Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen. Download file dalam format PDF.

Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen
Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen

Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen (PAAK):

PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK) adalah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan pelayanan anak agama kristen bagi anak usia dua sampai dengan enam tahun. PAUD PAK merupakan PAUD yang berbasis keagamaan seingga peruntukannya bagi anak yang seiman.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat agar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memberikan arahan penyelenggaraan PAUD-PAK diterbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK)”

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD-PAK yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan PAUD-PAK, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pelayanan Anak Kristen, dan lain-lain.

Selama ini Gereja Kristen Protestan telah melayani anak usia dini dalam belajar keimanan dan keyakinannya dalam bentuk Pelayanan Agama Anak Kristen (PAK). Dalam perkembangannya, Pelayanan Agama Anak Kristen(PAK) tersebut dapat diintegrasikan dengan pendidikan anak usia dini agar dapat memberikan banyak kesempatan untuk belajar melalui bermain.

PAUD-PAK tidak dimaksudkan untuk menggantikan program pelayanan anak yang sudah lama ada di gereja, melainkan untuk memperkuat dan melengkapinya dengan program PAUD melalui pemberian stimulasi pendidikan, pengasuhan bagi anak usia dini yang beragama Kristen. Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD.

”Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Terintegrasi Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK)” ini dimaksudkan sebagai acuan dalam PAUD- PAK. Petunjuk pelaksanaan ini hanya mengatur aspek penyelenggaraan pendidikannya saja, sedangkan penentuan arah dan materi agama menjadi wewenang dan tanggungjawab gereja.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014;
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010
  8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengertian
  1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  2. PAK adalah suatu upaya Gereja dalam meletakkan dasar-dasar iman bagi anak-anak usia 0 sampai 18 tahun (UU Nomor 23/2002) ke arah perkembangan sikap, moral, mental, dan pengetahuan yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Dalam programintegrasi ini diutamakan untuk anak 2 - 6 tahun.
  3. PAUD-PAK merupakan salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dikhususkan bagi anak usia dini yang beragama Kristen, terutama usia 2 - 6 tahun, yang di dalam pengelolaannya dibina oleh pelayan anak, rayon dan dewan gereja setempat.
  4. Pelayan anak adalah orang yang terpanggil untuk menjadi seorang pendidik di bidang kerohanian agama Kristen. Pelayan anak dikenal di gereja dengan sebutan sebagai Guru Sekolah Minggu. Sedangkan dalam UU Nomor. 20/2003 Pelayan anak adalah tenaga pendidik anak usia dini.
  5. Juknis Penyelenggaraan Satuan PAUD-PAK merupakan acuan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaran layanan di PAUD-PAK.

Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD-PAK bertujuan:
  1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program PAUD-PAK.
  2. Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola PAUD-PAK dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi anak usia dini, di lingkungan gereja dan sekitarnya

Sasaran
  1. Sasaran Pengguna; Buku petunjuk teknis ini dapat digunakan oleh seksi pendidikan di Rayon dan Gereja setempat
  2. Sasaran Program; Yang menjadi sasaran program atau peserta didik PAUD-PAK adalah anak usia dini, terutama usia 2 - 6 tahun, yang belum mendapatkan stimulasi pendidikan pada program Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) di lingkungan sekitarnya.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan. 

Pendiri
PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAAK) dapat didirikan oleh:
  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Orang perseorangan.
  4. Kelompok orang.
  5. Badan hukum.
Orang perseorangan adalah warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.

Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.

Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat atau satuan pendidikan nonformal sejenis dapat menyelenggarakan satuan PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAAK) sebagai program pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program dengan memenuhi ketentuan pendirian Satuan PAUD Sejenis.

Syarat Pendirian
Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAAK) mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. 

Persyaratan pendirian PAUD-PAAK terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan administratif pendirian PAUD-PAAK terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD-PAAK terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD- PAAK yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD- PAAK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD-PAAK paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian PAUD-PAAK sebagai berikut:
1. Pendiri PAUD-PAAK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD-PAAK.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD-PAAK berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai perkiraan jarak PAUD-PAAK yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD-PAAK yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD-PAAK; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD-PAAK.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD-PAAK paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Masa Berlaku Izin
Izin pendirian PAUD-PAAK berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD. Penutupan PAUD-PAAK dilakukan apabila:
  1. PAUD-PAAK sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
  2. PAUD-PAAK tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD-PAAK dapat dilihat lebih lengkap pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

    Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat file preview di sini dan download pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kemdikbud

    Lihat juga:
    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB).pdf
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam.pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK).pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA).pdf
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf  

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel