Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017
12 Okt 2017
Berikut ini adalah berkas Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 (SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017). Download file format PDF.
![]() |
Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 |
Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks (beberapa point penting) dari isi SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017:
Pada SK Ditjen Pendis yang diterbitkan pada 4 September 2017 ini, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:
- Guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
- Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan.
Dan waktu pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan inpassing terutang yaitu sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2017.
Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017 dan Lampirannya, silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:
Download File:
SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.pdf
Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.pdf
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Berkas Rekomendasi:
- Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021
- Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2021
- Kurikulum dan Silabus Manajemen Pendidikan Al-Qur-an TPQ pada Kementerian Agama
- Pedoman Kurikulum TKA TKQ dan TPA TPQ
- PERMENAG Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.