Buku Pedoman UKS Jenjang SMP
22 Jul 2022
Berikut ini adalah berkas Buku Pedoman UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) Jenjang SMP. Download file format PDF.
Buku Pedoman UKS Jenjang SMP
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Pedoman UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) Jenjang SMP:
Sejak dirilisnya Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dengan dibentuknya Panitia Bersama Usaha Kesehatan Sekolah pada tahun 1970 dan diperkuat tahun 1984 dengan terbitnya SKB 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diperbaharui pada tahun 2003, maka UKS merupakan salah satu program yang langsung berhubungan dengan peserta didik. Dalam Peraturan Bersama tersebut dinyatakan bahwa membina, mengembangkan, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat kepada peserta didik dilaksanakan secara terencana dan bertanggung jawab melalui program pendidikan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler dan usaha-usaha lain di luar sekolah yang menunjang perilaku hidup dan bersih. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik.
Sebagai salah satu upaya dalam memberikan gambaran pengelolaan dan pengembangan Program UKS kepada pemerintah daerah, sekolah hingga peserta didik, Direktorat Sekolah Menengah Pertama telah menyusun NSPK UKS berupa Pedoman Usaha Kesehatan Sekolah Jenjang SMP Tahun 2021.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan mulia pendidikan nasional tersebut membutuhkan lingkungan yang sehat dalam mendukung aktivitas peserta didik di sekolah. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menekankan bahwa kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan sehat, sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya sehingga menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) telah ditetapkan menjadi prioritas pembangunan seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Paradigma pembangunan kini memperhatikan tiga sektor utama yaitu pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Oleh karena itu, satuan pendidikan perlu memperhatikan pendidikan kesehatan di sekolah melalui pengembangan program dan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Terlebih, peristiwa Pandemi Global COVID-19 semakin menyadarkan bahwa kesehatan menjadi salah satu perhatian utama dalam komponen pembangunan sumber daya manusia.
UKS memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan peserta didik. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang menginstruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk bertanggung jawab dalam: (1) Meningkatkan kegiatan UKS, mendorong sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan mendorong Sekolah Ramah Anak; (2) Meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/ olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi di sekolah.
Dalam pengembangan arah dan kebijakan UKS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Bersama pada tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS. Sekolah harus mampu menyelenggarakan kegiatan utama UKS atau yang dikenal dengan Trias UKS yang meliputi Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat. Saat ini, akselerasi UKS juga dilakukan dengan penguatan manajemen UKS untuk mendukung pelaksanaan Trias UKS. Pada situasi pandemi COVID-19 yang saat ini masih menjadi masalah kesehatan global termasuk Indonesia, optimalisasi UKS sangat penting dilakukan untuk berkontribusi dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di sekolah termasuk untuk mendukung pembelajaran tatap muka.
Dasar Hukum
UKS memiliki peran strategis dalam membentuk generasi sehat yang didukung oleh regulasi serta kebijakan mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden serta peraturan/ kebijakan lintas kementerian. Hukum dan peraturan yang melandasi implementasi program dan kegiatan UKS di jenjang SMP antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Karakter;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS);
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2017-2019;
- Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Pra- sarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/ MENKES/PER/XI/2011 tentang Pedoman Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1429/MENKES/SK/XH/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah.
Tujuan
Buku Pedoman UKS di Jenjang SMP ini bertujuan untuk menjadi sumber rujukan/referensi bagi berbagai pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan program dan kegiatan UKS di SMP. Secara khusus tujuan buku Pedoman UKS di Jenjang SMP ini adalah untuk:
- Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang program UKS di SMP;
- Memberikan pengetahuan dan pemahaman akan isu-isu kesehatan di SMP serta keterampilan untuk mengidentifikasi program dan kegiatan UKS baik intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
- Memberikan keterampilan dalam hal pengelolaan dan manajerial program UKS di SMP.
Sasaran
Sasaran dari buku Pedoman UKS di Jenjang SMP antara lain:
- Tim Pembina UKS Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan;
- Tim Pelaksana UKS di jenjang SMP; Komite sekolah di jenjang SMP.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup buku Pedoman UKS di jenjang SMP antara lain:
- Latar belakang pentingnya manajemen program dan kegiatan UKS di SMP serta landasan hukum;
- Program UKS di jenjang SMP;
- Isu-isu kesehatan di SMP;
- Manajemen kegiatan UKS SMP.
Pengertian UKS
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Usaha Kesehatan Sekolah juga merupakan upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat di Sekolah/Madrasah.
Tujuan UKS
a. Tujuan Umum
Meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik.
b. Tujuan Khusus
- Meningkatkan sikap dan keterampilan untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan;
- Meningkatkan hidup bersih dan sehat baik dalam bentuk fisik, non fisik, mental, maupun sosial;
- Bebas dari pengaruh dan penggunaan obat-obatan terlarang dan berbahaya seperti narkoba, rokok, minuman keras, alkohol, dan zat adiktif lainnya;
- Meningkatkan kemampuan hidup peserta didik, sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal;
- Memiliki sikap, keyakinan, daya tangkal bahwa per- buatan yang harus dihindari adalah bahaya rokok, kenakalan remaja, kehamilan di luar nikah, HIV-AIDS, Narkoba, kecacingan, anemia, dan hepatitis B.
Sasaran UKS
Sasaran UKS adalah warga sekolah/ madrasah (kepala sekolah, guru, peserta didik, pegawai sekolah), unsur Puskesmas dan unsur Tim Pelaksana sekolah dari tingkat Pendidikan Usia Dini sampai dengan Tingkat Pendidikan Menengah Atas (TKA/ RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA), SLB termasuk peserta didik pondok pesantren, dan lingkungan keluarga, serta lingkungan masyarakat sekitar sekolah.
Trias UKS
Trias UKS adalah tiga program pokok UKS yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah.
1. Pendidikan Kesehatan
Pendidikan kesehatan adalah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku dan keterampilan hidup bersih dan sehat, menanamkan dan membiasakan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar. Pelaksanaan pendidikan kesehatan dapat diberikan melalui:
Intrakurikuler yakni terintegrasi dengan kurikulum atau mata pelajaran sekolah/madrasah seperti pelajaran olahraga dan gizi seimbang pada mata pelajaran guru PJOK, sesi pelajaran dengan guru BK, IPA/Biologi, pelajaran muatan lokal dan lain-lain.
Kokurikuler yakni sebagai tambahan mata pelajaran atau kurikulum yang diberikan namun masih dalam jam pelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum yang meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik.
Ekstrakurikuler yakni diberikan di luar jam mata pelajaran atau kurikulum sekolah/madrasah seperti mengundang lintas sektor terkait untuk memberikan materi kesehatan tertentu kepada peserta didik atau guru di sekolah/madrasah. Contoh penyuluhan pencegahan NAPZA dari BNN, penyuluhan tentang pencegahan HIV AIDS dari Puskesmas, pencegahan kekerasan dari Kepolisian dan lain-lain. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah/madrasah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
2. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama untuk meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat. Pendekatan pelayanan kesehatan terdiri dari intervensi yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi masalah perorangan, antara lain:
Pencarian, pemeriksaan dan pengobatan penderita;
- Intervensi yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi masalah di lingkungan sekolah;
- Intervensi yang ditujukan untuk membentuk perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat sekolah.
3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Pembinaan lingkungan sehat adalah usaha untuk menciptakan kondisi lingkungan sekolah yang sehat dan dapat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai hasil yang optimal baik dari pengetahuan, keterampilan maupun sikap. Lingkungan sekolah sehat terdiri dari lingkungan fisik seperti kantin sekolah, sarana air bersih dan sanitasi, dan lingkungan non fisik seperti perilaku membuang sampah pada tempatnya dan perilaku mencuci tangan dengan air dan sabun.
Pelaksanaan kegiatan Trias UKS dilaksanakan sesuai dengan jenjang di satuan Pendidikan yaitu, PAUD, SD, SMP dan SMA dan sederajat. Kegiatan UKS yang dilaksanakan di jenjang SMP lebih komprehensif.
Download Buku Pedoman UKS Jenjang SMP
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pedoman UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) Jenjang SMP ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download Buku Pedoman UKS Jenjang SMP.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pedoman UKS Jenjang SMP. Semoga bisa bermanfaat.