Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017

Berikut ini adalah berkas Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017.

Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017
Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017

Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

Peningkatan kompetensi dan kemampuan profesional guru menjadi salah satu ranah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia pendidikan Indonesia agar mampu bersaing dalam era global. Untuk itu, berbagai kegiatan yang bertujuan mendorong motivasi guru meningkatkan kompetensinya perlu diselenggarakan. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Olimpiade Guru Nasional (OGN). OGN tahun 2017 diikuti oleh Guru SD sebagai guru kelas dan Guru SMP dengan mata pelajaran: Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Pedoman ini disusun sebagai acuan dalam seleksi OGN di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Buku pedoman ini memuat rambu-rambu teknis pelaksanaan OGN dari seleksi peserta tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi sampai dengan penentuan pemenang tingkat nasional.

Latar Belakang
Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan dan merupakan ajang untuk mencari guru kelas SD dan guru mata pelajaran SMP yang unggul. OGN diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru. Selain itu OGN bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya di kalangan guru SD dan SMP. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak positif terhadap karier dan mutu pendidikan.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Subdit Harlindung telah melaksanakan OGN sejak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2017 bagi guru SD dan SMP ini merupakan pelaksanaan kegiatan OGN tahun kedua. Peserta dalam kegiatan OGN 2017 terdiri atas Guru Kelas SD dan Guru SMP. Untuk peserta SMP meliputi guru mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

Pelaksanaan OGN diawali dengan seleksi tingkat kabupaten/kota yang diikuti oleh guru SD dan SMP. Adapun penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab dinas pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya seleksi tingkat provinsi diikuti oleh wakil masing-masing kabupaten/kota yang diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab dinas pendidikan provinsi. Hasil seleksi provinsi akan dijadikan finalis tingkat nasional.

Dasar Hukum
Ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan OGN adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
Tujuan kegiatan OGN adalah:
  1. meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan guru SD dan guru SMP;
  2. menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SD dan guru SMP;
  3. membina dan mengembangkan kesadaran ilmiah untuk mempersiapkan siswa dalam menghadapi kompetisi olimpiade;
  4. membangun komitmen mutu guru SD dan guru SMP dalam meningkatkan mutu pendidikan; dan
  5. meningkatkan derajat guru SD dan guru SMP sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini adalah kriteria guru peserta OGN, mekanisme penyelenggaraan, jadwal, pengendalian program dan pelaporan. 

Hasil yang Diharapkan
  1. Terpilihnya pemenang OGN guru kelas SD dan guru SMP untuk mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
  2. Meningkatnya wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan guru kelas SD dan guru SMP.
  3. Tumbuhnya komitmen guru kelas SD dan SMP untuk membina olimpiade siswa.
  4. Tumbuhnya komitmen guru kelas SD dan SMP untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  5. Meningkatnya derajat guru SD dan guru SMP sebagai profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat.
  6. Meningkatnya motivasi guru kelas SD dan SMP untuk menjadi guru yang professional.

Pengertian OGN
Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan SMP dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional pada bidang yang diampunya.

Bidang yang Dilombakan
  1. Guru kelas SD (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS).
  2. Guru SMP meliputi mata pelajaran: a. Matematika, b. IPA, c. IPS, d. Bahasa Indonesia, e. Bahasa Inggris. 
Sasaran
Sasaran pedoman ini adalah dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan semua pihak yang berkepentingan dengan kegiatan OGN. Peserta kegiatan OGN adalah guru kelas SD negeri dan swasta, guru SMP negeri dan swasta.

Persyaratan Peserta
  1. Guru kelas SD dan guru SMP yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah, guru yang memiliki SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut.
  2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  4. Belum pernah meraih medali OSNG dan OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
  5. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)/D-IV.
  6. Guru SMP hanya dapat mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata pelajaran yang diampu (sesuai Data Pokok Pendidik/DAPODIK).
Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba
Kegiatan OGN 2017 dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan tingkat nasional dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Pada tingkat kabupaten/kota seleksi dilakukan melalui tes tertulis diatur oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Perangkat tes tertulis dikembangkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
  2. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis. Perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
  3. Pada tingkat nasional seleksi dilakukan melalui tes tertulis, eksperimen/eksplorasi/unjuk kerja, dan presentasi. Materi seleksi dan perangkat tes disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
  4. Soal tes tertulis dari tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional mengacu pada cakupan materi yang terdapat pada lampiran 1 pedoman ini.
Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan diberikan kepada peserta OGN sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembelajaran dan kegiatan pendidikan lainnya. Pengaturan pemberian hadiah bagi para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Pemenang pada tingkat nasional akan diberi piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta medali dan hadiah dari Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Waktu Penyelenggaraan
  1. Seleksi tingkat kabupaten/kota - Mei 2017
  2. Seleksi tingkat provinsi - Juni 2017
  3. Seleksi tingkat nasional - Agustus 2017
Tim Juri
Tim Juri tingkat nasional terdiri dari unsur:
  1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
  2. Perguruan Tinggi.
  3. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
  4. Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.
Kriteria Juri
Kriteria juri adalah sebagai berikut.
  1. Kompeten dalam keilmuan sesuai dengan mata pelajaran yang dilombakan.
  2. Independen (tidak memiliki kepentingan dan tidak memihak kepada siapapun).
  3. Tidak terlibat dalam pembinaan peserta olimpiade guru baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
  4. Adil, jujur, transparan, objektif, dan profesional.
Biaya Penyelenggaraan
  1. Biaya pelaksanaan seleksi tingkat kabupaten/kota dibebankan pada dana APBD masing-masing daerah pada kegiatan yang relevan.
  2. Biaya pelaksanaan seleksi tingkat provinsi dibebankan pada DIPDA APBD provinsi.
  3. Biaya penyelenggaraan tingkat nasional dibebankan pada DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

    Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017 ini silahkan lihat preview atau unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN) untuk Guru SD dan SMP 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://kemdikbud.go.id/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel