Rumusan Format RPP Seni Budaya Jenjang SMP MTs dan SMA MA
14 Jan 2020
Berikut ini adalah berkas Rumusan Format RPP Seni Budaya Jenjang SMP MTs dan SMA MA. Download file format PDF.
Rumusan Format RPP Seni Budaya Jenjang SMP MTs dan SMA MA
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Rumusan Format RPP Seni Budaya Jenjang SMP MTs dan SMA MA:
A. Rasional
Rencana Pelakasanan Pembelajaran atau RPP menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuksetiap bahan kajian mata pelajaran. Untuk menyusun RPP perlu diperhatikan komponen penyusunannya yang terdiri atas;
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
Terdapat dua (2) Permendikbud yang mengatur RPP, yaitu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014. Kedua Permendikbud ini memiliki perbedaan terkait dengan rumusan format atau sistematika. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 hanya mencantumkan 13 komponen yang ada dalam RPP, tanpa mencantumkan rumusan format atau sistematikanya. Permendikbud Nomor 103 2014 mencantumkan 13 komponen yang ada di RPP beserta rumusan format atau sistematikanya.
Sebenarnya format atau sistematika penyusunan RPP tidak diikat dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 sehingga guru memiliki kebebasan untuk merumuskan sistematika RPP selama komponen-komponennya dituliskan. Namun demikian, dalam konsep pengembangan RPP, sistematika disarankan untuk mengacu pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014. Di dalam perjalanannya, sebagian guru merasa keberatan atau terbebani dengan rumusan format atau sistematika yang ada. Untuk menjawab keresahan tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Surat Edaran tersebut tidak membatalkan rumusan atau sistematika RPP yang sudah ada melainkan memberikan alternatif kepada guru untuk menyederhanakan penyusunan RPP dengan memuat 3 komponen inti yaitu; tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Dengan adanya Surat Edaran ini, guru memiliki kebebasan untuk menggunakan format RPP yang sudah ada atau menyusun sendiri RPP dengan mencatumkan komponen inti dimaksud.
Berdasar rasional di atas, Tim Penyusun RPP Seni Budaya yang terdiri dari Widyaiswara PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta menawarkan format atau sistematika RPP secara lebih sederhana dengan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019. Rumusan format RPP ini selanjutnya dapat digunakan oleh Guru Seni Budaya jenang SMP/MTS dan SMA/MA.
B. Perumusan Format RPP Seni Budaya Jenjang SMP/MTS dan SMA/MA
Konsep Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Mata Pelajaran Seni Budaya disusun berdasarkan pertemuan untuk menyelesaikan per pasang IPK (Indikator Pencapaian Kompetensi) yaitu IPK KD 3 dan IPK KD 4. Penyelesaian IPK per pasang (IPK KD 3 dan IPK KD 4) dapat ditempuh dalam satu pertemuan atau lebih. Pemahaman ini didasari bahwa IPK merupakan satu kemampuan mendasar yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk mencapai keutuhan tujuan yaitu Kompetensi Dasar. Keberadaan IPK tidak bisa dipisah-pisah antara IPK KD 3 Pengetahuan dan IPK KD 4
Keterampilan sebagaimana konsep KD yang mesti harus berpasangan antara KD 3 Pengetahuan dan KD 4 Keterampilan. Sementara sikap yang dimaksud dalam pencapaian kemampuan dasar adalah sikap yang dibutuhkan untuk mendukung kemampuan tersebut yang tersirat dalam aktivitas pembelajaran. Hal ini sebangun dengan konsep kompetensi yang diterapkan di dalam SKKNI di mana sebuah kompetensi terdiri dari beberapa elemen kompetensi (setara IPK) dan setiap elemen kompetensi ditempuh atau dibuktikan melalui pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Berdasarkan perumusan konsep IPK berpasangan di atas, maka alokasi waktu yang dibutuhkan merupakan alokasi waktu untuk pencapaian IPK (per pasang) sehingga tidak berkaitan langsung dengan alokasi waktu per pertemuan. Hal ini dikarenakan pencapaian IPK membutuhkan satu kesatuan waktu yang belum tentu dan tidak harus diselesaikan dalam 1 pertemuan.
Perumusan format RPP per pasang IPK ini juga terkait dengan model penjadwalan di sekolah di mana Mata Pelajaran Seni Budaya di SMP/MTS dan SMA/MA yang mendapat alokasi waktu 3 JP per minggu disikapi secara berbeda antara sekolah satu dengan sekolah lain. Ada sekolah yang menentukan jadwal 3 JP dalam satu pertemuan per minggu dan ada sekolah yang menentukan jadwal 2 pertemun per minggu dengan konsep 2 JP + 1 JP. Oleh karena itu akan lebih sederhana dan memudahkan Guru jika penyusunan RPP dibuat per pasang IPK.
Berdasarkan pada ketentuan bahwa di dalam 1 Kompetensi Dasar terdapat minimal 2 IPK1, maka jumlah lembar/halaman RPP untuk 1 pasang KD adalah sama dengan jumlah IPK (per pasang) yang mesti ditempuh. Kalkulasi ini dihasilkan dari konsep 1 RPP sama dengan 1 lembar/halaman. Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah bahwa di dalam RPP tersebut harus memuat 3 komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (asesmen) seperti yang termaktub di dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Guna memudahkan pembacaan, pemahaman, dan penyusunan, RPP Seni Budaya SMP/MTS dan SMA/MA dibuat dalam format tabel. Format tabel untuk RPP ini mengacu pada format Lesson Plan Arts Integration2, sebuah pendekatan pembelajaran yang menggabungkan 2 atau lebih subjek materi ke dalam satu kegiatan belajar mengajar. Format yang ringkas dan padat namun cukup jelas ini sesuai untuk diadaptasi ke dalam pembelajaran seni budaya di sekolah dasar dan menengah.
C. Contoh Rumusan Format RPP Seni Budaya
Berikut adalah rumusan format RPP Mata Pelajaran Seni Budaya per pasang IPK yang di dalamnya telah memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran atau asesmen.
Sebagai contoh dalam rumusan RPP ini adalah Mata Pelajaran Seni Budaya Aspek Seni Teater Kelas VII Semester Gasal. Perhatikan tabel Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi berikut.
KD 3
3.1 Memahami konsep, teknik dan prosedur dasar seni peran untuk pementasan fragmen
IPK 3
3.1.1 Mendeskripsikan konsep seni peran dalam adegan fragmen
3.1.2 Mendeskripsikan teknik dan prosedur dasar seni peran untuk pementasan fragmen
RUMUSAN FORMAT RPP SENI BUDAYA PPPPTK SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA TAHUN 2019
A. Rasional
Rencana Pelakasanan Pembelajaran atau RPP menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuksetiap bahan kajian mata pelajaran. Untuk menyusun RPP perlu diperhatikan komponen penyusunannya yang terdiri atas;
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
Terdapat dua (2) Permendikbud yang mengatur RPP, yaitu Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014. Kedua Permendikbud ini memiliki perbedaan terkait dengan rumusan format atau sistematika. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 hanya mencantumkan 13 komponen yang ada dalam RPP, tanpa mencantumkan rumusan format atau sistematikanya. Permendikbud Nomor 103 2014 mencantumkan 13 komponen yang ada di RPP beserta rumusan format atau sistematikanya.
Sebenarnya format atau sistematika penyusunan RPP tidak diikat dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 sehingga guru memiliki kebebasan untuk merumuskan sistematika RPP selama komponen-komponennya dituliskan. Namun demikian, dalam konsep pengembangan RPP, sistematika disarankan untuk mengacu pada Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014. Di dalam perjalanannya, sebagian guru merasa keberatan atau terbebani dengan rumusan format atau sistematika yang ada. Untuk menjawab keresahan tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Surat Edaran tersebut tidak membatalkan rumusan atau sistematika RPP yang sudah ada melainkan memberikan alternatif kepada guru untuk menyederhanakan penyusunan RPP dengan memuat 3 komponen inti yaitu; tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Dengan adanya Surat Edaran ini, guru memiliki kebebasan untuk menggunakan format RPP yang sudah ada atau menyusun sendiri RPP dengan mencatumkan komponen inti dimaksud.
Berdasar rasional di atas, Tim Penyusun RPP Seni Budaya yang terdiri dari Widyaiswara PPPPTK Seni dan Budaya Yogyakarta menawarkan format atau sistematika RPP secara lebih sederhana dengan mengikuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019. Rumusan format RPP ini selanjutnya dapat digunakan oleh Guru Seni Budaya jenang SMP/MTS dan SMA/MA.
B. Perumusan Format RPP Seni Budaya Jenjang SMP/MTS dan SMA/MA
Konsep Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Mata Pelajaran Seni Budaya disusun berdasarkan pertemuan untuk menyelesaikan per pasang IPK (Indikator Pencapaian Kompetensi) yaitu IPK KD 3 dan IPK KD 4. Penyelesaian IPK per pasang (IPK KD 3 dan IPK KD 4) dapat ditempuh dalam satu pertemuan atau lebih. Pemahaman ini didasari bahwa IPK merupakan satu kemampuan mendasar yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk mencapai keutuhan tujuan yaitu Kompetensi Dasar. Keberadaan IPK tidak bisa dipisah-pisah antara IPK KD 3 Pengetahuan dan IPK KD 4
Keterampilan sebagaimana konsep KD yang mesti harus berpasangan antara KD 3 Pengetahuan dan KD 4 Keterampilan. Sementara sikap yang dimaksud dalam pencapaian kemampuan dasar adalah sikap yang dibutuhkan untuk mendukung kemampuan tersebut yang tersirat dalam aktivitas pembelajaran. Hal ini sebangun dengan konsep kompetensi yang diterapkan di dalam SKKNI di mana sebuah kompetensi terdiri dari beberapa elemen kompetensi (setara IPK) dan setiap elemen kompetensi ditempuh atau dibuktikan melalui pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Berdasarkan perumusan konsep IPK berpasangan di atas, maka alokasi waktu yang dibutuhkan merupakan alokasi waktu untuk pencapaian IPK (per pasang) sehingga tidak berkaitan langsung dengan alokasi waktu per pertemuan. Hal ini dikarenakan pencapaian IPK membutuhkan satu kesatuan waktu yang belum tentu dan tidak harus diselesaikan dalam 1 pertemuan.
Perumusan format RPP per pasang IPK ini juga terkait dengan model penjadwalan di sekolah di mana Mata Pelajaran Seni Budaya di SMP/MTS dan SMA/MA yang mendapat alokasi waktu 3 JP per minggu disikapi secara berbeda antara sekolah satu dengan sekolah lain. Ada sekolah yang menentukan jadwal 3 JP dalam satu pertemuan per minggu dan ada sekolah yang menentukan jadwal 2 pertemun per minggu dengan konsep 2 JP + 1 JP. Oleh karena itu akan lebih sederhana dan memudahkan Guru jika penyusunan RPP dibuat per pasang IPK.
Berdasarkan pada ketentuan bahwa di dalam 1 Kompetensi Dasar terdapat minimal 2 IPK1, maka jumlah lembar/halaman RPP untuk 1 pasang KD adalah sama dengan jumlah IPK (per pasang) yang mesti ditempuh. Kalkulasi ini dihasilkan dari konsep 1 RPP sama dengan 1 lembar/halaman. Selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah bahwa di dalam RPP tersebut harus memuat 3 komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (asesmen) seperti yang termaktub di dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Guna memudahkan pembacaan, pemahaman, dan penyusunan, RPP Seni Budaya SMP/MTS dan SMA/MA dibuat dalam format tabel. Format tabel untuk RPP ini mengacu pada format Lesson Plan Arts Integration2, sebuah pendekatan pembelajaran yang menggabungkan 2 atau lebih subjek materi ke dalam satu kegiatan belajar mengajar. Format yang ringkas dan padat namun cukup jelas ini sesuai untuk diadaptasi ke dalam pembelajaran seni budaya di sekolah dasar dan menengah.
C. Contoh Rumusan Format RPP Seni Budaya
Berikut adalah rumusan format RPP Mata Pelajaran Seni Budaya per pasang IPK yang di dalamnya telah memuat tujuan pembelajaran, langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran atau asesmen.
Sebagai contoh dalam rumusan RPP ini adalah Mata Pelajaran Seni Budaya Aspek Seni Teater Kelas VII Semester Gasal. Perhatikan tabel Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi berikut.
KD 3
3.1 Memahami konsep, teknik dan prosedur dasar seni peran untuk pementasan fragmen
IPK 3
3.1.1 Mendeskripsikan konsep seni peran dalam adegan fragmen
3.1.2 Mendeskripsikan teknik dan prosedur dasar seni peran untuk pementasan fragmen
KD 4
4.1 Memeragakan adegan fragmen sesuai konsep, teknik dan prosedur seni peran
IPK 4
4.1.1 Menuliskan jabaran adegan fragmen berdasar konsep seni peran
4.1.2 Memeragakan adegan fragmen sesuai teknik dan prosedur dasar seni peran
Di dalam tabel terdapat 2 pasang IPK yaitu IPK 3.1.1 dan 4.1.1 serta IPK 3.1.2 dan 4.1.2. yang dikembangkan dari KD 3.1 dan KD 4.1. Dengan demikian RPP disusun menjadi 2 lembar/halaman sesuai jumlah pasang IPK untuk mencapai pemenuhan Kompetensi Dasar. (Lihat Contoh Format RPP pada lampiran)
Referensi:
4.1 Memeragakan adegan fragmen sesuai konsep, teknik dan prosedur seni peran
IPK 4
4.1.1 Menuliskan jabaran adegan fragmen berdasar konsep seni peran
4.1.2 Memeragakan adegan fragmen sesuai teknik dan prosedur dasar seni peran
Di dalam tabel terdapat 2 pasang IPK yaitu IPK 3.1.1 dan 4.1.1 serta IPK 3.1.2 dan 4.1.2. yang dikembangkan dari KD 3.1 dan KD 4.1. Dengan demikian RPP disusun menjadi 2 lembar/halaman sesuai jumlah pasang IPK untuk mencapai pemenuhan Kompetensi Dasar. (Lihat Contoh Format RPP pada lampiran)
Referensi:
- Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Download Rumusan Format RPP Seni Budaya Jenjang SMP MTs dan SMA MA
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Rumusan Format RPP Seni Budaya Jenjang SMP MTs dan SMA MA ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download Rumusan Final RPP SB P4TK Seni Budaya 2019.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Rumusan Format RPP Seni Budaya Jenjang SMP MTs dan SMA MA. Semoga bisa bermanfaat.
Kami rekomendasikan juga beberapa buku terbaru terkait dengan Panduan Penyusunan RPP dan perangkat pembelajaran lainnya:
- Buku Panduan Praktis Menyusun Silabus, RPP, dan Penilaian Hasil Belajar Lihat Buku
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Terpadu Lihat Buku
- Buku Panduan Praktis Menyusun Silabus RPP dan Penilaian Hasil Belajar Lihat Buku
- Buku Panduan Praktis Menyusun Silabus, RPP, dan Penilaian Hasil Belajar Lihat Buku
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran RPP Tematik Terpadu Lihat Buku
- Panduan Praktis Menyusun Silabus, RPP dan Penilaian Hasil Belajar Lihat Buku
- Buku Original: Pengembangan Perangkat Pembelajaran Silabus RPP PHB Bahan Ajar Lihat Buku
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Terpadu Lihat Buku
- Buku Panduan Praktis Menyusun Silabus, RPP, dan Penilaian Hasil Belajar Lihat Buku
- Perancangan Pembelajaran Prosedur Pembuatan RPP yang Sesuai degan Kurikulum 2013 Lihat Buku
- Buku Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Bahasa Jawa Kelas 1 - 6 Lihat Buku
- Buku Perancangan Pembelajaran Prosedur Pembuatan RPP yang Sesuai dengan Kurikulum 2013Lihat Buku
- Buku Cerdas Menyusun RPP SD Kurikulum 2013 Lihat Buku
- Buku Mengembangkan RPP Paikem, EEK dan Berkarakter Lihat Buku
- Buku Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Terpadu – Andi Prastowo Lihat Buku
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Terpadu Lihat Buku
- Buku Kemampuan Guru Menyusun RPP Berkarakter dengan Strategi Portofolio Lihat Buku
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Terpadu: Implementasi Kurikulum 2013 Lihat Buku
- Buku Perancangan Pembelajaran Prosedur Pembuatan RPP - Imas K & Berlin S - Katapena ORIGINAL Lihat Buku
- Original - Buku Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Silabus, RPP, PHB, Bahan Ajar) - Daryanto Lihat Buku
- Buku Original Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Silabus, RPP, PHB, Bahan Ajar) Lihat Buku
- Buku Original: Panduan Praktis Menyusun Silabus RPP dan Penilaian Hasil Belajar Lihat Buku
- Buku Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Silabus RPP PHB Bahan Ajar) Lihat Buku
- Buku Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Lihat Buku
- Buku Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Terpandu Lihat Buku
- Buku Mengembangkan RPP Paikem Scientific Lihat Buku
- Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Tematik Terpadu Lihat Buku
- Mengembangkan Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dalam KTSP dilengkapi dengan RPP Lihat Buku