Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian)

Berikut ini adalah berkas Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian). Download file format PDF.

Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian)
Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian)

Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian):

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; ( 4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.1

Pedoman ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2019/2020.

I. PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM
  1. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio;
  2. UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu;
  3. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi;
  4. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji;
  5. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang;
  6. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus;
  8. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan;
  9. Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan;
  10. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian;
  11. Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi;
  12. Ujian Nasional Teori Kejuruan tidak lagi menjadi bagian dari UKK.

II. ACUAN NORMATIF

Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahian (UKK) ini adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 207);
  6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.


III. TUJUAN

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk:
  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

IV. SASARAN

Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
  1. Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur;
  2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.

V. JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan melalui kerjasama dengan industri diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara;
  2. Pelaksanaan UKK dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dunia Usaha/Industri bekerjasama dengan satuan pendidikan;
  3. SMK atau lembaga sertifikasi yang mendapatkan lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;

VI. MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

1. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema ujian berikut.

a. Ujian melalui kerja sama dengan mitra dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra DUDI atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra DUDI atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra DUDI, asosiasi profesi, asosiasi industri, atau mitra dari mitra DUDI;

b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3): LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

f. UKK Mandiri: SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan institusi pasangan dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

2. Dalam pelaksanaan setiap jenis skema ujian agar melibatkan mitra industri sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kualitas lulusan SMK.

Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun 2019, ditetapkan mekanisme sebagai berikut:
  1. Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur dunia usaha/industri, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;
  2. Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital;
  3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan);
  4. Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK;
  5. Satuan Pendidikan menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;
  6. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
  7. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan ujian dengan menggandeng institusi pasangan;
  8. Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)/Institusi Pasangan dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
  9. Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;
  10. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi;
  11. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan;
  12. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;
  13. Peserta didik dalam satuan pendidikan dapat memilih skema UKK sesuai kebutuhan, yaitu: Kerjasama dengan Insitusi Pasangan, LSP-P1, LSP-P2, LSP- P3, atau UKK Mandiri;
  14. Peserta UKK diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;
  15. Peserta UKK memilih salah satu paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;
  16. Sertifikat kompetensi atau yang setara dapat diterbitkan bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten;
  17. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.

A. Uji Kompetensi mitra dunia usaha dan dunia industri (DUDI) atau Asosiasi Profesi
  1. SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia usaha/dunia industri (DUDI) atau institusi pasangan berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan;
  2. Persyaratan DUDI adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal 1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain sebagai guru tamu atau terlibat dalam penyusunan kurikulum SMK atau sebagai tempat magang peserta uji;
  3. DUDI memberikan kontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK;
  4. SMK bersama-sama dengan DUDI atau institusi pasangan menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi atau yang setara bagi peserta uji yang dinyatakan lulus;

B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3) dan PTUK
  1. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  2. SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), bekerjasama dengan LSP dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
  3. LSP wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi;
  4. Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP, dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya;
  5. LSP menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan;
  6. LSP wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus;
  7. Kegiatan uji kompetensi dengan LSP dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran;
  8. Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit kompetensi.

C. Uji Kompetensi secara Mandiri
  1. Tempat penyelenggaran UKK harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
  2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;
  3. Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan yang relevan;
  4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
  5. Penguji UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;
  6. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;
  7. Penguji Eksternal berasal SDM dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;
  8. Satuan pendidikan bersama DUDI dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan DUDI;
  9. Penguji/asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian.

VII. JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Pelaksanaan UKK mandiri dilangsungkan secara serentak pada rentang waktu tanggal 1 April sampai dengan 3 Mei 2020.

VIII. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Perangkat Uji Kompetensi Keahlian yang menggunakan Instrumen Standar yang disusun pemerintah terdiri atas:

1. Instrumen Soal UKK (SPK).
Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa. Standar Instrumen Soal UKK yang disusun oleh pemerintah menguji aspek keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian yang disusun oleh penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan. Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;

2. Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp).
Lembar Pedoman Penilaian UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian. Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian.

3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (InV).
Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.

IX. PENGGANDAAN DAN PENG IRIMAN NASKAH UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
  1. Direktorat Pembinaan SMK mengirimkan instrumen UKK beserta perangkat uji lainnya ke pada Dinas Pendidikan Provinsi berupa soft-file serta diunggah melalui laman Direkorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (psmk.kemdikbud.go.id) ;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi dapat menggandakan dan mengirimkan soft-file instrumen UKK beserta perangkat uji lainnya ke pada satuan pendidikan;
  3. Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan menggunakan anggaran penyelenggara UKK yang relevan;
  4. Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah Soal Teori Kejuruan dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, turunan, dan perubahannya;

X. PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
  1. Penguji melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan;
  2. Penguji melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji;
  3. Penguji memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen penilaian;
  4. Penguji dapat menambahkan indikator dan komponen penilaian lebih tinggi dari yang telah ditetapkan;
  5. Penguji dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir;
  6. Penguji dari LSP mengonversi tingkat kompetensi peserta uji dalam rentang 0 sampai 100;
  7. Kriteria pencapaian tingkatan kompetensi hasil konversi dari UKK bersama LSP dapat diuraikan sebagai berikut: Kriteria: Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dengan tambahan mutu/kualitas hasil pekerjaan/penugasan atau menunjukkan kreativitas yang luar biasa; Rentang Nilai: 90-100, 80-89; Predikat: Sangat Kompeten, Kompeten. Penentuan skor peserta uji pada rentang nilai ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta uji.
  8. Penguji menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji kepada Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya;
  9. Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70;
  10. Pelaksana Ujian tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan;
  11. Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 27 Mei 2019.

XI. PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
  1. Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam UKK menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi;
  2. Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan;
  3. Secara umum bentuk sertifikat yaitu: a. Sertifikat berlogo Garuda Pancasila yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Profesi, b. Sertifikat berlogo Lembaga Sertifikasi Profesi, c. Sertifikat berlogo mitra industri atau asosiasi profesi d. Serttifikat berlogo Tut Wuri Handayani;
  4. Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta uji, nama kompetensi keahlian, dan daftar kompetensi/unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten;
  5. Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus UKK;
  6. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian UKK atau Satuan Pendidikan terakreditasi dan ditandatangani oleh Penguji;
  7. Bagi peserta uji melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi, maka penerbitan sertifikat dilakukan oleh LSP yang bersangkutan;
  8. Setiap sertifikat kompetensi yang terbitkan harus memenuhi kaidah mampu telusur.

XII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
  1. Pemerintah pusat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan pemantauan UKK SMK;
  2. Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan DUDI, perguruan tinggi, atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan;
  3. Pemerintah pusat melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan UKK SMK.

XIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

UKK dibiayai dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, DUDI, LSP, atau BNSP untuk dapat berkontribusi.

    Download Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    [Download] Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian) Tahun 2019-2020.pdf

    Instrumen UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian):
    1. Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan-K13rev.zip
    2. Bisnis Konstruksi dan Properti-K13rev.zip
    3. Desain Grafika-K13rev.zip
    4. Electrical Avionic-K13rev.zip
    5. Farmasi Industri-K13rev.zip
    6. Dental Asisten-K13rev.zip
    7. Farmasi Klinis dan Komunitas-K13rev.zip
    8. Interior Kapal-K13rev.zip
    9. Konstruksi Gedung Sanitasi dan Perawatan-K13rev.zip
    10. Konstruksi Kapal Baja-K13rev.zip
    11. Kriya Kreatif Batik dan Tekstil-K13rev.zip
    12. Kriya Kreatif Keramik-K13rev.zip
    13. Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan-K13rev.zip
    14. Nautika Kapal Niaga-K13rev.zip
    15. Penataan Tari-K13rev.zip
    16. Perbankan dan Keuangan Mikro-K13rev.zip
    17. Produksi dan Siaran Program Televisi-K13rev.zip
    18. Seni Karawitan Jawatimuran.zip
    19. Seni Musik Populer-K13rev.zip
    20. Seni Pedalangan Bali.zip
    21. Seni Pedalangan Surakarta.zip
    22. Seni Tari Banyumasan.zip
    23. Seni Tari Jawatimuran.zip
    24. Seni Tari Makassar.zip
    25. Seni Tari Minang.zip
    26. Seni Tari Sunda.zip
    27. Seni Tari Surakarta.zip
    28. Seni Tari Yogyakarta.zip
    29. Social Care (Keperawatan Sosial)-K13rev.zip
    30. Teknik dan Bisnis Sepeda Motor-K13rev.zip
    31. Teknik Geomatika-K13rev.zip
    32. Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi-K13rev.zip
    33. Teknik Instalasi Tenaga Listrik-K13rev.zip
    34. Teknik Jaringan Akses-K13rev.zip
    35. Teknik Kelistrikan Kapal-K13rev.zip
    36. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif-K13rev.zip
    37. Teknik Komputer dan Jaringan-K13rev.zip
    38. Teknik Manajemen Perawatan Otomotif-K13rev.zip
    39. Teknik Mekanik Industri-K13rev.zip
    40. Teknik Pemesinan Kapal-K13rev.zip
    41. Teknik Perancangan Gambar Mesin-K13rev.zip
    42. Teknik Tenaga Listrik-K13rev.zip
    43. Teknik Transmisi Telekomunikasi-K13rev.zip
    44. Teknika Kapal Penangkap Ikan-K13rev.zip

    Sumber: Direktorat Pembinaan SMK - Kemdikbud RI

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Instrumen dan Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK (Uji Kompetensi Keahlian). Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel