Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020

Berikut ini adalah berkas Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020. Keputusan Dirjen PENDIS No. 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Download file format PDF.

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020:

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 7330 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2020

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Bantuan Operasioanal Pendidikan pada Raudlatul Athfal (selanjutnya disingkat BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (selanjutnya disingkat BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah, program BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian APK dan APM dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Renstra Pendidikan Islam Tahun 20015-2019. Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).

Namun demikian, alokasi anggaran BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah. Hal ini setidaknya dapat diukur melalui hasil penilaian intemasional, seperti PISA di mana pada tahun 2018 Indonesia masih menduduki urutan 74 dari 79 negara. Kesenjangan hasil belajar siswa juga masih terjadi di madrasah swasta dan negeri. Data basil UN misalnya menunjukkan rata-rata UN MA negeri adalah 46 sedangkan untuk MA swasta adalah 34, dan rata-rata UN MTs negeri adalah 50 sedangkan untuk MTs swasta adalah 47.

Oleh karena itu, Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP/BOS yang tidak hanya memfokuskan pada perluasan akses, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu madrasah. Dalam konteks ini, BOP/BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran.

B. Tujuan

BOP/BOS bertujuan untuk:
a. membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
b. meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan;
c. membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan
d. mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.

C. Sasaran dan Alokasi

1. Sasaran Penerima BOP adalah Raudlatul Athfal yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/ atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
b. RA yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
c. telah melakukan pemutakhlran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

2. Sasaran Penerima BOS adalah Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. telah memiliki izin operasional paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun dapat dikecualikan bagi Madrasah yang berada pada daerah 3T dan/ atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
b. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
c. telah melakukan pemutakhlran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

3. Satuan biaya BOP/BOS adalah sebagai berikut:
a RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

D. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 meliputi Pengelolaan dana bantuan, mekanisme dan pemanfaantan dana bantuan, monitoring, pengawasan dan Sanksi.

E. Waktu dan Mekanisme Penyaluran

Waktu dan Mekanisme Penyaluran BOP dan BOS dengan ketentuan sebagai sebagai berikut:

1. Penyaluran dana BOP/BOS Tahun Anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari sampai dengan Desember 2020.

2. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dila.kukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu Tahap I (Januari-Juni 2020) dan Tahap II (Juli-Desember 2020).

3. Penyaluran dana BOP/BOS bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat disalurkan melalui alokasi DIPA pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkemya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.

5. Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN dila.kukan melalui alokasi DIPA pada masing-masing Satuan Kerja Madrasah Negeri tersebut.

F. Prinsip Pengelolaan

Pengelolaan dana BOP/BOS didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

BOP/BOS dikelola oleh masing-masing RA/Madrasah dengan menerapkan prinsip Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), yaitu memberikan kewenangan kepada masing-masing satuan pendidikan RA/Madrasah dalam merencanakan, mengelola, dan melaporkan program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan RA/Madrasah yang dituangkan dalam dokumen RKARA/RKAM.

Pengelolaan dan pemanfaatan dana BOP /BOS dila.kukan berdasarkan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran RA/Madrasah (RKARA/RKAM). RKARA/RKAM disusun oleh Tim RA/Madrasah yang melibatkan guru dan Komite RA/Madrasah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

G. Pengertian Umum
  1. Madrasah adalah Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam padajenjang pendidikan anak usia dini.
  3. Madrasah lbtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari Ml/SD atau sederajat.
  5. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
  6. Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat BOP RA adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
  7. Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang selanjutnya disingkat BOS Madrasah adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
  8. Sistem Data Educational Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, dan MA/MAK yang terus menerus diperbaharui secara online.
  9. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
  11. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  12. Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.
  13. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  14. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
  15. Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  16. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dila.kukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh penga.kuan atas prestasi belajar.
  17. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mem.impin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  19. Kementerian adalah Kementerian Agama.
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  21. Pengadaan Barang/Jasa di Madrasah, yang selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang dibiayai oleh BOP-RA atau BOS-Madrasah yang ditetapkan oleh Kementerian.
  22. Bendahara BOP RA atau BOS Madrasah adalah unsur pembantu Kepala Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOP RA atau BOS Madrasah.
  23. Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
  24. Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hulrum negara Republic Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
  25. Penyedia Barang/Jasa di Madrasah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Madrasah berdasarkan kontrak/perjanjian.

    Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen PENDIS No. 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Baca juga beberapa berkas lainnya terkait dengan BOP dan BOS:

    Berkas penting lainnya terkait dengan BOS:

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel