Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah
12 Jul 2017
Berikut ini adalah informasi seputar PPDB yaitu Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah. Berita ini kami kutip dari laman resmi Kemdikbud tanggal 12 Juli 2017. Inilah informasi selengkapnya.
Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah |
Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah
Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi prioritas dalam membantu siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan. Keberpihakan pemerintah dalam upaya pemerataan akses pendidikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menyampaikan, sistem zonasi diberlakukan untuk mengggantikan sistem kompetisi. Dengan sistem kompetisi, kata dia, banyak siswa tidak mampu yang bersekolah diluar zonanya dan akhirnya memilih tidak melanjutkan sekolah.
"Dengan sistem zonasi, minimal 20 persen siswa tidak mampu bisa ditampung di sekolah di areanya. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada kelas menengah ke bawah," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Hamid mengungkapkan, Ada tiga tujuan yang ingin dicapai melalui sistem zonasi dalam PPDB. Pertama, memastikan siswa berada di zonanya memang bersekolah di zona tersebut sehingga mengurangi biaya transportasi.
Kedua, untuk memunculkan sekolah-sekolah bermutu baik di setiap zona. Pemerintah akan fokus membina dan mengembangkan sekolah -sekolah lain bukan hanya sekolah tertentu sehingga pemerataan mutu pendidikan bisa terwujud.
Ketiga, sistem pembinaan guru akan di fokuskan di setiap zona. Ke depan, pemerintah dapat melakukan pengembangan profesi berkelanjutan bagi guru untuk meningkatkan kualitas guru-guru di Indonesia. “Kita harapkan dengan pola ini, mutu pendidikan bisa meningkat," tuturnya.
Kualitas belajar juga menjadi salah satu perhatian pemerintah terhadap peserta didik. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengatur kembali class size atau jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menyampaikan, sistem zonasi diberlakukan untuk mengggantikan sistem kompetisi. Dengan sistem kompetisi, kata dia, banyak siswa tidak mampu yang bersekolah diluar zonanya dan akhirnya memilih tidak melanjutkan sekolah.
"Dengan sistem zonasi, minimal 20 persen siswa tidak mampu bisa ditampung di sekolah di areanya. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada kelas menengah ke bawah," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Hamid mengungkapkan, Ada tiga tujuan yang ingin dicapai melalui sistem zonasi dalam PPDB. Pertama, memastikan siswa berada di zonanya memang bersekolah di zona tersebut sehingga mengurangi biaya transportasi.
Kedua, untuk memunculkan sekolah-sekolah bermutu baik di setiap zona. Pemerintah akan fokus membina dan mengembangkan sekolah -sekolah lain bukan hanya sekolah tertentu sehingga pemerataan mutu pendidikan bisa terwujud.
Ketiga, sistem pembinaan guru akan di fokuskan di setiap zona. Ke depan, pemerintah dapat melakukan pengembangan profesi berkelanjutan bagi guru untuk meningkatkan kualitas guru-guru di Indonesia. “Kita harapkan dengan pola ini, mutu pendidikan bisa meningkat," tuturnya.
Kualitas belajar juga menjadi salah satu perhatian pemerintah terhadap peserta didik. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengatur kembali class size atau jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.
Jumlah siswa untuk jenjang Sekolah Dasar sebanyak 20-28 siswa, jenjang Sekolah Menengah Pertama sebanyak 20-32 siswa, dan jenjang Sekolah Menengah Atas sebanyak 20-36 siswa. Kemendikbud mengupayakan agar kualitas pembelajaran anak lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. (Rona Uly)
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
Sumber: https://www.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Sistem Zonasi Bantu Masyarakat Tidak Mampu Bersekolah. Semoga bisa bermanfaat.