Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA). Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Pengelola PAUD dan pihak lainnya.

Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)
Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)

Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)

Berikut ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA):

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pada pasal 28 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggaran melalui jalur pendidikan formal, non formal dan informal. PAUD jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok bermain (KB), Taman Penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

TPA merupakan program kesejahteraan anak yang dapat menyelenggarakan layanan PAUD secara terintegrasi dengan perawatan dan pengasuhan anak sejak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun. Jumlah lembaga TPA sampai dengan saat ini yang terdata dalam aplikasi pendataan online adalah 3.472 lembaga.

Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan TPA, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak”. Petunjuk ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak.

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian TPA yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan TPA, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang terus berkembang jumlahnya. Taman Penitipan Anak telah dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, bimbingan, sosial anak balita selama anak tidak bersama orangtua.

Sejak dibentuknya Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (Dit. PADU) tahun 2000 maka pembinaan untuk pendidikan menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan Dit. PAUD untuk seluruh bentuk layanan PAUD termasuk TPA adalah memberikan layanan yang holistik dan integratif. Holistik berarti seluruh kebutuhan peserta didik untuk tumbuh dan berkembang (kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan dan perlindungan), dilayani dalam lembaga TPA. Integratif berarti semua lembaga TPA melakukan kerjasama dengan lembaga mitra serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.

Selain perubahan kebijakan dalam layanan PAUD holistik dan integratif, telah ditetapkan Standar Pendidikan Anak Usia Dini melalui Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 yang memuat: (1) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak; (2) Standar isi; (3) Standar Proses; (4) Standar Penilaian; (5) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (6) Standar Sarana dan Prasarana; (7) Standar Pengelolaan dan (8) Standar Pembiayaan.

Mengingat adanya perubahan baik substansi maupun pengelolaan, maka perlu dilakukan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA yang lama disesuaikan dengan standar dan kebijakan tersebut.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2004-2025.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, tugas dan fungsi kementerian negara serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon 1 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2010.
  9. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. 
Pengertian
  1. Taman Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai usia 4 tahun.
  2. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak merupakan acuan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan di TPA.
Tujuan Petunjuk Teknis
  1. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang penyelenggaraan program layanan TPA.
  2. Untuk memberikan acuan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan PAUD dalam rangka menjangkau anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang membutuhkan layanan penitipan anak
Sasaran
Sasaran Pengguna Petunjuk teknis ini adalah
  1. Penyelenggara atau calon penyelenggara program layanan TPA
  2. PAUD yang berusia 3 bulan hingga 6 tahun atau disesuaikan dengan kesiapan lembaga masing-masing
Lingkup
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TPA ini hanya mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Penitipan Anak dan hubungannya dengan program layanan terkait. 

Pendiri
Taman Penitipan Anak (TPA) dapat didirikan oleh:
  1. Pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah desa.
  3. Orang perseorangan.
  4. Kelompok orang.
  5. Badan hukum.
Orang perseorangan adalah warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.

Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.

Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis dapat menyelenggarakan satuan PAUD dalam bentuk Taman Penitipan Anak sebagai program pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program dengan memenuhi ketentuan pendirian Taman Penitipan Anak.

Syarat Pendirian
Persyaratan pendirian TPA terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. 
1. Persyaratan administratif pendirian TPA terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian TPA terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TPA yang sah atas nama pendiri
2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TPA
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan TPA paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian
Mekanisme pendirian TPA sebagai berikut:
1. Pendiri TPA mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TPA.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian TPA berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai perkiraan jarak TPA yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TPA yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan TPA ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian TPA; atau
b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian TPA.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian TPA paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.

Masa Berlaku Izin
Izin pendirian TPA berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD.

Penutupan TPA dilakukan apabila:
  1. TPA sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
  2. TPA tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Rujukan Pendirian
Persyaratan dan tata cara pendirian TPA merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

    Download Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat file preview di sini dan download pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA).pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id/

    Lihat juga:
    Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB).pdf
    Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Agama Islam.pdf
    Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (TK).pdf
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf  

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel