Pengumuman Seleksi CPNS Kemeninfo Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019. Download file format PDF.

Pengumuman Seleksi CPNS Kemeninfo Tahun 2019
Pengumuman Seleksi CPNS Kemeninfo Tahun 2019

Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019:

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : 2087 /KOMINFO/SJ/KP.03.01/11/2019
TENTANG
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2019

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 442 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2019, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan pada pengumuman ini.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal
2. Inspektorat Jenderal
3. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
5. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
6. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
7. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
9. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
(Lihat pada tabel Lampiran)

III. JENIS FORMASI
Dalam seleksi CPNS tahun 2019 terdapat 2 (dua) jenis formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus terdiri dari Cumlaude, Disabilitas, dan Putra / Putri Papua dan Papua Barat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Cumlaude adalah pelamar yang merupakan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);

b. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik atau disabilitas sensorik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) serta memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;

b. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik (tuna daksa kaki) atau disabilitas sensorik (tuna rungu) dengan derajat 1 atau 2.

3. Putra-Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Pelamar formasi umum dan formasi khusus wajib memenuhi persyaratan lamaran sebagaimana terdapat dalam pengumuman ini.

IV. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri.

4. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis .

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Kominfo dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS (dengan menandatangani surat pernyataan).

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan).

12. Ketentuan usia pada saat melamar adalah:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 32 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma IV dan Sarjana (S1); dan
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk Magister (S2).

13. Pelamar pada formasi umum dan formasi khusus (cumlaude) untuk jenjang pendidikan Diploma IV/ S1/ S2, memiliki kemampuan bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenis dengan ketentuan sebagai berikut:
TOEFL iBT Skor minimal 45*
TOEFL ITP/PBT Skor minimal 450*
TOEFL CBT Skor minimal 131*
TOEFL Prediction Skor minimal 475*
IELTS Skor minimal 5*
TOEIC Skor minimal 440*
*yang masih berlaku pada saat pendaftaran

14. Pelamar formasi umum dan formasi khusus (kecuali cumlaude) merupakan lulusan Diploma III, Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Universitas dan/atau Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN- PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan), dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
Jenjang Pendidikan IPK Minimal Diploma III, Diploma IV, Sarjana (S1) 2,75 (dua koma tujuh lima). Magister (S2) 3,20 (tiga koma dua puluh)

15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk formasi khusus penyandang disabilitas adalah 2,50 (dua koma lima puluh).

16. Selain formasi khusus disabililtas, terdapat beberapa jabatan pada formasi umum yang bisa dilamar oleh pelamar penyandang disabilitas fisik (tuna daksa kaki) derajat 1 atau 2 dengan ketentuan:
a. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
b. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.

Adapun jabatan dimaksud antara lain:
a. Analis Tata Usaha (formasi nomor 50)
b. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (formasi nomor 67, khusus penempatan pada Sekretariat Badan Litbang SDM)
c. Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan (formasi nomor 65, khusus penempatan pada Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Bagi pelamar disabilitas yang melamar pada formasi ini, berlaku aturan sebagaimana aturan yang berlaku bagi pelamar formasi umum.

V. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR

1. Pelamar pada formasi jabatan Ahli Pertama - Apoteker, Pelaksana/Terampil Bidan, dan Pelaksana/Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR).

2. Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama (formasi nomor 12) rencana penempatan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, diutamakan bagi pelamar yang memiliki peminatan di bidang forensik digital.

3. Jabatan Analis Data dan Informasi (formasi nomor 24) rencana penempatan Direktorat Layanan Aplikasi Pemerintahan, diutamakan bagi pelamar yang memiliki salah 1 (satu) keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat yaitu:

a. Sertifikat pelatihan pemrograman database yang diperoleh dalam waktu 2 tahun terakhir;

b. Sertifikat pelatihan PHP Developer yang diperoleh dalam waktu 2 tahun terakhir;

c. Sertifikat pelatihan Data Management dan Analytic yang diperoleh dalam waktu 2 tahun terakhir;

d. Sertifikat ISO 27001 (Keamanan Informasi) yang diperoleh dalam waktu 2 tahun terakhir.

4. Jabatan Analis Hukum (formasi nomor 27) rencana penempatan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika dan Jabatan Analis Produk Hukum (formasi nomor 45) rencana penempatan di Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, diutamakan bagi pelamar yang memiliki spesifikasi Hukum Pidana peminatan Siber (Cyber Law).

5. Jabatan Analis Kerjasama Lintas Sektor (formasi nomor 31) dan Analis Konten Media Sosial (formasi nomor 34) rencana penempatan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika wajib bersedia untuk bekerja dengan sistem shift, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya tetap masuk bekerja sesuai shift (Pkl 06.00 – 14.00 WIB, 14.00 – 22.00 WIB, dan 22.00 – 06.00 WB).

6. Jabatan Analis Sistem Informasi dan Jaringan (formasi nomor 47) rencana penempatan di Direktorat Layanan Aplikasi Informatika, diutamakan bagi pelamar yang memiliki salah 1 (satu) keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat yaitu:

a. Sertifikat pelatihan/sertifikasi CCNA/MTCNA yang diperoleh dalam waktu 2 tahun terakhir;

b. Sertifikat pelatihan/sertifikasi jaringan routing/switching, OS linux, dan Data Center yang diperoleh dalam waktu 2 tahun terakhir.

7. Jabatan Analis Sistem Informasi dan Jaringan (formasi nomor 47) rencana penempatan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika dan jabatan Pengawas Teknologi Informasi (formasi nomor 57) rencana penempatan di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, wajib bersedia untuk bekerja dengan sistem shift, dimana hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya tetap masuk bekerja sesuai shift (Pkl 06.00 – 14.00 WIB, 14.00 – 22.00 WIB, dan

22.00 – 06.00 WB) serta diutamakan bagi pelamar yang memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Linux/ RHCSA/ CCNA yang diperoleh dalam waktu 2 tahun terakhir.

8. Jabatan Analis Informasi (formasi nomor 28), diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi:

S-1 Ilmu Komunikasi a. Sertifikat pelatihan Public Relations;

b. Kemampuan dalam menulis Press Release Media Report, Copywriting (konten);

c. Kemampuan menganalisis isu;

d. Kemampuan menyusun strategi komunikasi;

e. Kemampuan dalam mengelola media sosial (terampil menggunakan media sosial, berpengalaman menjadi admin media sosial, dibuktikan dengan capture media sosial tersebut).

S-1 Desain Komunikasi Visual a. Sertifikat pelatihan aplikasi pengolah gambar/grafis;

b. Menyertakan portofolio karya yang pernah dibuat.

9. Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (formasi nomor 11) rencana penempatan di Direktorat Pengelolaan Media, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi :

a. Kemampuan mengunakan aplikasi editing foto, video, animasi seperti adobe illustrator, photoshop, after effect, premiere pro, dan aplikasi lain yang sejenis (dibuktikan pada saat seleksi wawancara);

b. Memiliki pengalaman kerja di bidang media minimal 2 tahun, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat kerja sebelumnya (dibuktikan pada saat pemberkasan).

10. Jabatan Analis Kerja sama (formasi nomor 30) rencana penempatan di Direktorat Pengelolaan Media, diutamakan bagi pelamar yang memiliki kompetensi :

a. Memiliki kemampuan di bidang relasi komunitas;

b. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat kerja sebelumnya (dibuktikan pada saat pemberkasan).

11. Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (formasi nomor 11) rencana penempatan di Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (formasi disabilitas), klasifikasi disabilitasnya sebagai berikut :

a. Jenis disabilitas : Tuna Daksa derajat 1 atau 2

b. Kriteria : Individu dengan kondisi cacat pada salah satu dan/ atau kedua kaki sebagai akibat gangguan bentuk/ hambatan pada tulang/ otot/ sendi sehingga tidak dapat berfungsi dengan normal/ sempurna yang disebabkan oleh suatu penyakit/ kecelakaan/ pembawaan sejak lahir, mandiri (tidak memerlukan bantuan orang lain dalam beraktivitas), dan kedua tangan berfungsi dengan normal/sempurna, dan diutamakan mempunyai pengalaman di bidang komunikasi dan penyiaran.

12. Jabatan Asisten Teknisi Siaran Pelaksana/Terampil (formasi nomor 77) rencana penempatan RRI Stasiun Surabaya dan RRI Stasiun Singaraja khusus untuk formasi disabilitas, klasifikasi disabilitasnya sebagai berikut :
a. Jenis disabilitas : Tuna Daksa derajat 1 atau 2
b. Kriteria : Individu dengan kondisi cacat pada salah satu dan/ atau kedua kaki sebagai akibat gangguan bentuk/ hambatan pada tulang/ otot/ sendi sehingga tidak dapat berfungsi dengan normal/ sempurna yang disebabkan oleh suatu penyakit/ kecelakaan/ pembawaan sejak lahir, mandiri (tidak memerlukan bantuan orang lain dalam beraktivitas), dan kedua tangan berfungsi dengan normal/sempurna.

13. Jabatan Pranata Siaran Ahli Pertama (formasi nomor 78) rencana penempatan TVRI Stasiun Jawa Timur dan TVRI Stasiun Sumatera Utara khusus untuk formasi disabilitas, klasifikasi disabilitasnya sebagai berikut : 
a. Jenis disabilitas : Tuna Rungu derajat 1 atau 2
b. Kriteria : Individu dengan kondisi fisik tidak dapat mendengar dan/atau kurang mendengar dan/atau tuli, bukan tuna rungu wicara, kedua tangan berfungsi dengan normal/ sempurna dan diutamakan berprestasi dalam bidang kecantikan/ tata busana/ tata rias.

14. Jabatan Pranata Siaran Ahli Pertama (formasi nomor 78) rencana penempatan TVRI Stasiun Jawa Barat, TVRI Stasiun D.I. Yogyakarta khusus untuk formasi disabilitas, klasifikasi disabilitasnya sebagai berikut :
a. Jenis disabilitas : Tuna Rungu derajat 1 atau 2
b. Kriteria : Individu dengan kondisi fisik tidak dapat mendengar dan/atau kurang mendengar dan/atau tuli, bukan tuna rungu wicara, kedua tangan berfungsi dengan normal/ sempurna dan diutamakan bagi yang berprestasi dalam bidang desain grafis.

15. Jabatan Pranata Siaran Ahli Pertama (formasi nomor 78) rencana penempatan TVRI Stasiun DKI Jakarta dan TVRI Stasiun Jawa Tengah khusus untuk formasi disabilitas, klasifikasi disabilitasnya sebagai berikut:

a. Jenis disabilitas : Tuna Rungu derajat 1 atau 2
b. Kriteria : Individu dengan kondisi fisik tidak dapat mendengar dan/atau kurang mendengar dan/atau tuli, bukan tuna rungu wicara, kedua tangan berfungsi dengan normal/sempurna dan diutamakan bagi yang berprestasi dalam bidang desain grafis.
atau
a. Jenis disabilitas : Tuna Daksa derajat 1 atau 2
b. Kriteria : Individu dengan kondisi cacat pada salah satu dan/ atau kedua kaki sebagai akibat gangguan bentuk/ hambatan pada tulang/ otot/ sendi sehingga tidak dapat berfungsi dengan normal/ sempurna yang disebabkan oleh suatu penyakit/ kecelakaan/ pembawaan sejak lahir, mandiri (tidak memerlukan bantuan orang lain dalam beraktivitas), dan kedua tangan berfungsi dengan normal/sempurna.

VI. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi umum atau formasi khusus (Formasi Lulusan Terbaik/Cumlaude, Formasi Disabilitas, Formasi Khusus Putra-Putri Papua dan Papua Barat) di 1 (satu) instansi.

3. Pelamar mengunggah hasil scan/pindai dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:

a. Pas foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal dengan latar belakang merah.

b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

c. Surat lamaran diketik menggunakan komputer, ditandatangani diatas materai Rp 6.000 dan ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (format surat terdapat pada Lampiran). 

d. Ijazah asli.

e. Transkrip Nilai asli.

f. Dokumen pendukung lainnya berupa:

1) Surat Pernyataan (format surat terdapat pada Lampiran).

2) Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS

3) Surat Keterangan yang menunjukkan akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) khusus bagi pelamar yang ijazah/transkrip nilainya tidak mencantumkan keterangan akreditasi.

4) Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan Penyetaraan Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi khusus bagi pelamar lulusan Universitas luar negeri.

5) Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi khusus bagi pelamar lulusan Universitas luar negeri yang ingin melamar pada formasi cumlaude.

6) Akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku khusus bagi pelamar formasi Putra-Putri Papua/ Papua Barat.

7) Surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas, khusus bagi pelamar yang menyandang disabilitas.

8) Sertifikat keahlian (jika ada) sesuai persyaratan formasi jabatan yang dilamar yang terdapat pada persyaratan khusus pelamar.

Dokumen pendukung angka 1-8 discan/dipindai dan dijadikan 1 (satu) file pdf. Jenis dokumen disesuaikan dengan syarat lamaran pada masing- masing jenis formasi jabatan yang dilamar.

VII. TAHAPAN SELEKSI

Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2019 terdiri atas 3 tahap dengan sistem gugur yang meliputi :

1. Seleksi Administrasi

Panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap kesesuaian persyaratan pelamar, kualifikasi pendidikan, akreditasi program studi serta kelengkapan dokumen yang telah diunggah (upload) di laman https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan keputusan hasil seleksi administrasi. Khusus bagi pelamar formasi penyandang disabilitas, akan diundang terlebih dahulu untuk dipastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum diumumkannya hasil seleksi administrasi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%.
Kelulusan SKD berdasarkan nilai ambang batas (Passing Grade) yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jumlahnya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%.

Kelulusan akhir harus memenuhi seluruh aspek penilaian baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

VIII. TEMPAT PELAKSANAAN

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika T.A 2019 akan diselenggarakan di 2 (dua) provinsi, sebagai berikut :
1. Provinsi DKI Jakarta - Jakarta
2. Provinsi Sulawesi Selatan - Makassar

X. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
2. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur.
3. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan.

4. Bagi pelamar yang sebelumnya pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang memenuhi persyaratan dalam pengumuman ini, wajib mengajukan kembali lamarannya sesuai tata cara yang tercantum dalam pengumuman ini.

5. Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara daring dan dapat dilihat pada website resmi Kementerian Kominfo https://kominfo.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id.

6. Pelamar harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dan tahapan seleksi. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dan tahapan adalah merupakan tanggungjawab pelamar.

7. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.

8. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kementerian Kominfo dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Pelamar dapat melaporkan hal tersebut ke email kontakcpns@kominfo.go.id

9. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan tata cara pelaksanaan seleksi pada formasi umum.

10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas.

11. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kominfo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS, dan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.

    Download Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Pengumuman Seleksi CPNS Kominfo 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel