Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS Tahun 2019. Download file format PDF.

Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019
Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019

Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019:

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1403);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.

Pasal 1
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan 
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude;
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
d. Diaspora.

Pasal 5
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) berlaku ketentuan Pasal 3.

Pasal 6
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri apua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Pasal 7
Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian.

Pasal 8
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2019

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO

PENJELASAN ATAS
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019

I. UMUM

Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan mengenai standar nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar supaya menghasilkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, dan Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security). Selain memberikan penghargaan untuk jenis-jenis formasi tersebut, Pemerintah juga memberikan perhatian untuk formasi jabatan yang kurang diminati/langka, seperti: Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.

Adapun bentuk penghargaan yang diberikan adalah nilai/hasil Seleksi Kompetensi Dasar diberikan afirmasi dengan tetap memperhatikan kompetensi, dalam rangka memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan kompeten.

    Download Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel