Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019. Download file format PDF.

Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019
Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019

Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019:

PENGUMUMAN
NOMOR: KP.02.00/ 01 /2019
TENTANG
PENGADAAN GALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2019

Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 597 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
  1. Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat
  2. Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum
  3. Biro Umum
  4. Direktorat Kearsipan Pusat
  5. Direktorat Kearsipan Daerah I
  6. Direktorat Akuisisi
  7. Direktorat Preservasi
  8. Direktorat Layanan dan Pemanfaatan
  9. Inspektorat
  10. Pusat Data dan lnformasi
  11. Pusat Sistem dan Jaringan lnformasi Kearsipan Nasional
  12. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
  13. Pusat Jasa Kearsipan
  14. Balai Arsip Statis dan Tsunami (Banda Aceh) 

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
(Lihat Tabel pada berkas pengumuman)

III. KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:

a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan deraiat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
  • Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
  • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda:
  • Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.

c. Putra/Putri Papua atau Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Baral). dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;

d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c diatas.

2. Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

3. Pelamar P1/TL adalah pelamar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang di inginkan, baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018 dan akan digunakan nilai terbaik, antara nilai SKD tahun 2018 dengan nilai SKD tahun 2019.

4. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) s.d. 3 (tiga) wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.

IV. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau leblh dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/POLRI, atau anggota TNI/POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Lulus pendidikan formal S-1 dan D-III dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam dan luar negeri yang terakreditasi. Khusus untuk pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi luar negeri, harus memperoleh Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Unit Kesehatan Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Unit Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku serta wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);
10. Bersedia mengabdi pada Arsip Nasional Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS.

B. Persyaratan Khusus

1. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Sarjana (S-1):

a. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada tanggal 25 November 2019;

b. Minimal IPK 3,00 {tiga koma nol). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua atau Papua Barat IPK minimal adalah 2,50 (dua koma lima nol) dari Perguruan Tinggi terakreditasi;

c. Program Studi terakreditasi pada BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

d. Menyertakan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450, atau TOEIC dengan skor minimal 605, atau IELTS dengan skor minimal 4 pada saat pelamar lulus SKD.

2. Pelamar untuk Jabatan dengan Syarat Pendidikan Diploma Tiga (D-3):

a. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada tanggal 25 November 2019;

b. Minimal IPK 3,00 (tiga koma nol);

c. Program Studi terakreditasi pada BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website http://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK/NIK kepala keluarga;

2. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan pada lnstansi yang akan dilamar yaitu ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA;

3. Pelamar mengunggah dokumen terdiri dari persyaratan melalui website https://sscasn.bkn.go.id

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp.6.000,­ dan di tandatangani dengan pena bertinta hitam dalam format PDF (Max Size 300kb) (format surat lamaran dapat diunduh di website https://sscasn. bkn.go. id atau https://www.anri.go.id);

b. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP Asli) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) (Max Size 200kb);

c. Hasil scan ijazah asli dalam format PDF (Max Size 300kb);

d. Hasil scan transkrip nilai ijazah asli dalam format PDF (Max Size 600kb);

e. Soft file/hasil scan pas foto terbaru berlatar belakang wama merah (Max Size 200kb);

f. Scan dokumen pendukung lainnya dijadikan dalam satu file PDF (Max Size 800kb):

(1) Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

(2) Scan Akreditasi Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah untuk pelamar dengan formasi Cumlaude;

(3) Hasil scan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus Cumlaude jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan Cumlaude;

(4) Hasil scan Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

(5) Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya, wajib menyertakan hasil scan cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari website https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Pendaftaran lamaran dibuka pada tanggal 11 November 2019 dan ditutup tanggal 25 November 2019 (pukul 23:59:59 WIB);

5. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwama (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara daring melalui website: https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang diumumkan;

7. Pelamar formasi khusus penyandang disabilitas dan pelamar umum dari penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti verifikasi jenis/tingkat disabilitas dan kartu peserta ujian akan diberikan sesuai jadwal yang diumumkan oleh Panitia setelah dinyatakan lolos jenis/tingkat disabilitasnya.

VI. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi melalui verifikasi secara daring Dokumen Persyaratan yang diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id;

2. SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;

3. SKB dengan bobot 60% terdiri dari:
a. Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%;
b. Psikotes dengan bobot 25%;
c. Wawancara dengan bobot 25%.

VII. SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan seleksi Administrasi:

a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi persyaratan berdasarkan kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam website https://sscasn.bkn.go.id;

b. Bagi pelamar penyandang disabilitas dinyatakan lulus seleksi administrasi, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/jenis kriteria penyandang disabilitas;

c. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan dan dipanggil untuk mengikuti SKD melalui website ANRI (https://www.anri.go.id);

d. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari website http://sscasn.bkn.go.id kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas;

2. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

3. Pelamar SKB adalah pelamar yang lulus SKD dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan;

4. Dalam hal pelamar yang mengikuti psikotes dan hasil rekomendasinya kurang disarankan, maka pelamar dinyatakan tidak lulus SKB;

5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;

6. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatannokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

7. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pads jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

8. Apabila pelamar seleksi telah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan/tidak memenuhi persyaratan maka PPK membatalkan kelulusan pelamar;

9. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor lnduk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, maka diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.

VIII. LOKASI DAN JADWAL SELEKSI

Seluruh tahapan seleksi Penerimaan CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia akan dilakukan di Jakarta dan Banda Aceh. Penjadwalan tentatif seluruh tahapan seleksi sebagai berikut:
  1. Pengumuman 6 November 2019
  2. Pendaftaran Daring (http://sscasn.bkn.go.id) 11 - 25 November 2019 
  3. Verifikasi berkas secara daring 12 - 28 November 2019
  4. Verifikasi jenis/tingkat Disabllitas dan 3 Desember 2019; Pemberian Kartu Ujian (khusus pelamar penyandang disabilitas)
  5. Pengumuman seleksi administrasi 6 Desember 2019
  6. Masa sanggah pengumuman seleksi 7 - 9 Desember 2019 administrasi
  7. Jawaban Sanggah seleksi administrasi 10 - 16 Desember 2019
  8. Pengumuman ulang seleksi administrasi 18 Desember 2019 (setelah masa sanggah)
  9. Cetak nomor ujlan secara daring Desember 2019
  10. Pengumuman Jadwal SKD Januari 2020
  11. Pelaksanaan SKD Februari 2020
  12. Pengumuman Hasil SKD dan pelamar yang Februari 2020 mengikuti SKB
  13. Pelaksanaan SKB Maret 2020
  14. Psikotes dan Wawancara Maret 2020
  15. Integrasi nilai SKD dan SKB April 2020
  16. Pengumuman kelulusan akhir secara daring April 2020
  17. Pemberkasan pelamar yang dinyatakan lulus April 2020 pada pengumuman kelulusan akhir

Catatan: Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https://www.anri.go.id

IX. KETENTUAN LAIN
  1. Pengumuman diunggah melalui website https://www.anri.go.id dan http://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 6 November 2019;
  2. Pelamar harus membaca pengumuman dengan cermat, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
  3. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
  4. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar;
  5. Ujian dilaksanakan di Jakarta dan Banda Aceh. Waktu dan tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian melalui website https://www.anri.go.id;
  6. Bagi pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan e-KTP atau surat keterangan perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  7. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan oleh Panitia Seleksi, maka Panitia Seleksi lnstansi dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Seleksi Instansi;
  8. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi lnstansi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
  10. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan;
  11. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum;
  12. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS ANRI diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
  13. Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya;
  14. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
  15. Keputusan Panitia Seleksi lnstansi tidak dapat diganggu gugat;
  16. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/pelamar menjadi milik panitia;
  17. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website https://www.anri.go.id;
  18. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi Call Center Telepon (021) 7805851 (ext.319) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 16.00 WIS; Whatsapp: 0812 9013 0559 (hanya melayani via pesan Whatsapp); Facebook dengan nama akun: Pengadaan CPNS ANRI.

    Download Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Pengadaan CPNS ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel