Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Berikut ini adalah berkas Juknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yaitu Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Download file format PDF.

Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini mungkin bisa menjadi jawaban atas pencarian anda terkait informasi seputar contoh proposal pendirian Madrasah Tsanawiyah, contoh proposal pendirian Madrasah Ibtidaiyah, contoh proposal pendirian Madrasah Aliyah, SK pendirian madrasah oleh yayasan, formulir pendirian madrasah, piagam pendirian madrasah, contoh SK pendirian madrasah, contoh proposal pengajuan ijin operasional RA dan lain-lain.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat:

Latar Belakang
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian madrasah. Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini diperlukan untuk memberikan pengaturan lebih detail tentang ketentuan, persyaratan, dan prosedur pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Penyusunan Petunjuk Teknis ini dilandasi oleh pemikiran dan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat ( 1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen global melalui UNESCO dalam upaya peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program "Pendidikan untuk Semua" (Education for All). Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada program pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai target pembangunan nasional. Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi, yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah satu program atau kebijakan yang digunakan sebagai strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan sebuah strategi kebijakan yang digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, yaitu (i) standar isi, (ii) standar kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan. Keempat, sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjarnin bahwa layanan pendidikan rnadrasah telah rnemenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, pemberian izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Atas dasar pemikiran tersebut, kebijakan dan peraturan tentang persyaratan dan prosedur pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan menekankan pada aspek kualitas pemenuhan SPM. Dalam konteks ini, petunjuk teknis yang memuat persyaratan, prosedur, dan dokumen standar terkait permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ini diperlukan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka mewujudkan madrasah lebih baik.

Tujuan
Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk:
  1. meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayanan publik terkait prosedur permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. memberikan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan madrasah dalam rangka pemberian izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi RA, MI, MTs, MA, clan MAK;
  4. memberikan panduan bagi para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam rangka melaksanakan koordinasi yang efektif antar satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam melakukan pelayanan publik terkait prosedur pengajuan izin pendirian Madrasah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini adalah:
  1. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan izin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Pembagian kewenangan di antara para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota) dalam rangka pemberian izin pendirian madrasah.
  3. Prosedur Permohonan Izin Pendirian Madrasah.
  4. Jadwal Kegiatan Proses Pemberian Izin Pendirian Madrasah.
  5. Masa berlaku izin, pembinaan dan evaluasi, dan prosedur penutupan madrasah.
  6. Standar format yang digunakan dalam pelayanan pemberian izin pendirian Madrasah.
Pengertian
  1. Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat yang selanjutnya disebut Pendirian Madrasah adalah penetapan pendirian satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh organisasi berbadan hukum dalam bentuk yayasan/lembaga/lainnya setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.
  2. Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atas nama Menteri Agama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan Izin Operasional Pendirian Madrasah setelah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
  3. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
  4. Proposal Pendirian Madrasah adalah dokumen permohonan izin pendirian madrasah yang diajukan oleh organisasi berbadan hukum yang terdiri dari formulir permohonan dan dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan.
  5. Organisasi calon penyelenggara atau lembaga calon penyelenggara adalah organisasi atau lembaga berbadan hukum yang mengajukan permohonan izin pendirian madrasah.
  6. Verifikasi dokumen adalah verifikasi dokumen persyaratan administratif, teknis, dan kelayakan yang dituangkan dalam Serita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Administratif, Teknis, Dan Kelayakan.
  7. Verifikasi lapangan adalah visitasi ke lokasi calon madrasah yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan.
  8. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah adalah Kepala Seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah adalah Kepala Bidang yang membidangi Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  10. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  11. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  12. Direktur adalah Direktur Pendidikan Madrasah.
  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

    Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat ini silahkan lihat unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Keputusan Dirjen Pendis No 1385 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://madrasah.kemenag.go.id/

    Update:

    Untuk informasi terbaru mengenai Juknis Pendirian Madrasah, kami rekomendasikan kepada Anda untuk membaca:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel