmen disalurkan langsung kepada Penerima PIP melalui rekening tabungan SimPel di bank penyalur.

2. Penyaluran dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur;
b. Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Puslapdik menyampaikan SK Nominasi Penerima PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan rekening SimPel atas nama Peserta Didik;
d. Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
e. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur;
f. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen;
g. bank penyalur melakukan pemindahbukuan dana dari rekening penyalur ke rekening SimPel penerima PIP Dikdasmen selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak SP2D yang wajib dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara bank penyalur dan Puslapdik; dan
h. bank penyalur melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP Dikdasmen kepada Puslapdik.

C. Penyampaian SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP Dikdasmen
1. Puslapdik menyampaikan SK Nominasi Penerima PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana huruf D).
2. Puslapdik menyampaikan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan.
3. Dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan menyampaikan SK Pemberian PIP Dikdasmen kepada Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen.
4. Seluruh SK dan data sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 dapat diakses di SIPINTAR.

D. Aktivasi Rekening SimPel

1. Seluruh rekening SimPel Penerima PIP yang digunakan peserta didik merupakan rekening yang dibuat oleh Bank Penyalur atas instruksi dari Puslapdik.

2. Aktivasi rekening SimPel adalah proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk penarikan dana atau transaksi perbankan lainnya.

3. Aktivasi rekening SimPel dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. aktivasi rekening SimPel langsung oleh Peserta Didik; atau 
b. aktivasi rekening SimPel oleh kuasa Peserta Didik.

4. Aktivasi rekening SimPel langsung oleh Peserta Didik dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel.
1) Surat keterangan aktivasi rekening SimPel dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2) Dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan aktivasi rekening dapat dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru.
3) Dalam hal kepala satuan pendidikan masih berstatus tidak definitif maka kepala satuan pendidikan tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan aktivasi rekening SimPel.
b. Identitas Pengenal Penerima.
1) Salah satu identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C antara lain:
a) KIP;
b) Kartu Pelajar;
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d) Kartu Keluarga (KK); atau
e) surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.

2) Identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B sebagai berikut:
a) KTP orang tua/wali; dan
b) KK.

3) Dalam hal orang tua/wali Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen belum memiliki atau kehilangan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat pemerintah setempat sesuai domisili penerima dana.

4) Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen didampingi oleh orang tua/wali.

5) Apabila orang tua/wali sebagaimana dimaksud angka 4) tidak dapat mendampingi Peserta Didik pada saat aktivasi, maka dapat dikuasakan kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.

c. Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel.
1) Formulir disediakan oleh Bank Penyalur.
2) Formulir diisi dan ditandatangani sesuai tabel.

5. Aktivasi rekening SimPel oleh kuasa Peserta Didik dilakukan apabila Peserta Didik memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:
a. peserta didik bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti:
1) tidak ada bank penyalur di kecamatan satuan pendidikan/tempat tinggal Peserta Didik;
2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; dan/atau
3) jarak dan waktu tempuh relatif jauh;
b. peserta didik bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar; dan/atau
2) armada transportasi terbatas;

c. peserta didik tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening secara langsung, seperti:
1) sedang sakit yang menyebabkan Peserta Didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
2) penyandang disabilitas;
3) sedang praktik kerja lapangan;
4) berada di pondok pesantren/asrama/satuan pendidikan dengan izin keluar yang sangat terbatas; dan/atau
5) sedang mengalami bencana alam/non alam/sosial yang mengakibatkan aktivitas tidak dapat berjalan dengan normal;

d. peserta didik pada SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B yang tidak dapat didampingi oleh orang tua/wali antara lain karena orang tua/wali berada di daerah/negara lain; dan/atau

e. peserta didik diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.

6. Aktivasi rekening SimPel oleh kuasa Peserta Didik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat kuasa Peserta Didik dengan ketentuan sebagai berikut:
1) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B diberikan dari orang tua/wali Peserta Didik kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan yang bersangkutan;
2) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SMA, SMALB, SMK, dan Paket C diberikan dari Peserta Didik kepada kepala/bendahara satuan pendidikan dan dapat diberikan hak substitusi kepada guru di satuan pendidikan yang bersangkutan;
3) surat kuasa disertai dengan lampiran identitas Peserta Didik khusus untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C seperti KIP, Kartu Pelajar, KTP, KK; atau surat keterangan domisili dari
kepala desa/lurah; dan
4) surat kuasa Peserta Didik dapat diberikan secara individu atau kolektif;
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik;
c. surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan;
d. fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan aslinya; dan
e. fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya; dan
f. identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan huruf D angka 4 huruf b.

7. Masa aktivasi rekening penerima PIP
a. Masa aktivasi rekening bagi peserta didik yang ditetapkan pada SK Nominasi Penerima PIP dimulai sejak ditetapkannya SK Nominasi Penerima PIP sampai dengan batas akhir masa aktivasi rekening.
b. Masa aktivasi rekening bagi peserta didik yang ditetapkan pada SK Pemberian PIP dengan rekening SimPel belum aktif dimulai sejak 30 (tiga puluh) hari setelah terbit SP2D sampai dengan batas akhir masa aktivasi rekening.
c. Batas akhir masa aktivasi rekening disampaikan melalui surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
d. Pada masa aktivasi rekening diharapkan seluruh pelaksana PIP (dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan bank penyalur) wajib memastikan seluruh peserta didik yang namanya tercantum sebagai penerima PIP melakukan aktivasi rekening.

8. Setelah Peserta Didik melakukan aktivasi rekening, bank penyalur wajib memberikan dokumen sebagai berikut:
a. buku SimPel atas nama Peserta Didik penerima bersangkutan; dan/atau
b. kartu debit KIP (KIP ATM) bagi Penerima PIP Dikdasmen yang berasal dari pemadanan antara Dapodik dengan DTKS.

9. Buku SimPel dan/atau KIP ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa Peserta Didik harus segera diberikan kepada Peserta Didik penerima yang bersangkutan.

10. Dalam hal penerima PIP Dikdasmen sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam SK Pemberian PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.

E. Aktivasi KIP ATM
1. Aktivasi KIP ATM dilakukan di unit kerja bank penyalur yang menerbitkan buku rekening SimPel.
2. Aktivasi KIP ATM dapat dilakukan secara bersamaan dengan aktivasi rekening SimPel.
3. Dalam hal aktivasi KIP ATM tidak dapat dilakukan secara bersamaan, maka bank penyalur memberikan informasi waktu aktivasi KIP ATM kepada Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didik.
4. Aktivasi KIP ATM dilakukan dengan membawa buku rekening SimPel oleh Peserta Didik atau oleh penerima kuasa sesuai persyaratan sebagaimana aktivasi rekening.
5. Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didik menjaga kerahasiaan nomor identifikasi personal KIP ATM.
6. Bank penyalur menyerahkan KIP ATM kepada Peserta Didik dan/atau orang tua/wali yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 5.

F. Penarikan Dana PIP Dikdasmen

1. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening SimPel.

2. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. buku SimPel; dan/atau 
b. KIP ATM.

3. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh Peserta Didik langsung dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik langsung dilakukan dengan pesyaratan sebagai berikut:
a) identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan huruf D angka 4 huruf b; dan
b) buku rekening SimPel.
2) Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, secara langsung, maka harus didampingi oleh orang tua/wali yang dibuktikan dengan KTP orang tua/wali dan KK.
b. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh kuasa Peserta Didik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen dilakukan langsung oleh kuasa Peserta Didik.
2) Penarikan Dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) surat kuasa Peserta Didik sesuai dengan ketentuan
huruf D angka 6 huruf a;
b) SPTJM bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik;
c) surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan;
d) fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan aslinya;
e) fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
f) fotokopi identitas Peserta Didik khusus SMA, SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan huruf D angka 4 huruf b; dan
g) buku rekening SimPel.

4. Dalam hal penarikan dana PIP Dikdasmen dilakukan pada waktu bersamaan dengan pelaksanaan aktivasi buku rekening SimPel, maka persyaratan pada aktivasi buku rekening SimPel dapat digunakan sekaligus sebagai persyaratan penarikan dana PIP Dikdasmen.

5. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM hanya dapat dilakukan oleh Peserta Didik.
b. Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dilakukan oleh Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, maka penarikan harus didampingi oleh orang tua/wali.

6. Dana yang sudah ditarik oleh penerima PIP seluruhnya digunakan sesuai ketentuan penggunaan.

7. Tidak dibenarkan adanya pemotongan dana PIP oleh pihak manapun, dengan alasan dan bentuk apapun.

G. Pembatalan KIP

1. Penerima KIP dapat dibatalkan jika:
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP Dikdasmen; dan/atau
f. tercatat sebagai data ganda Penerima KIP (hanya salah satu yang dibatalkan).

2. Pembatalan KIP oleh KPA Puslapdik dilaksanakan setelah mendapatkan surat penetapan usulan pembatalan KIP secara tertulis yang ditanda tangani kepala dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota.

3. Pembatalan KIP dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota menandai data Peserta Didik yang dibatalkan melalui aplikasi SIPINTAR pada menu pembatalan;
b. dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota mengunduh format surat keputusan pembatalan KIP pada aplikasi SIPINTAR; dan
c. dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota mengunggah berkas elektronik surat keputusan pembatalan KIP pada aplikasi SIPINTAR.

H. Pengembalian Dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara

1. Pengembalian dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara dapat dilakukan oleh:
a. Puslapdik Kemendikbud; atau 
b. Satuan Pendidikan.

2. Pengembalian dana PIP Dikdasmen oleh Puslapdik Kemdikbud ke Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan apabila:
a. Peserta Didik sebagaimana yang dimaksud huruf A angka 3 huruf c tidak mengaktivasi rekening sampai batas akhir masa aktivasi rekening.
b. Peserta Didik yang ditetapkan sebagai penerima KIP yang dibatalkan sebagaimana huruf G angka 1.

3. Pengembalian dana PIP Dikdasmen oleh Satuan Pendidikan ke Kas Umum Negara dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kondisi sebagaimana dimaksud huruf G angka 1 berdasarkan hasil identifikasi.

4. Pengembalian dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagaimana angka 3 dilakukan apabila dana sudah ditarik dari rekening menjadi bentuk tunai (cash).

5. Pengembalian dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara atas nama peserta dilakukan oleh Satuan Pendidikan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Peserta Didik dan/atau orang tua memberikan pernyataan tertulis perihal keinginannya untuk menyerahkan kembali dana PIP Dikdasmen yang diterimanya dengan menyertakan alasan pengembalian dana ke Kas Umum Negara sebagaimana dimaksud angka 3;
b. pengembalian disampaikan oleh kepala satuan pendidikan kepada Puslapdik melalui SIPINTAR dengan menginput data Peserta Didik yang dananya hendak dikembalikan ke Kas Umum Negara;
c. Puslapdik menindaklanjuti dengan memberikan kode billing melalui SIPINTAR;
d. satuan pendidikan menggunakan kode billing tersebut untuk mengembalikan dana ke Kas Umum Negara melalui teller bank yang melayani pengembalian dana ke kas umum negara; dan
e. satuan pendidikan menyampaikan bukti pengembalian ke Kas Umum Negara melalui SIPINTAR pada menu pengembalian dana.

6. Pengembalian dana PIP ke Kas Umum Negara yang dilakukan oleh Puslapdik dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan laporan dari dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota perihal Peserta Didik yang memenuhi ketentuan untuk dikembalikan ke Kas Umum Negara; atau
b. berdasarkan laporan dari bank penyalur perihal rekening SimPel Penerima PIP belum diaktivasi sampai dengan batas akhir masa aktivasi rekening.

I. Kehilangan/Kerusakan Buku Tabungan dan KIP ATM

Buku tabungan dan/atau KIP ATM yang hilang atau mengalami kerusakan dapat melapor ke Unit Kerja Operasional Bank Penyalur dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Penyalur.

J. Sistem Informasi
Sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan PIP Dikdasmen adalah SIPINTAR dengan alamat pip.kemdikbud.go.id.

BAB IV PEMANTAUAN DAN PENGADUAN

A. Pemantauan

1. Puslapdik, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan/atau instansi terkait melakukan pemantauan pelaksanaan PIP Dikdasmen sesuai kewenangannya.

2. Aspek-aspek pemantauan terdiri atas:
a. ketepatan sasaran penerima dana PIP Dikdasmen;
b. ketepatan jumlah dana PIP Dikdasmen yang diterima Peserta Didik penerima di masing-masing jenjang pendidikan;
c. ketepatan waktu penyaluran PIP Dikdasmen; dan/atau
d. kesesuaian penggunaan dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik. 

B. Pengaduan

Pengaduan terkait PIP Dikdasmen dapat disampaikan kepada Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan, atau Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud melalui alamat:
1. Telepon : Hotline 177;
2. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id; dan
3. laman : ult.kemdikbud.go.id.

BAB V FORMAT DOKUMEN (Selengkapnya lihat pada berkas)

Contoh Format dokumen yang dapat digunakan dalam pelaksanaan PIP Dikdasmen sebagai berikut.

1. Format surat usulan calon penerima PIP Dikdasmen dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Format surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan.
3. SPTJM Satuan Pendidikan.
4. Format laporan pencairan melalui kuasa.
5. Format Surat Kuasa untuk Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B.
6. Format surat kuasa Peserta Didik untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C.
7. Format surat kuasa perorangan.
8. Format surat usulan pembatalan penerima KIP dari Kepala Dinas pendidikan provinsi dan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota.
9. Format surat usulan pembatalan penerima PIP Dikdasmen dari Kepala Dinas Pendidikan provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
10. Format tanda terima penyerahan dokumen aktivasi rekening/penarikan dana PIP.

    Download Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Persesjen Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel