PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako

Berikut ini adalah berkas PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. Download file format PDF.

PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako
PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako

PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako:

Pertimbangan ditetapkannya PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, adalah:

a. bahwa untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan, perlu melaksanakan program sembako;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Program Sembako;

Dasar hukum PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, adalah:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
  7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
  8. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  9. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
  10. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 270);
  11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
  13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75);

Isi Pasal demi pasal PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
  2. Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan bank penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.
  3. Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat program sembako.
  4. Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disebut BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e- warong.
  5. Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang merupakan pengembangan dari program BPNT dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan.
  6. Bank Penyalur adalah bank mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana Program Sembako yang akan disalurkan kepada KPM.
  7. Kartu Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat KKS adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial.
  8. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disebut KUBE adalah kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
  9. Aplikasi Pembelanjaan adalah sistem informasi yang memuat transaksi berupa jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran berupa point of sale yang dikelola oleh Bank Penyalur dan dipergunakan oleh e-warong dalam penyaluran Program Sembako.
  10. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut aplikasi OM- SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

(1) Program Sembako bertujuan untuk:
a. mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan;
b. memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM;
c. memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; dan
d. memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

(2) Manfaat Program Sembako untuk meningkatkan:
a. ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem;
b. peran KPM dengan mengedepankan prinsip dari KPM, oleh KPM, dan untuk KPM;
c. efisiensi penyaluran Bantuan Sosial;
d. akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan;
e. transaksi nontunai;
f. pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan
g. pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi.

Pasal 3

(1) KPM merupakan keluarga yang telah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Pasal 4

(1) Program Sembako disalurkan di lokasi dengan kriteria:
a. tersambung dengan jaringan internet atau sinyal telekomunikasi; dan/atau
b. terdapat e-warong dan memiliki mesin electronic data capture atau sejenisnya.

(2) Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyaluran Program Sembako dilaksanakan dengan mekanisme khusus.

(3) Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, penyaluran Program Sembako dilaksanakan dengan mekanisme alternatif.

BAB II
E-WARONG

Pasal 5

(1) E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu.

(2) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Bank Penyalur dan/atau masyarakat.

(3) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibatasi jumlahnya di setiap desa/kelurahan/nama lain.

(4) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. KUBE dan kewirausahaan sosial binaan Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota yang bergerak di bidang perdagangan sembako;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah bergerak di bidang perdagangan sembako yang dilakukan oleh koperasi, toko/warung kelontong, toko/warung sembako, atau pesantren/lembaga sosial keagamaan lainnya; atau
c. agen bank yang bergerak di bidang perdagangan sembako.

(5) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi usaha tetap;
b. menyatakan kesediaan dalam surat pernyataan bermeterai cukup untuk menjual bahan pangan dengan harga berdasarkan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perdagangan daerah kabupaten/kota atau berdasarkan harga barang sekitar e-warong;
c. menyatakan kesediaan dalam surat pernyataan bermeterai cukup untuk mengantarkan bahan pangan kepada KPM lanjut usia yang tidak bisa meninggalkan ranjang/tempat tidurnya (bedridden) dan KPM penyandang disabilitas berat tanpa dikenakan biaya antar.
d. menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh aparatur sipil negara, pegawai Bank Penyalur, lurah atau kepala desa atau nama lain, pegawai kelurahan atau pegawai/perangkat desa atau nama lain, tenaga pelaksana Program Sembako, sumber daya manusia program keluarga harapan, anggota badan permusyawaratan kelurahan atau desa atau nama lain; dan
e. menyatakan dalam surat pernyataan bermeterai cukup tidak dimiliki dan/atau dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik desa beserta unit usahanya.

Pasal 6

(1) E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
a. menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM;
b. menyediakan dan menjual bahan pangan lokal;
c. menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah kabupaten/kota atau berdasarkan harga barang di sekitar e-warong;
d. menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM;
e. menyalurkan Bantuan Sosial lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial;
f. memberikan pelayanan prima kepada KPM yang akan melakukan pembelian bahan pangan;
g. menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau sesuai dengan jadwal;
h. menampilkan harga bahan pangan yang dijual kepada KPM dan mudah dilihat oleh KPM;
i. memasang poster logo sebagai penanda e-warong Program Sembako;
j. menyediakan timbangan untuk menjual bahan pangan dan menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM;
k. timbangan sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
l. menyimpan bukti transaksi KPM berupa kertas struk dari mesin electronic data capture atau menyimpan data transaksi penjualan kepada KPM melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya;
m. mencatat KPM yang berbelanja dalam bentuk daftar hadir;
n. berkoordinasi dengan pendamping sosial bantuan sosial pangan untuk pelaporan realisasi penyaluran Program Sembako dan permasalahan dalam penyaluran Program Sembako;
o. menyampaikan data transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui Aplikasi Pembelanjaan atau melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya;
p. mendokumentasikan setiap transaksi pembelanjaan bahan pangan yang dilakukan oleh KPM dengan memfoto KPM, kartu tanda penduduk elektronik milik KPM, KKS milik KPM, dan bahan pangan yang dibeli KPM; dan
q. menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Bank Penyalur dan/atau Kementerian Sosial yang berkaitan dengan Program Sembako.

(2) Dalam hal Aplikasi Pembelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o belum tersedia, penyampaian data rekapitulasi transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

Pasal 7

E-warong dalam menyediakan bahan pangan untuk dijual kepada KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki kebebasan untuk menentukan sumber bahan pangan.

Pasal 8

(1) E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk:
a. memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu;
b. menjual bahan pangan dalam bentuk paket;
c. menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan kepada KPM;
d. menerima penukaran bahan pangan yang telah dibeli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan bahan pangan yang telah ditentukan;
e. menerima pencairan bantuan Program Sembako dalam bentuk uang oleh KPM;
f. menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan;
g. mengintimidasi KPM;
h. hanya buka pada saat pencairan Program Sembako atau musiman; dan/atau
i. meminjamkan mesin electronic data capture atau sejenisnya kepada pihak lain untuk pencairan bantuan Program Sembako.

(2) E-warong yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako.

Pasal 9

(1) Calon e-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Program Sembako mendaftarkan diri ke Bank Penyalur, Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagai e-warong.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara dalam jaringan atau luar jaringan.

(3) Bank Penyalur bersama Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi calon e-warong sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) serta mengusulkannya kepada Menteri.

(4) Calon e-warong yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai e-warong oleh Menteri.

(5) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipublikasikan melalui laman Kementerian Sosial.

Pasal 10

Kementerian Sosial melalui direktorat jenderal yang menangani Program Sembako melakukan kerja sama dengan Bank Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota mengenai pengelolaan dan pengawasan e-warong untuk menjamin pelaksanaan Program Sembako.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai e-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

BAB III
BANK PENYALUR

Pasal 12

Bank Penyalur bertugas:
a. membuka pendaftaran calon e-warong sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial;
b. bersama-sama dengan direktorat yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota memastikan ketersediaan e-warong dengan jumlah sebaran yang memadai;
c. bersama-sama dengan direktorat yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan seleksi terhadap calon e-warong sesuai dengan asal dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5);
d. bersama-sama dengan direktorat yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota mengajukan usulan calon e-warong hasil seleksi ke Menteri;
e. melakukan penerbitan atau pencetakan KKS sesuai dengan data KPM yang berhasil dibukakan rekening kolektif yang diserahkan oleh direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako;
f. melakukan sosialisasi dan edukasi secara tatap muka atau virtual mengenai Program Sembako bersama dinas sosial daerah kabupaten/kota, tenaga pelaksana program sembako, camat, dan perangkat desa/aparatur kelurahan kepada e-warong dan KPM;
g. secara bersama-sama dengan dinas sosial daerah kabupaten/kota atau secara mandiri melakukan distribusi KKS kepada KPM;
h. mendampingi KPM melakukan aktivasi KKS;
i. menyalurkan dana Program Sembako ke rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM sesuai dengan instruksi dari direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako;
j. menyediakan mesin electronic data capture atau sejenisnya yang berfungsi sebagai alat transaksi Program Sembako di setiap e-warong dan memastikan keberfungsian mesin electronic data capture atau sejenisnya secara berkala;
k. menyediakan kertas cetak resi atau foto transaksi di aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar sebagai bukti transaksi Program Sembako;
l. melakukan rekonsiliasi penyaluran Program Sembako dengan Kementerian Sosial melalui direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako;
m. menugaskan cabang Bank Penyalur di daerah kabupaten/kota untuk melakukan rekonsiliasi penyaluran Program Sembako dengan dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan
n. melakukan pemantauan dan pengawasan kepada e-warong baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan direktorat yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota;
o. mengevaluasi e-warong yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini;
p. memberikan sanksi administratif kepada e-warong sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
q. memberikan laporan mengenai jumlah e-warong yang aktif dan nonaktif kepada direktur yang menangani pelaksanaan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja;
r. memastikan tidak ada pihak lain di luar e-warong yang dapat melakukan proses pencairan Program Sembako;
s. membuat Aplikasi Pembelanjaan dan sistem informasi pelaporan permasalahan dalam penyaluran Program Sembako;
t. mengembangkan sistem yang dapat menolak transaksi pembelian barang selain bahan pangan yang telah ditetapkan Kementerian Sosial; dan
u. bersama-sama dengan Kementerian Sosial mengembangkan aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar untuk mengakomodir penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional dan QR Code Indonesian Standard dalam pelaksanaan Program Sembako.

Pasal 13

(1) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melakukan kerja sama dengan e-warong.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan e-warong dalam rangka penyaluran Program Sembako.

(3) Perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan e-warong, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan tugas e-warong dan Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 12.
b. kesepakatan pelaksanaan prinsip Program Sembako;
c. sanksi;
d. adendum;
e. jangka waktu; dan
f. penutup.

Pasal 14

Bank Penyalur dalam penyaluran Program Sembako dilarang untuk:
a. mengancam atau memaksa KPM untuk:
  1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
  2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
  3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu atau dalam bentuk yang telah dipaketkan di e-warong.
b. mengarahkan, memberikan ancaman atau memaksa e-warong memilih pemasok bahan pangan;
c. menjadi e-warong;
d. memberikan mesin electronic data capture atau sejenisnya yang berfungsi sebagai alat transaksi Program Sembako kepada pihak lain selain dari e-warong;
e. membatasi jumlah e-warong; dan/atau
f. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.

BAB IV
MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO

Pasal 15

(1) Menteri menetapkan jumlah alokasi KPM secara nasional setiap tahun.

(2) Alokasi KPM secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target jumlah KPM yang akan diberikan bantuan Program Sembako setiap tahun anggaran.

(3) Jumlah KPM untuk setiap daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang menangani Program Sembako berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial.

(4) Penetapan jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah KPM untuk setiap daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan Bank Penyalur.

(5) Berdasarkan jumlah KPM secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah KPM untuk setiap daerah kabupaten/kota yang ditetapkan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial menyampaikan daftar calon KPM kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui sistem informasi kesejahteraan sosial.

(6) Daftar calon KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diperiksa dan dilengkapi dengan variabel untuk keperluan pembukaan rekening calon KPM oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota.

(7) Variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. nama calon pemegang KKS/pengurus KPM;
b. nomor induk kependudukan dari pemegang KKS/pengurus KPM yang telah padan dengan nomor induk kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
c. nomor kartu keluarga yang telah padan dengan nomor kartu keluarga dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
d. tempat lahir dari pemegang KKS/pengurus KPM;
e. tanggal lahir dari pemegang KKS/pengurus KPM;
f. nama gadis ibu kandung dari pemegang KKS/pengurus KPM;
g. nama kepala keluarga KPM;
h. nama anggota keluarga lainnya dari KPM;
i. alamat tinggal KPM berdasarkan kartu tanda penduduk; dan
j. kode wilayah daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan/nama lain berdasarkan kartu tanda penduduk KPM Program Sembako.

(8) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan finalisasi terhadap daftar calon KPM dan melaporkan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial.

(9) Hasil finalisasi daftar calon KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial kepada direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako.

(10) Direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (9) menetapkan data KPM berupa nama, alamat, dan identitas lainnya, berdasarkan data yang disampaikan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.

(11) Data KPM yang telah ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diserahkan kepada Bank Penyalur dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.

Pasal 16

Mekanisme penyaluran Program Sembako dilakukan melalui tahapan:
a. registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM;
b. edukasi dan sosialisasi;
c. penyaluran; dan
d. pembelian barang.

Pasal 17

(1) Registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi pembukaan rekening, penerbitan atau pencetakan KKS, aktivasi, dan distribusi KKS.

(2) Registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Penyalur setelah menerima data KPM dari direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako.

Pasal 18

(1) Registrasi dan/atau pembukaan rekening KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah data KPM yang merupakan data KPM perluasan diterima oleh Bank Penyalur.

(2) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penerbitan atau pencetakan KKS atas nama KPM perluasan yang telah berhasil dibukakan rekening secara kolektif.

Pasal 19

(1) Dalam hal KPM telah memiliki rekening untuk Bantuan Sosial/KPM existing, KPM harus menggunakan rekening Bantuan Sosial yang ada untuk menerima Program Sembako.

(2) Bank Penyalur melakukan pemeriksaan atau pemadanan data paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah data KPM existing diterima oleh Bank Penyalur.

(3) Dalam hal data KPM existing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil koordinasi antara satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dengan Bank Penyalur atau pos penyalur diserahkan kepada Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk ditetapkan dan disampaikan kembali kepada Bank Penyalur.

Pasal 20

(1) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditujukan kepada:
a. pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. perangkat kecamatan, kelurahan/desa/nama lain, atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan;
c. e-warong; dan d. KPM.

(2) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tatap muka atau melalui media:
a. elektronik, termasuk aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar;
b. cetak;
c. sosial; dan/atau
d. dalam jaringan atau online.

(3) Materi edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kebijakan dan Program Sembako;
b. prinsip pelaksanaan Program Sembako;
c. mekanisme pelaksanaan Program Sembako;
d. produk dan tata cara penggunaan KKS untuk Program Sembako;
e. tata cara penyampaian pengaduan; dan
f. pentingnya pemenuhan gizi untuk mencegah stunting melalui pemanfaatan bantuan Program Sembako.

Pasal 21

(1) Penyaluran dana Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan oleh Bank Penyalur.

(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan aplikasi OM-SPAN.

(3) Aplikasi OM-SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme konfirmasi dan penyampaian informasi penyaluran Bantuan Sosial program BPNT/Program Sembako yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani perbendaharaan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Proses penyaluran dana Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 22

(1) Pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan pembelian bahan pangan yang dilaksanakan setelah KPM menerima dana bantuan Program Sembako yang besaran nilai bantuan ditetapkan oleh Menteri dengan disesuaikan kemampuan keuangan negara.

(2) Dana bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan dan tidak dapat ditukar dengan uang tunai.

Pasal 23

(1) Dalam hal lokasi penyaluran Program Sembako merupakan wilayah dengan mekanisme alternatif, KPM dapat mengambil uang tunai untuk dibelikan bahan pangan yang ditentukan.

(2) Penyaluran Program Sembako di wilayah dengan menggunakan mekanisme alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako.

(3) Penyaluran Program Sembako di wilayah dengan mekanisme alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur yang menangani pelaksanaan Program Sembako selaku kuasa pengguna anggaran bekerja sama dengan Bank Penyalur atau pos penyalur.

(4) Kerja sama antara direktorat yang menangani pelaksanaan Program Sembako dengan pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 24

(1) Bahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus memenuhi prinsip gizi seimbang.

(2) Bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kandungan:
a. karbohidrat;
b. protein hewani;
c. protein nabati; dan/atau 
d. vitamin dan mineral.

(3) Kandungan karbohidrat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. beras;
b. sagu;
c. kentang;
d. jagung;
e. singkong; atau
f. bahan pangan kandungan karbohidrat lain sesuai dengan kearifan lokal.

(4) Kandungan protein hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. daging;
b. telur;
c. ikan; atau
d. bahan pangan kandungan protein hewani lain sesuai dengan kearifan lokal.

(5) Kandungan protein nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. kacang-kacangan;
b. tempe;
c. tahu; atau
d. bahan pangan kandungan protein nabati lain sesuai dengan kearifan lokal.

(6) Kandungan vitamin dan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. sayuran; dan/atau
b. buah-buahan.

(7) Bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan segar dan bukan produk olahan.

(8) Bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari bahan pangan produksi daerah setempat.

Pasal 25

(1) Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM dapat digunakan untuk pemenuhan gizi dalam rangka pencegahan stunting.

(2) Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM untuk pencegahan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada KPM yang memiliki bayi berusia diatas 6 (enam) bulan sampai dengan 3 (tiga) tahun.

Pasal 26


(1) Pembelian bahan pangan oleh KPM di e-warong menggunakan dana rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM dan dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan KPM.

(2) Pembelian bahan pangan oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pertama kali setelah mendapatkan pemberitahuan dari Bank Penyalur.

(3) Dalam hal lokasi penyaluran Program Sembako merupakan wilayah dengan mekanisme khusus, pembelian bahan pangan dapat dilakukan secara luar jaringan atau offline sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.

(4) Wilayah dengan mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

(5) Mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

Pasal 27

(1) KPM dapat membelanjakan seluruh dana bantuan yang diterimanya di KKS pada e-warong.

(2) Pembelanjaan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KPM dilarang membeli bahan pangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

(4) KPM dan e-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan semua kertas cetak resi transaksi pembelanjaan sebagai dokumen pertanggungjawaban.

(5) Dalam hal kertas cetak resi tidak ada, bukti transaksi pembelanjaan dapat diganti dengan nota pembelian yang paling sedikit memuat:
a. jenis bahan pangan;
b. harga;
c. jumlah bahan pangan yang dibeli; dan 
d. waktu transaksi.

(6) Dalam hal kondisi tertentu, KPM dapat membelanjakan sebagian atau seluruh dana bantuan yang diterimanya.

(7) Kondisi tertentu dimana KPM dapat membelanjakan sebagian atau seluruh dana bantuan yang diterimanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri.

(8) Dalam penyaluran dana bantuan Program Sembako, KPM dilarang untuk:
a. menggunakan dana bantuan Program Sembako untuk pembelian barang selain yang telah ditetapkan;
b. menukar dana bantuan Program Sembako dengan uang tunai; dan
c. memberikan informasi yang tidak benar, tidak jelas dan tidak jujur dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako di e-warong.

Pasal 28

Penyaluran dana bantuan Program Sembako di wilayah dengan mekanisme alternatif, bantuan Program Sembako diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui pos penyalur.

Pasal 29

(1) Dalam penyaluran dana bantuan Program Sembako, Bank Penyalur membuat dan menyampaikan laporan kepada direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako.

(2) Bank Penyalur di daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jumlah KPM yang telah teregistrasi dan mendapatkan rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM dan jumlah KPM yang gagal registrasi beserta keterangan penyebab tidak/gagal registrasi;
b. jumlah dana yang disalurkan ke rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM;
c. data KKS yang terdistribusi maupun yang tidak terdistribusi;
d. data KPM yang tidak melakukan transaksi;
e. daftar e-warong yang sudah ditetapkan;
f. daftar e-warong yang dinonaktifkan;
g. jumlah dana yang tersisa pada rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM; dan
h. jumlah dana yang bermasalah atau tertunda.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. KKS yang berhasil dan gagal didistribusikan beserta penyebabnya; dan
b. data terkait permasalahan/pengaduan pelaksanaan Program Sembako yang diterima Bank Penyalur di daerah dan tindak lanjutnya.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi dalam jaringan atau dashboard dan terintegrasi dengan sistem informasi.

(7) Sistem informasi dalam jaringan atau dashboard sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga dapat diakses oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan persetujuan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

(8) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako dapat memerintahkan kepada Bank Penyalur untuk membekukan sementara rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM dan menyetorkan kembali dana Program Sembako ke rekening kas negara.

(9) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako dapat memerintahkan kepada Bank Penyalur untuk membekukan sementara rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM berdasarkan laporan dari satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.

(10) Pembekuan sementara rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM dan penyetoran kembali dana Program Sembako ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 29 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

BAB V
MEKANISME PENGGANTIAN KPM

Pasal 31

(1) Penggantian KPM dapat dilakukan sepanjang terjadi perubahan data.
(2) Penggantian KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena KPM:
a. pindah alamat;
b. tidak ditemukan di alamat;
c. meninggal dunia;
d. sudah mampu secara ekonomi;
e. menolak menerima bantuan;
f. memiliki kepesertaan ganda; atau
g. menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi KKS.

(3) Penggantian KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan/nama lain dan/atau mengikuti proses usulan data baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial.

(4) Mekanisme verifikasi dan validasi penggantian KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Mekanisme penggantian KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:
a. bupati/wali kota menyampaikan data KPM yang telah dinonaktifkan dari data penerima Program Sembako kepada Menteri melalui satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial melalui sistem informasi kesejahteraan sosial;
b. bupati/wali kota menyampaikan usulan penggantian KPM kepada Menteri melalui satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial;
c. usulan penggantian KPM harus bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial;
d. data pengganti KPM dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur;
e. usul penggantian KPM disertai surat keputusan penggantian KPM dari bupati/wali kota yang memuat data nama, alamat, nomor induk kependudukan dan/atau identitas lainnya yang ditentukan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial; dan
f. usul penggantian KPM dilakukan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial.

(2) Usulan penggantian KPM yang diterima oleh Menteri melalui satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial menyerahkan data usulan penggantian KPM yang telah diverifikasi dan validasi kepada direktorat yang menangani pelaksanaan Program Sembako;
b. Direktur yang menangani pelaksanaan Program Sembako selaku kuasa pengguna anggaran menetapkan KPM pengganti;
c. Direktorat yang menangani pelaksanaan Program Sembako menyampaikan penetapan KPM pengganti kepada Bank Penyalur dengan tembusan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang mengusulkan;
d. Direktorat yang menangani pelaksanaan Program Sembako melaporkan penetapan KPM pengganti kepada Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin; dan
e. penetapan KPM pengganti dijadikan dasar untuk penyaluran Program Sembako pada tahap berikutnya.

Pasal 33

(1) Penggantian pemegang KKS dapat dilakukan dalam hal:
a. pindah alamat;
b. tidak ditemukan di alamat;
c. meninggal dunia;
d. menjadi pekerja migran Indonesia;
e. mengalami disabilitas mental sehingga kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya pada orang lain; atau
f. mendapatkan putusan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemegang KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh ahli waris atau anggota keluarganya yang sah dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

(3) Ahli waris atau anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerima Program Sembako yang telah disalurkan dengan melampirkan kartu keluarga dan surat keterangan dari lurah/kepala desa/nama lain.

(4) Penggantian pemegang KKS menjadi atas nama ahli waris atau anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan mekanisme penggantian KPM.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

BAB VI
TENAGA PELAKSANA PROGRAM SEMBAKO

Pasal 35

(1) Tenaga pelaksana Program Sembako terdiri atas:
a. koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako; dan
b. pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

(2) Tenaga pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga pelaksana Bantuan Sosial pangan.

(3) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan berasal dari pekerja sosial.

(4) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari sumber daya manusia kesejahteraan sosial.

(5) Sumber daya manusia kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
b. pekerja sosial masyarakat;
c. pengurus karang taruna;
d. penyuluh sosial masyarakat; dan/atau
e. potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya.

(6) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan yang berasal dari sumber daya manusia kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan dokumen penetapan pengangkatan dari pejabat yang berwenang.

(7) Direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako dan dinas sosial daerah provinsi melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta penilaian kinerja dan kompetensi kepada koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako dan pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.

Pasal 36

(1) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan verfikasi dan validasi data KPM dengan memberikan pendampingan dalam pengumpulan data dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Program Sembako;
b. mengoordinasikan pelaksanaan registrasi dan/atau aktivasi rekening Program Sembako;
c. mengoordinasikan pelaksanaan penyaluran Program Sembako dengan Bank Penyalur dan dinas sosial daerah kabupaten/kota;
d. mengoordinasikan pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dalam pengawasan terhadap e-warong agar sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Program Sembako;
e. mengoordinasikan pengelolaan kepastian dan keakuratan data terkait semua aspek pada Program Sembako;
f. mengoordinasikan pelaksanaan edukasi Program Sembako agar dapat dipahami dengan baik oleh KPM, pendamping sosial Bantuan Sosial pangan, dan pihak terkait;
g. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi Program Sembako agar dapat dikenal dan diketahui dengan baik oleh masyarakat;
h. mengoordinasikan penyaluran Program Sembako di kabupaten/kota agar sesuai dengan prinsip 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administarsi);
i. mengoordinasikan pemantauan atas pelaporan e-warong mengenai bantuan Program Sembako yang telah disalurkan kepada KPM melalui sistem informasi yang tersedia;
j. menyusun laporan bulanan yang meliputi capaian, kendala, dan hasil pengawasan terhadap e-warong dalam penyaluran Program Sembako;
k. memfasilitasi dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam menyusun laporan pelaksanaan dan penyaluran Program Sembako;
l. mengoordinasikan pertemuan bulanan para pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dengan dinas sosial daerah kabupaten/kota agar tercipta komunikasi yang baik antar para pihak;
m. mengoordinasikan serta memfasilitasi penanganan pengaduan dan pelaksanaan penyaluran Program Sembako pada seluruh kecamatan di daerah kabupaten/kota;
n. memfasilitasi pembinaan dan penilaian atas kinerja pendamping sosial Bantuan Sosial pangan di wilayah kerjanya; dan
o. melaksanakan tugas lain terkait program penanganan fakir miskin yang ditugaskan oleh direktur yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako memberikan laporan bulanan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako dengan tembusan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota.

(3) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
  1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
  2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
  3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong.
b. menyimpan dan/atau menggunakan KKS milik KPM;
c. membentuk e-warong;
d. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan
e. menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran Program Sembako.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b bertugas:
a. membantu pelaksanaan validasi, verifikasi, registrasi dan mendampingi KPM dalam aktivasi rekening KPM sesuai dengan data yang diterima;
b. mendampingi KPM dalam pembelanjaan dana Program Sembako untuk pertama kali atau mendampingi KPM yang mengalami kesulitan pembelanjaan di e-warong;
c. melengkapi data KPM untuk melakukan penggantian KPM;
d. membuat jadwal distribusi KKS bersama-sama dengan Bank Penyalur dan dinas sosial daerah kabupaten/kota;
e. menyusun laporan penyaluran Program Sembako sesuai dengan wilayah kerjanya;
f. melakukan sosialisasi kepada KPM sesuai dengan wilayah kerjanya;
g. melakukan sosialisasi Program Sembako kepada e-warong;
h. mengumpulkan dan menyampaikan data rekapitulasi transaksi KPM dari e-warong yang paling sedikit memuat nama dan alamat KPM dalam setiap tahap penyaluran kepada koordinator daerah kabupaten/kota Program Sembako dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi;
i. memantau pelaksanaan tugas e-warong sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
j. melakukan pemantauan penyaluran Program Sembako sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
k. melaksanakan tugas lain terkait program penanganan fakir miskin yang ditugaskan oleh direktur yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan memberikan laporan bulanan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dan dinas sosial daerah provinsi melalui koordinator daerah kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan.

(3) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang untuk:
a. mengancam atau memaksa KPM untuk:
  1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
  2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
  3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong.
b. membentuk e-warong;
c. menyimpan dan/atau menggunakan KKS milik KPM;
d. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan
e. menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran Program Sembako.

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 36 dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian materiil, Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dapat diminta pengembalian atas kerugian materiil kepada Kementerian Sosial.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

BAB VII
KOORDINASI PELAKSANAAN

Pasal 40

(1) Program Sembako merupakan program Bantuan Sosial pangan.

(2) Program Sembako dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani Program Sembako pada Kementerian Sosial.

(3) Pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 41

(1) Untuk melaksanakan Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diperlukan koordinasi.

(2) Koordinasi pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan.

(3) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan:
a. daerah provinsi;
b. daerah kabupaten/kota; dan
c. kecamatan.

Pasal 42

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi, pelaksanaan distribusi, pemantauan dan evaluasi, menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat, serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan pusat.

Pasal 43

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memiliki fungsi sebagai berikut:
a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Sembako di daerah provinsi;
b. fasilitasi lintaspemangku kepentingan dan sosialisasi Program Sembako;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Sembako di daerah kabupaten/kota;
d. pengelolaan dan penanganan pengaduan Program Sembako di daerah provinsi;
e. melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta penilaian kinerja dan kompetensi koordinator daerah kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan dan/atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan;
f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas e-warong di daerah provinsi bersama dengan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota;
g. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota;
h. melakukan penanganan pengaduan Program Sembako yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
i. pelaporan pelaksanaan Program Sembako yang ditujukan kepada menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan tim koordinasi Bantuan Sosial pangan pusat.

Pasal 44

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu;
b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
  1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
  2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
  3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e- warong.
c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako.
d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh gubernur.

(2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur:
a. penanggung jawab;
b. ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota.

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh gubernur.

(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.

(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh kepala dinas sosial daerah provinsi.

(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berasal dari unsur:
a. sekretariat daerah provinsi;
b. badan perencanaan pembangunan daerah provinsi/sekretariat tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah provinsi;
c. dinas sosial daerah provinsi;
d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah provinsi;
e. dinas perdagangan daerah provinsi; dan/atau
f. perangkat daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pasal 46

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, penggantian KPM, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi dan pusat.

Pasal 47

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki fungsi sebagai berikut:
a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Sembako di daerah kabupaten/kota dengan aparatur setempat;
b. koordinasi pelaksanaan pengusulan penggantian KPM;
c. memastikan tersedianya pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi KPM, dan pelaksanaan penyaluran Program Sembako;
d. melakukan sosialisasi Program Sembako kepada jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping sosial Bantuan Sosial pangan, camat, dan lurah/kepala desa/nama lain;
e. merencanakan dan mengoordinasikan penyaluran Program Sembako dengan Bank Penyalur;
f. memeriksa dan melengkapi data calon KPM sesuai dengan variabel untuk keperluan pembukaan rekening calon KPM;
g. membantu melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta penilaian kinerja dan kompetensi koordinator daerah kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan dan/atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan;
h. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Sembako di kecamatan dan kelurahan/desa/nama lain;
i. menangani pengaduan Program Sembako di daerah kabupaten/kota;
j. memantau pelaksanaan tugas e-warong di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
k. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan dan perangkat kelurahan/desa/nama lain;
l. melakukan rekonsiliasi penyaluran Program Sembako dengan cabang Bank Penyalur di daerah kabupaten/kota;
m. melakukan penanganan pengaduan Program Sembako yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah kerjanya; dan
n. melaporkan pelaksanaan Program Sembako kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi dan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan pusat.

Pasal 48

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu;
b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
  1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
  2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
  3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e- warong.
c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako.
d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur:
a. penanggung jawab;
b. ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan 
d. anggota.

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh bupati/wali kota.

(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.

(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.

(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berasal dari unsur:
a. sekretariat daerah kabupaten/kota;
b. badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau sekretariat tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah kabupaten/kota;
c. dinas sosial daerah kabupaten/kota;
d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah kabupaten/kota; dan/atau
e. perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pasal 50

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, sosialisasi, pengaduan, pemantauan dan evaluasi Program Sembako di kecamatan serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota.

Pasal 51

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 memiliki fungsi sebagai berikut:
a. mengoordinasikan pelaksanaan Program Sembako di wilayah kecamatan;
b. mensosialisasikan Program Sembako di wilayah kecamatan;
c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Sembako di kelurahan atau desa atau nama lain;
d. melakukan pembinaan terhadap perangkat kelurahan atau desa atau nama lain terkait Program Sembako; dan
e. melaporkan pelaksanaan Program Sembako pada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota.

Pasal 52

Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu;
b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
  1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
  2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
  3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e- warong.
c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako.
d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditetapkan oleh camat.

(2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur:
a. penanggung jawab;
b. ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan 
d. anggota.

(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh camat.

(4) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan oleh camat.

(5) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari unsur:
a. sekretariat kecamatan;
b. seksi kesejahteraan sosial;
c. seksi kependudukan dan catatan sipil;
d. lurah atau kepala desa atau nama lain; dan/atau
e. unsur lain yang terdapat di kecamatan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 54

Lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) huruf d selain memiliki fungsi dalam Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan juga memiliki fungsi sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Batuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota, Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan, tenaga pelaksana Program Sembako, dan Bank Penyalur untuk menyusun jadwal distribusi KKS;
b. menyediakan tempat untuk pelaksanaan pendistribusian KKS sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan Bank Penyalur;
c. menginformasikan KPM untuk hadir dalam pendistribusian KKS sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan Bank Penyalur;
d. memfasilitasi pelaksanaan musyawarah kelurahan atau desa atau nama lain;
e. menyiapkan data KPM;
f. memastikan kebenaran data KPM;
g. melaksanakan sosialisasi Program Sembako kepada KPM; dan
h. melakukan pemantauan pelaksanaan Program Sembako.

Pasal 55

Lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu;
b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
  1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
  2. membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
  3. membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e- warong.
c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako.

d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PENGELOLAAN PENGADUAN

Pasal 56

(1) KPM, masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan Program Sembako.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Sosial, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota, Bank Penyalur, dan/atau tenaga pelaksana Program Sembako.

(3) Selain disampaikan kepada Kementerian Sosial, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota, Bank Penyalur, dan/atau tenaga
pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengaduan dapat disampaikan melalui sistem pengelolaan pengaduan layanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat.

Pasal 57

Pengelolaan pengaduan Program Sembako dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pasal 58

(1) Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan Bank Penyalur melakukan pengawasan terhadap e-warong dalam pelaksanaan Program Sembako.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemantauan di lapangan dan/atau pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan Program Sembako.

(3) Laporan pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui berbagai sarana termasuk media sosial, sistem informasi pengaduan yang dikelola oleh Kementerian Sosial, dan/atau sistem informasi Whistle Blowing System Komisi Pemberantasan Korupsi.

(4) Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan/atau hasil pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Sosial dapat memberikan sanksi administratif kepada e-warong.

(5) Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan/atau hasil pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, atau Bank Penyalur menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial untuk memberikan sanksi administratif kepada e-warong.

(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako.

(7) Penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan terhadap e-warong yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11.

(8) Dalam hal e-warong terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian materiil, e- warong dapat diminta pengembalian atas kerugian materiil kepada Kementerian Sosial.

Pasal 59

Kementerian Sosial menyampaikan informasi mengenai penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako kepada Bank Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.

Pasal 60

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota serta pihak terkait melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Program Sembako.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan Program Sembako sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

(4) Hasil pemantauan dianalisis dan dilaporkan kepada tim pengendali pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara nontunai.

(5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi.

Pasal 61

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota serta pihak terkait melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Program Sembako.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan.

(3) Kegiatan evaluasi dapat dilakukan oleh pihak independen seperti perguruan tinggi, lembaga riset, dan instansi lainnya.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 62
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi kebijakan terhadap Program Sembako yang dilakukan secara berkala.

(2) Hasil evaluasi kebijakan terhadap Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya guna perbaikan pelaksanaan program.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan Program Sembako selanjutnya.

BAB X
PEMBIAYAAN

Pasal 63

(1) Sumber pembiayaan Bantuan Sosial Program Sembako berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

(2) Sumber pembiayaan operasional Program Sembako berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, e-warong yang ada pada saat ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2016 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha melalui Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 901); dan
b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua instrumen hukum yang merupakan dasar hukum yang berkaitan dengan penyaluran BPNT, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 67

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2021

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TRI RISMAHARINI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO

    Download PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENSOS Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel