PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan

Berikut ini adalah berkas PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan. Download file format PDF.

PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan
PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan

PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG
PROGRAM AFIRMASI PENDIDIKAN TINGGI TENAGA KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa untuk pemenuhan akses dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatasi kekurangan jenis tenaga kesehatan tertentu dan tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan;

b. bahwa untuk meningkatkan retensi tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, perlu diselenggarakan program afirmasi pendidikan tinggi tenaga kesehatan sebagaimana dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan;

Mengingat:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
  4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 998);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1146);
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1539);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PROGRAM AFIRMASI PENDIDIKAN TINGGI TENAGA KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut Padinakes adalah pemberian bantuan pendidikan bagi putra putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan kesehatan dan melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan pendidikan.
  2. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  3. Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Poltekkes Kemenkes adalah UPT dalam bentuk perguruan tinggi yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan vokasi bidang kesehatan.
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  5. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasyankes yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
  6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  8. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Padinakes dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. kepatutan; dan
f. manfaat.

(2) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip penggunaan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip kesesuaian dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.

(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip penjaminan adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai Padinakes.

(5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

(6) Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional.

(7) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

BAB II
PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Padinakes dilaksanakan melalui proses:
a. perencanaan;
b. rekrutmen;
c. pelaksanaan pendidikan;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pendayagunaan lulusan Padinakes.

(2) Dalam rangka penyelenggaraan Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim pengelola pusat dan tim pengelola Poltekkes Kemenkes.

(3) Tim pengelola pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(4) Tim pengelola Poltekkes Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Poltekkes.

Pasal 4

(1) Padinakes diselenggarakan di Poltekkes Kemenkes.

(2) Poltekkes Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan memiliki program studi minimal terakreditasi B.

(3) Poltekkes Kemenkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Program studi Padinakes terdiri atas:
a. diploma tiga keperawatan;
b. diploma tiga kebidanan;
c. diploma tiga sanitasi;
d. diploma tiga gizi;
e. diploma tiga farmasi;
f. diploma tiga teknologi laboratorium medik;
g. diploma tiga rekam medis dan informasi kesehatan;
h. diploma tiga kesehatan gigi;
i. sarjana terapan promosi kesehatan; dan 
j. program studi lain.

(2) Program studi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 6

Penyelenggaraan Padinakes dilaksanakan dengan mengacu kepada rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional, dengan memperhatikan:
a. jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan;
b. jenis pelayanan di Puskesmas dan Fasyankes lainnya;dan
c. rencana pendayagunaan peserta Padinakes.

Bagian Ketiga
Rekrutmen

Pasal 7

Rekrutmen calon peserta Padinakes dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumuman penerimaan calon peserta Padinakes;
b. pendaftaran calon peserta Padinakes;
c. seleksi calon peserta Padinakes; dan
d. penetapan peserta Padinakes.

Pasal 8

(1) Pengumuman penerimaan calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan oleh tim pengelola pusat secara terbuka.

(2) Tim pengelola pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan alokasi formasi kebutuhan calon peserta berdasarkan rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 9

(1) Pendaftaran calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diikuti oleh:
a. lulusan SMA atau sederajat; atau
b. mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes.

(2) Calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.

(3) Dalam hal calon peserta Padinakes yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, calon peserta Padinakes dapat berasal dari daerah lain.

Pasal 10

(1) Pendaftaran calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Padinakes dengan mengunggah dokumen persyaratan atau mengirimkan dokumen persyaratan secara manual kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga, dan/atau kartu identitas lain;
b. surat keterangan sehat dari dokter di Fasyankes milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d. fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. pas foto terbaru ukuran 4x6 (empat kali enam) cm;
f. surat izin orang tua/wali; dan
g. surat pernyataan kesediaan melaksanakan pendayagunaan yang ditandatangani peserta di atas meterai.

(3) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual, pas foto yang dilampirkan sebanyak 3 (tiga) lembar.

Pasal 11

Seleksi calon peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan melalui tahapan yang terdiri atas:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi akademik; dan
c. wawancara dan psikotes.

Pasal 12

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh tim pengelola pusat bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi.

(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. verifikasi dokumen persyaratan; dan
b. validasi dokumen persyaratan.

(3) Verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi secara berjenjang.

(4) Validasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh tim pengelola pusat berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Pasal 13

(1) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diikuti oleh calon peserta Padinakes yang telah lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing tim pengelola Poltekkes Kemenkes.

(3) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi lulusan SMA atau sederajat mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes.

(4) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes dilakukan melalui portofolio dengan menyampaikan hasil transkrip nilai masa studi 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 14

(1) Wawancara dan psikotes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan oleh tim pengelola Poltekkes Kemenkes setelah calon peserta Padinakes lulus seleksi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2) Wawancara dan psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kesiapan calon peserta Padinakes.

(3) Pada saat wawancara dan psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon peserta Padinakes membawa dan/atau menunjukkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.

(4) Hasil seleksi wawancara dan psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan tim pengelola Poltekkes Kemenkes kepada tim pengelola pusat.

Pasal 15

Calon peserta Padinakes yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan sebagai peserta Padinakes oleh Direktur Jenderal.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Pendidikan

Pasal 16

(1) Masa studi pelaksanaan pendidikan Padinakes sebagai berikut:
a. 6 (enam) semester program diploma tiga;
b. 8 (delapan) semester program sarjana terapan; dan 
c. 2 (dua) semester untuk mahasiswa tingkat akhir masa pendidikan.

(2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) semester.

(3) Perpanjangan masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi peserta yang sakit dalam waktu lama dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang bekerja di Fasyankes milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Bagian Kelima
Monitoring dan Evaluasi

Pasal 17

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Padinakes.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap semester atau sesuai dengan kebutuhan Padinakes.

(3) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mengikutsertakan tim pengelola pusat, tim pengelola Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Bagian Keenam
Pendayagunaan Lulusan Padinakes

Pasal 18

(1) Peserta Padinakes yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti pendayagunaan pascapendidikan.

(2) Pendayagunaan pascapendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota asal peserta Padinakes.

(3) Pendayagunaan pascapendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme sebagai:
a. pegawai negeri sipil;
b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau 
c. peserta dalam penugasan khusus di Puskesmas dan Fasyankes lainnya milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(4) Pendayagunaan pascapendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal kebutuhan Tenaga Kesehatan telah terpenuhi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota asal peserta Padinakes tidak dapat melaksanakan pendayagunaan pascapendidikan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tersebut melaporkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi asal peserta Padinakes.

(6) Berdasarkan laporan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Daerah Provinsi asal peserta Padinakes melakukan pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lain dalam wilayah Pemerintah Daerah Provinsi tersebut.

(7) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan kategori daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.

(8) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota asal peserta Padinakes dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tujuan pendayagunaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi asal peserta Padinakes tidak dapat mendayagunakan peserta Padinakes, Pemerintah Daerah Provinsi tersebut melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

(10) Berdasarkan laporan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kementerian Kesehatan mendayagunakan peserta Padinakes melalui penugasan khusus di Puskesmas dan Fasyankes lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Dalam hal peserta Padinakes berasal dari daerah selain daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, pendayagunaan dilakukan oleh Menteri.

(2) Peserta Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, serta daerah lain.

Pasal 20

Pendayagunaan pascapendidikan melalui mekanisme sebagai peserta dalam penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dan ayat (10) dilakukan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan rumah sakit di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan, serta daerah lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pasal 21

Masa penugasan khusus peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dan ayat (10) terdiri atas:
a. masa penugasan khusus bagi peserta Padinakes yang berasal dari mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes paling singkat 2 (dua) tahun;
b. masa penugasan khusus bagi peserta Padinakes yang berasal dari lulusan SMA atau sederajat yang ditempatkan di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali selama 1 (satu) kali masa pendidikan ditambah 1 (satu) tahun; dan
c. masa penugasan khusus bagi peserta Padinakes yang berasal dari lulusan SMA atau sederajat yang ditempatkan di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali selama 1 (satu) kali masa pendidikan.

Pasal 22

(1) Peserta Padinakes yang mengikuti dan/atau lulus tes calon aparatur sipil negara dalam masa penugasan khusus memberikan informasi kepada Direktur Jenderal melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan sumber daya manusia kesehatan.

(2) Dalam hal peserta Padinakes diterima menjadi calon aparatur sipil negara dalam masa penugasan khusus maka yang bersangkutan dinyatakan telah selesai mengikuti pendayagunaan pascapendidikan.

Pasal 23

Peserta Padinakes yang telah menyelesaikan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dan ayat (10) dapat didayagunakan kembali di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan Padinakes ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 25


(1) Peserta Padinakes berhak memperoleh:
a. dana pendidikan dan dana nonpendidikan selama masa studi pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. cuti akademik.

(2) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada peserta yang sakit dengan waktu lama dan harus berdasarkan surat keterangan dari dokter yang bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(3) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 1 (satu) kali selama masa pendidikan.

Pasal 26

Peserta Padinakes mempunyai kewajiban:
a. menaati dan mengikuti semua ketentuan program pendidikan termasuk ketentuan yang berlaku di Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes; dan
b. mengikuti pendayagunaan pascapendidikan.

Pasal 27

Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes berhak menerima bantuan dana pendidikan bagi peserta Padinakes sesuai dengan pola tarif yang berlaku di masing-masing Poltekkes Kemenkes.

Pasal 28

Tim pengelola pusat dan tim pengelola Poltekkes Kemenkes mempunyai kewajiban melaporkan kepada Direktur Jenderal mengenai:
a. hasil seleksi akademik, wawancara, dan psikotes;
b. perkembangan dan hasil studi peserta Padinakes setiap semester; dan
c. daftar nama peserta yang telah lulus Padinakes, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing.

BAB IV
PENDANAAN PENDIDIKAN

Pasal 29

(1) Pendanaan penyelenggaraan Padinakes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Komponen dan besaran dana penyelenggaraan Padinakes yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendanaan penyelenggaraan Padinakes yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk mendanai komponen di luar komponen bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(4) Besaran dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.

(5) Pendanaan perpanjangan masa studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 30

(1) Dana penyelenggaraan Padinakes diberikan kepada peserta Padinakes dan Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes.

(2) Dana penyelenggaraan Padinakes yang diberikan kepada peserta Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya hidup dan biaya operasional;
b. buku dan referensi; dan 
c. biaya lain.

(3) Dana yang diberikan kepada peserta Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dana penyelenggaraan Padinakes yang diberikan kepada peserta Padinakes melalui Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan dana pendidikan.

(5) Bantuan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes berupa uang pendidikan dengan besaran sesuai peraturan pola tarif yang berlaku di masing-masing Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes.

Pasal 31

(1) Dana penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dihentikan apabila peserta Padinakes:
a. meninggal dunia;
b. telah lulus pendidikan;
c. terbukti peserta Padinakes tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan;
d. tidak mencapai target Indeks Prestasi Semester (IPS) Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes selama 2 (dua) semester berturut-turut;
e. terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal kondisi tertentu, direktur Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes dapat memberikan rekomendasi penghentian peserta Padinakes kepada tim pengelola pusat.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 32

Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Padinakes dengan melibatkan Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 33

(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi administratif kepada peserta Padinakes berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian dana pendidikan;
c. pengembalian dana pendidikan ke kas negara; dan/atau
d. larangan mengikuti kembali Padinakes.

(2) Penghentian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada peserta yang: 
a. berhenti dari pendidikan;
b. pindah program pendidikan dan/atau pindah ke institusi pendidikan selain yang telah ditetapkan oleh Menteri;
c. dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
d. terbukti tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pendidikan.

(3) Pengembalian dana pendidikan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar dana yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

(4) Pengembalian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada peserta yang:
a. berhenti bukan atas pertimbangan akademis;
b. berhenti setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai peserta Padinakes dan telah menerima bantuan dana pendidikan; dan/atau
c. tidak mengikuti pendayagunaan pasca pendidikan.

(5) Larangan mengikuti Padinakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada peserta Padinakes yang berhenti setelah ditetapkan sebagai peserta Padinakes sepanjang belum ada dana pendidikan yang dikeluarkan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif kepada peserta Padinakes ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 34

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tidak mendayagunakan peserta Padinakes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak dapat mengajukan usulan peserta Padinakes untuk 1 (satu) kali masa penerimaan peserta Padinakes berikutnya.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2021

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO

    Download PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERMENKES Nomor 27 tahun 2021 tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel