Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

Berikut ini adalah berkas Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Download file format PDF.

Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen:

Latar Belakang
Pertimbangan Permendagri Nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah:
  1. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk nonpermanen, dan mendukung tercapainya manfaat data penduduk nonpermanen, diperlukan pendaftaran penduduk nonpermanen;
  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen perlu disesuaikan dengan kebutuhan administrasi kependudukan penduduk nonpermanen, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen;

Dasar Hukum
Dasar hukum Permendagri Nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
  5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 398);

Isi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen
Berikut adalah isi Permendagri Nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, bukan format asli:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK NONPERMANEN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.
  4. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  5. Mitra adalah pihak masyarakat dan institusi yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendaftaran penduduk nonpermanen.
  6. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  7. Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
  8. Pendaftaran Penduduk Nonpermanen adalah kegiatan penduduk nonpermanen untuk melaporkan, mengisi, dan menandatangani formulir penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  9. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
  10. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.
  11. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Ditjen Dukcapil adalah direktorat jenderal pada Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  13. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

BAB II
PENDAFTARAN

Pasal 2
Penduduk Nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Pendaftaran Penduduk Nonpermanen menggunakan NIK.

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara daring.

Dalam hal pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Ketentuan mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), menggunakan formulir dengan kode F.1-15 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan melalui web.

Pendaftaran melalui web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
  • Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
  • Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
  • Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
  • petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  • dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
  • dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen;
  • Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan
  • petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.

Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk memilih layanan pembatalan pada web dan menerima pemberitahuan secara elektronik atas pembatalan yang diajukan.

Pendaftaran dan pembatalan melalui web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), menggunakan sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen.

Sistem pendukung layanan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pendaftaran Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 4
Pendaftaran secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan dengan tahapan:
  • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
  • petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  • dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi;
  • dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan
  • petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.

Dalam hal penduduk melakukan pembatalan pendaftaran menjadi penduduk Nonpermanen, dilakukan dengan cara Penduduk mengisi formulir dengan kode F.1-15 mengenai kolom pembatalan dan menyampaikan kepada petugas pelayanan.

BAB III
KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN SOSIALISASI

Pasal 5
Dalam rangka mengoptimalkan pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan:
  • koordinasi;
  • kerja sama; dan/atau
  • sosialisasi.

Pasal 6
Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Mitra.

Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
  • rukun tetangga/rukun warga;
  • pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kost/ apartemen/asrama;
  • yayasan yang bergerak di bidang sosial;
  • lembaga swadaya masyarakat;
  • organisasi nonprofit;
  • organisasi kemasyarakatan;
  • perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga; dan
  • perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik.

Koordinasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
  • persuratan secara manual, surel, atau media elektronik lainnya; dan
  • rapat secara faktual atau virtual.

Pasal 7
Kerja sama pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan antara Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan institusi paling sedikit terdiri atas:
  • pengelola apartemen atau asrama berbadan hukum;
  • yayasan yang bergerak di bidang sosial;
  • lembaga swadaya masyarakat;
  • organisasi nonprofit;
  • organisasi kemasyarakatan;
  • perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga;
  • perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik; dan
  • institusi pendidikan.

Pasal 8
Sosialisasi pendaftaran Penduduk Nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melalui media cetak, elektronik dan/atau media lainnya.

BAB IV
PEMANFAATAN DATA PENDUDUK NONPERMANEN

Pasal 9
Data Penduduk Nonpermanen dimanfaatkan oleh:
  • pemerintah pusat;
  • pemerintah daerah;
  • lembaga pengguna; dan
  • Penduduk.

Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c digunakan untuk:
  • pelayanan publik;
  • perencanaan pembangunan;
  • alokasi anggaran;
  • pembangunan demokrasi; dan
  • penegakkan hukum dan pencegahan kriminal.

Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk kemudahan pelayanan publik.

Pasal 10
Pemanfaatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) paling sedikit untuk bidang:
  • kesehatan digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga kesehatan;
  • pendidikan digunakan untuk verifikasi domisili nonpermanen;
  • tenaga kerja digunakan untuk keperluan verifikasi bidang ketenagakerjaan;
  • perbankan digunakan untuk keperluan verifikasi bagi lembaga perbankan; dan
  • sosial digunakan untuk keperluan verifikasi dan pendataan bagi lembaga sosial.

Pemanfaatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang.

Pemanfaatan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat digunakan untuk pertimbangan alokasi anggaran kecuali dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.

Pemanfaatan pembangunan demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d digunakan sebagai informasi untuk keperluan pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota DPRD, dan pemilihan kepala desa.

Pemanfaatan penegakkan hukum dan pencegahan kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e digunakan sebagai informasi untuk keperluan bagi aparat penegak hukum.


BAB V
PELAPORAN

Pasal 11
Pelaporan Penduduk Nonpermanen dapat dilaksanakan secara daring.

Dalam hal pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaporan dilakukan secara manual.

Pasal 12
Pelaporan Penduduk Nonpermanen secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melalui sistem pendukung layanan SIAK yang dibangun, dikembangkan, dan dilakukan pemeliharaan oleh Ditjen.

Sistem pendukung layanan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan untuk pelaporan Penduduk Nonpermanen mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

Pasal 13
Pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan secara berjenjang meliputi:
  • bupati/wali kota melalui kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan laporan rekapitulasi Penduduk Nonpermanen kepada kepala Disdukcapil Provinsi setiap 3 (tiga) bulan;
  • gubernur melalui kepala Disdukcapil Provinsi memberikan laporan rekapitulasi Penduduk Nonpermanen kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil setiap 6 (enam) bulan; dan
  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan Laporan Rekapitulasi Penduduk Nonpermanen kepada Menteri setiap tahun.

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
  • laporan kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada kepala Disdukcapil Provinsi menggunakan formulir dengan kode F.1-16;
  • laporan kepala Disdukcapil Provinsi kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggunakan formulir dengan kode F.1-17; dan
  • laporan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada menteri menggunakan formulir dengan kode F.1-18.

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14
Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen secara nasional.

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen di provinsi.

Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap data Penduduk Nonpermanen di kabupaten/kota.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 15
Pendanaan pendaftaran Penduduk Nonpermanen bersumber dari:
  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan
  • sumber pendapatan lain-lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16
Penduduk Nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 (satu) tahun dan bertujuan menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota untuk mendapat surat keterangan pindah.

Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi Penduduk yang bersangkutan.

Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan percepatan perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Percepatan perubahan atau penerbitan KTP-el dilakukan dengan menggunakan identitas kependudukan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendaftaran Penduduk Nonpermanen (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2015), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Download Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel