Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA). Download file dalam format PDF.

Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)
Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)

Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA):

PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA) adalah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Katolik bagi anak usia dua sampai dengan enam tahun. PAUD BIA merupakan PAUD yang berbasis keagamaan seingga peruntukannya bagi anak yang seiman.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat agar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memberikan arahan penyelenggaraan PAUD-BIA diterbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)”

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD-BIA yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan PAUD-BIA, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al-Quran, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll. 

Lahirnya pembinaan iman bagi anak-anak usia 0-12 tahun ini karena Gereja memandang anak adalah anugerah Allah, yang memiliki hak hidup yang harus dihormati sebagai manusia. Masa depan mereka masih terbuka. Mereka perlu diberikan pembiasaan untuk mengalami dan menghayati nilai- nilai iman kristiani, sejak dalam keluarga melalui suasana yang menggem- birakan, iklim persaudaraan dan cinta kasih. Orang tua dan Gereja bertanggungjawab untuk mengajar berdoa dan menuntun agar mereka mampu menyadari panggilan mereka sebagai citra Allah melalui kesaksian hidup yang sesuai dengan Injil.

Mengingat Bina Iman Anak yang ada di Lingkungan maupun di Gereja hanya materi penanaman agama Katolik maka, upaya pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut perlu diintegrasikan dengan pendidikan anak usia dini.

Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. ”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)” ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Satuan PAUD berbasis keagamaan, yaitu Katolik.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010;
  8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  15. Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983: Kan 747;768;769;771#1;773.
Pengertian
  1. Satuan PAUD Sejenis adalah bentuk-bentuk PAUD jalur nonformal selain Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur an,Sekolah Minggu (Pelayanan Anak Kristen), Bina Iman Anak Katolik, atau layanan terkait lainnya.
  2. Bina Iman Anak (BIA) adalah layanan pembinaan iman Kristiani bagi anak-anak usia 0 sampai dengan 12 tahun di kalangan Gereja Katolik.
  3. PAUD Bina Iman Anak Katolik yang selanjutnya disingkat PAUD-BIA atau sebutan lain yang sederajat adalah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Katolik bagi anak usia 3 (tiga) tahun sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
Tujuan
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-BIA bertujuan:
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program PAUD-BIA
  2. Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola PAUD-BIA dalam pelayanan pendidikan.
Sasaran
  1. Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis; a. Menjadi acuan bagi para pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berwenang di tingkat pusat, Dinas Pendidikan di tingkat propinsi, dan tingkat kabupaten/kota khususnya dalam melakukan Pembinaan PAUD-BIA; b. Menjadi acuan bagi penyelenggara, pengelola dan guru dalam penyelenggaraan PAUD-BIA di tingkat Paroki dan/atau Keuskupan; c. Menjadi bahan rujukan teknis penyelenggaraan PAUD-BIA bagi semua pihak yang berkepentingan.
  2. Sasaran bagi anak; Yang menjadi layanan PAUD-BIA adalah: a. Anak-anak yang beragama Katolik terutama usia 2 (dua) – 6 (enam) tahun; b. Anak-anak yang beragama Katolik diutamakan bagi yang belum memperoleh layanan PAUD seperti Kelompok Bermain, Taman Kanak- kanak atau Satuan Sejenis lainnya.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-BIA ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan. 

Pendiri
Pendidikan Anak Usia Dini yang diintegrasikan dengan Bina Iman Anak Katolik (PAUD-BIA) dapat didirikan oleh:
  1. Pemerintah Kabupaten/Kota
  2. Pemerintah Desa
  3. Masyarakat; Masyarakat yang dapat mendirikan PAUD-BIA terdiri dari: a. Orang perorangan; Orang perorangan adalah warga negara Indonesia yang cakap hokum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kelompok orang; Kelompok orang adalah kesepakatan antara 2 (dua) orang atau lebih; c. Badan Hukum; Badan hukum adalah badan hokum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian bidang hukum.
  4. Satuan pendidikan nonformal; Satuan pendidikan nonformal yang dapat mendirikan PAUD-BIA adalah Gereja tingkat Keuskupan, Gereja tingkat Paroki dan Umat Katolik di Stasi pada Paroki setempat.
Syarat Pendirian
Persyaratan pendirian PAUD-BIA mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD-BIA terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan administratif pendirian PAUD-BIA terdiri atas:
a. Fotocopi identitas diri
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah 
c. Susunan pengurus dan rincian tugas (secara khusus untuk PAUD-BIA harus ada fotokopi Surat izin dari Pastor Kepala Gereja tingkat Keuskupan dan atau tingkat Paroki. d. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD-BIA terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD-BIA yang sah atas nama Paroki setempat.
2) Dalam hal pendiri adalah Gereja Keuskupan dan atau Gereja Paroki, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD- BIA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD-BIA paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini sebagai program pendidikan nonformal.

Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian PAUD-BIA sebagai berikut:
1. Pendiri PAUD-BIA mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD-BIA.
a. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD-BIA berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
b. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
c. Data mengenai perkiraan jarak PAUD-BIA yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
d. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD-BIA yang akan didirikan per usia yang dilayani.
e. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD-BIA; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD-BIA.
3. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD-BIA paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku
Izin pendirian PAUD-BIA berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan PAUD-BIA PAUD dilakukan apabila:
  1. PAUD-BIA sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
  2. PAUD-BIA tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD-BIA merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 

Prinsip Penyelenggaraan
Penyelenggaraan program PAUD-BIA mengacu pada prinsip-prinsip:
  1. Optimalisasi Program; Program PAUD-BIA dimaksudkan untuk memperkuat BIA yang sudah berjalan atau mengintegrasikan layanan PAUD dengan BIA yang sudah ada, sehingga hasilnya lebih optimal.
  2. Optimalisasi Ketenagaan; Program PAUD-BIA dapat memanfaatkan ketenagaan BIA yang sudah ada untuk melaksanakan Program Integrasi PAUD-BIA. Guru dan tenaga kependidikan program PAUD-BIA diberikan kesempatan yang luas untuk mendapatkan pelatihan yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota, instansi terkait atau Organisasi Wanita seperti WKRI (Wanita Katolik Republik Indonesia) yang ditangani oleh Yayasan Dharma Ibu (YDI) serta Yayasan Pendidikan lainnya atau kategorial lainnya dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas/mutu layanan.
  3. Optimalisasi Sarana dan Prasarana; Program PAUD-BIA dapat memanfaatkan prasarana yang tersedia seperti aula atau tempat pertemuan di Gereja (paroki) dan/atau Stasi yang dimiliki serta sarana yang ada, dengan memasang identitas (papan nama Program Integrasi PAUD-BIA yang bersangkutan).
  4. Mudah, Terjangkau dan Bermutu; Mudah yang dimaksudkan adalah kesederhanaan dalam persyaratan, proses pembelajaran dan sistem evaluasinya. Terjangkau dalam pengelolaan dari, oleh dan untuk warga Gereja serta memanfaatkan potensi lingkungan sehingga PAUD-BIA terjangkau biayanya. Semua biaya dibahas bersama sesuai dengan keperluannya, yang selanjutnya dapat dicarikan sumber dananya. Bermutu yaitu keterpaduan layanan secara holistik (perlindungan, kesehatan, pendidikan, pengasuhan dan gizi) yang dilakukan di Gereja dan yang dilakukan di rumah masing-masing. Sehingga anak menerima layanan secara utuh dan terpadu.

    Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan file preview di sini dan download pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id/

    Lihat juga:
    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB).pdf
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam.pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK).pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA).pdf 
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen.pdf
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf  

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel