KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Berikut ini adalah berkas KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Download file format PDF.

KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

Pertimbangan ditetapkannya KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (l) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dasar hukum KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah:
  1. Pasal 17 ayal (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 647);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
  6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 126);
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593)
Dalam KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini, diputuskan:

KESATU: Menetapkan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA: Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana DIKTUM KESATU digunakan sebagai pedoman pelaksanaan menajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

KETIGA: Pembinaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

KEEMPAT: Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.

KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2021 ditandatangani oleh MENPANRB Tjahyo Kumolo.

Untuk melihat daftar 185 Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), silahkan lihat pada berkas lampiran.

    Download KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file KEPMENPANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel