PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020

Berikut ini adalah berkas PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. Download file format PDF.

PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020
PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020

PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020

Dalam  Peraturan  Presiden  ini,  yang dimaksud dengan:
  1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  2. Pemerin tah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas­ batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.
  5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  8. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/ Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-­masing bidang/ subbidang DAK Fisik.
  9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPO yang selanjutnya disingkat DA­SKPO adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPO atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPO yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.

(2) DAK Fisik terdiri atas bidang-­bidang yang ditetapkan dalam Undang­Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2020, meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan permukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan;
n. transportasi perdesaan;
o. transportasi laut; dan
p. sosial.

(3) DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Sekolah Dasar;
c. Sekolah Menengah Pertama;
d. Sanggar Kegiatan Belajar;
e. Sekolah Menengah Atas;
f. Sekolah Luar Biasa;
g. Sekolah Menengah Kejuruan;
h. Gedung Olahraga; dan
i. Perpustakaan Daerah.

(4) DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas subbidang:
a. Pelayanan Dasar;
b. Pelayanan Rujukan;
c. Pelayanan Kefarmasian;
d. Penguatan Puskesmas daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan;
e. Penguatan Prasarana Dasar Puskesmas;
f. Penurunan Angka Kematian Ibu ­ Angka Kematian Bayi;
g. Penguatan Intervensi Stunting;
h. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
i. Penguatan rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional pariwisata;
j. Pembangunan rumah sakit pratama;
k. Puskesmas Pariwisata;
l. Balai Pelatihan Kesehatan;
m. Keluarga Berencana; dan
n. Penurunan Stunting (keluarga berencana).

(5) DAK Fisik Bidang Jalan terdiri atas subbidang:
a. Jalan; dan
b. Keselamatan Jalan.


(6) DAK Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas subbidang:
a. Lingkungan Hidup; dan
b. Kehutanan.

Untuk Bidang Pendidikan, berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Lampiran PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020:

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

1. BIDANG PENDIDIKAN
1.1.Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang SMK.


1.1.1. Arah Kebijakan

Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik".

Lebih lanjut ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dinyatakan bahwa: "(l) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan".

Salah satu upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan dilakukan dengan pemenuhan prasarana dan sarana belajar pada setiap satuan pendidikan untuk secara bertahap mencapai standar nasional pendidikan. Penyediaan dan pemenuhan prasarana dan sarana pendidikan melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan yang sudah berlangsung sejak tahun 2003, namun sampai saat ini baru menjangkau sebagian dari satuan pendidikan yang ada.

Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada satuan pendidikan yang belum mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

1.1.2. Tujuan dan Sasaran

DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional. Tujuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk:
  1. Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  2. Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  6. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) / Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
  7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan/atau
  8. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat.

1.1.3. Ruang Lingkup Kegiatan
1.1.3.1. Menu Kegiatan


DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang PAUD; Subbidang SD; Subbidang SMP; Subbidang SMA; Subbidang SLB; Subbidang SKB; Subbidang SMK meliputi DAK Fisik Jenis Reguler, DAK Fisik Jenis Afirmasi, dan DAK Fisik Jenis Penugasan yang terdiri atas:
  1. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang PAUD;
  2. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SD;
  3. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMP;
  4. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMA;
  5. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SLB;
  6. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SKB;
  7. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SD;
  8. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMP;
  9. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMA; dan
  10. DAK Fisik Jenis Penugasan Subbidang SMK.

Menu kegiatan dan rincian kegiatan untuk setiap subbidang adalah sebagai berikut.

1. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang PAUD terdiri atas:
a. Rehabilitasi Prasarana Belajar PAUD meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
2) Rehabilitasi toilet (jamban) guru beserta sanitasinya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar PAUD meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang; dan
3) Pembangunan toilet (jamban) siswa beserta sanitasinya.

c. Pengadaan Sarana Belajar PAUD meliputi:
1) Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE); dan
2) Pengadaan buku koleksi PAUD.

2. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SD terdiri atas:
a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SD meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
4) Rehabilitasi toilet (jamban) siswa/ guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar SD meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan (toilet) jamban siswa/ guru beserta sanitasinya;
3) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif;
4) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
5) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya; dan
6) Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SD meliputi:
1) Pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku panduan pendidik);
2) Pengadaan peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK);
3) Pengadaan peralatan seni budaya;
4) Pengadaan alat kesenian tradisional;
5) Pengadaan peralatan pendidikan IPA;
6) Pengadaan peralatan pendidikan IPS;
7) Pengadaan peralatan pendidikan Bahasa Indonesia;
8) Pengadaan peralatan pendidikan Matematika;
9) Pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
10) Pengadaan media pendidikan.

3. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMP terdiri atas:
a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SMP meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; dan
6) Rehabilitasi jamban siswa/ guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar SMP meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya;
3) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
4) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya;
5) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan
6) Pembangunan laboratorium komputer beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi:
1) Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam Fisika; (IPA)
2) Pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam Biologi; (IPA)
3) Pengadaan peralatan laboratorium komputer;
4) Pengadaan alat peraga matematika;
5) Pengadaan alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
6) Pengadaan media pendidikan;
7) Pengadaan peralatan PJOK;
8) Pengadaan sarana seni budaya;
9) Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah; dan
10) Pengadaan alat kesenian tradisional.

4. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SMA terdiri atas:
a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SMA meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
6) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
7) Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
8) Rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
9) Rehabilitasi toilet (jamban) siswa/ guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya.

b. Pembangunan Prasarana Belajar SMA meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan ruang laboratorium kimia beserta perabotnya;
3) Pembangunan ruang laboratorium fisika beserta perabotnya;
4) Pembangunan ruang laboratorium biologi beserta perabotnya;
5) Pembangunan toilet (jamban) siswa/guru beserta sanitasinya;
6) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif;
7) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
8) Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya;
9) Pembangunan ruang laboratorium bahasa beserta perabotnya; dan
10) Pembangunan ruang guru beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SMA meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan IPA;
2) Pengadaan peralatan pendidikan TIK;
3) Pengadaan media pendidikan;
4) Pengadaan peralatan PJOK;
5) Pengadaan peralatan seni budaya; dan
6) Pengadaan alat kesenian tradisional.

5. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang SKB terdiri atas:

a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi:
1) Rehabilitasi ruang Taman Bacaan Masyarakat (TBM) beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang praktik dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang pamong beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya; dan
6) Rehabilitasi asrama.

b. Pembangunan Prasarana Belajar SKB meliputi:
1) Pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
2) Pembangunan ruang praktik baru beserta perabotnya;
3) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
4) Pembangunan ruang pamong beserta perabotnya; dan
5) Pembangunan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi:
1) Pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku panduan pendidik);
2)Pengadaan peralatan pendidikan TIK;
3) Pengadaan media pendidikan; dan
4) Pengadaan peralatan keterampilan;

d. Pengadaan Sarana Belajar PKBM;
1) Pengadaan peralatan pendidikan TIK; dan
2) Pengadaan media pendidikan.

6. DAK Fisik Jenis Reguler Subbidang Pendidikan SLB terdiri atas:

a. Rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi:
1) Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
2) Rehabilitasi ruang UKS dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
3) Rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
4) Rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
5) Rehabilitasi toilet (jamban) siswa/ guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya; dan
6) Rehabilitasi ruang keterampilan beserta perabotnya.


b. Pembangunan Prasarana Belajar SLB meliputi:
1) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
2) Pembangunan toilet (jamban) siswa/ guru beserta sanitasinya;
3) Pembangunan perpustakaan beserta perabotnya;
4) Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya; dan
5) Pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya.

c. Pengadaan Sarana Belajar SLB meliputi:
1) Pengadaan peralatan pendidikan;
2) Pengadaan media pendidikan;
3) Pengadaan peralatan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK);
4) Pengadaan peralatan seni budaya; dan
5) Pengadaan alat kesenian tradisional.

7. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SD terdiri atas:
a. Pembangunan Rumah Dinas Guru SD meliputi: Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
b. Rehabilitasi Prasarana Belajar SD (Afirmasi) meliputi: Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.

8. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMP terdiri atas:
a. Pembangunan Rumah Dinas Guru SMP meliputi: Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya.
b. Rehabilitasi Rumah Dinas Guru SMP meliputi: Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya.

9. DAK Fisik Jenis Afirmasi Subbidang SMA terdiri atas:

a. Pembangunan Rumah Dinas Guru dan Asrama Siswa SMA meliputi:
1) Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya; dan
2) Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.
b. Rehabilitasi Rumah Dinas Guru dan Asrama Siswa SMA meliputi:
1) Rehabilitasi rumah dinas guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan
2) Rehabilitasi asrama siswa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya.

10. DAK Fisik Jenis Penugasan Subbidang SMK terdiri atas:
a. Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Revitalisasi SMK Sektor Kemaritiman meliputi:
1) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan
2) Pengadaan peralatan praktik utama/ praktik produksi.

b. Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Revitalisasi SMK Sektor Industri meliputi:
1) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan
2) Pengadaan peralatan praktik utama/ praktik produksi.

c. Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Revitalisasi SMK Ketahanan Pangan meliputi:
1) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan
2) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.

d. Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Revitalisasi SMK Sektor Pariwisata meliputi:
1) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan
2) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
e. Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Revitalisasi SMK Sektor Industri Kreatif meliputi:
1) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan
2) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi.
f. Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Revitalisasi SMK Sektor Ketahanan Energi meliputi:
1) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan
2) Pengadaan peralatan praktik utama/ praktik produksi.

g. Pembangunan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Revitalisasi SMK Dalam Rangka Pemerataan Kualitas Layanan SMK Antarwilayah meliputi:
1) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
2) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
3) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
4) Pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
5) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
6) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif;
7) Rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya;
8) Rehabilitasi toilet (jamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya;
9) Pengadaan alat kesenian tradisional; dan
10) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya.

1.1.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas

Satuan pendidikan yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Kriteria Umum

Kriteria umum satuan pendidikan yang diprioritaskan menjadi sasaran program DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung;
b. terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN);
c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;
d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
1) atas nama pemerintah daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
2) atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3) khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
e. belum memenuhi standar sarana dan/ atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
f. memiliki kepala satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat kepala satuan pendidikan tidak boleh dirangkap oleh pembina/pengurus/pengawas yayasan/badan hukum;
g. memiliki komite sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah, kecuali untuk SKB, TK dan PKBM;
h. memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan;
i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama;
j. khusus jenjang SMK bantuan pembangunan ruang praktik siswa beserta perabotnya dan pengadaan peralatan praktik utama/ praktik produksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama diperbolehkan untuk kompetensi keahlian yang berbeda; dan
k. telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh yaitu untuk:
1) data pokok SD/SMP/SMA/SMK/SLB pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id; atau
2) data pokok PAUD, SKB dan PKBM, pada laman http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.

2. Kriteria Khusus

Penyediaan prasarana dan sarana pendidikan melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan diprioritaskan pada satuan pendidikan dengan kriteria sebagai berikut.
a. DAK Fisik Jenis Reguler
1) Rehabilitasi prasarana belajar sebagai berikut:
a) jenis prasarana yang akan direhabilitasi terdapat dalam menu kegiatan;
b) kondisi fisik bangunan adalah mengalami tingkat kerusakan di atas 30% sampai dengan 65%, atau dengan kriteria rusak sedang (>30%-45%), dan rusak berat (>45-65%);
c) jika kondisi bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 65% dapat dilakukan pilihan:
(1) direhabilitasi dengan memperhitungkan biaya sesuai persentase tingkat kerusakannya; atau
(2) diusulkan pembangunan baru pada program tahun yang akan datang dengan syarat dilakukan penghapusan aset terlebih dahulu.
d) Rehabilitasi seluruh jenis prasarana belajar, rumah dinas guru, dan asrama siswa dapat disertai dengan perabot dan/ atau sanitasinya agar setelah selesai direhabilitasi langsung dapat dimanfaatkan.

2) Pembangunan prasarana belajar sebagai berikut:
a) jenis prasarana yang akan dibangun sesuai rincian kegiatan yang terdapat dalam menu kegiatan;
b) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai standar luas jenis ruang bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun, dengan ketentuan tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
c) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar daripada jumlah ruang kelas yang tersedia, jumlah ruang belajar belum mencukupi kebutuhan, perlu menambah daya tampung (akses) siswa baru sesuai ketentuan maksimal jumlah rombongan belajar per sekolah dan jumlah siswa per kelas sesuai NSP;
d) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi siswa penyandang disabilitas;
e) pembangunan ruang belajar lainnya dan prasarana penunjang pembelajaran bagi satuan pendidikan yang belum memiliki sama sekali prasarana dimaksud dan/ atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan;
f) pembangunan prasarana belajar diprioritaskan pada satuan pendidikan yang kondisi prasarana belajarnya belum mencukupi standar nasional (SNP), dengan memperhatikan jumlah maksimal; dan
g) Pembangunan seluruh jenis prasarana belajar, rumah dinas guru, dan asrama siswa harus disertai dengan perabot dan/ atau sanitasinya agar setelah pembangunan selesai langsung dapat dimanfaatkan.

3) Pengadaan sarana sebagai berikut:
a) jenis sarana yang akan diadakan sesuai rincian kegiatan yang terdapat dalam menu kegiatan;
b) diprioritaskan bagi satuan pendidikan belum memiliki sama sekali sarana dimaksud dan/ atau sudah memiliki namun jumlahnya masih kurang atau kondisinya tidak layak untuk digunakan;
c) pengadaan sarana belajar berupa peralatan laboratorium, koleksi perpustakaan, media pembelajaran, dan peralatan pembelajaran lainnya, diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang telah tersedia ruangan atau tempat menyimpan;
d) pengadaan sarana belajar berupa peralatan PJOK, peralatan seni dan budaya, dan peralatan kesenian tradisional, diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang tersedia ruangan atau tempat menyimpan, menyelenggarakan ekstrakurikuler, dan tersedia instruktur / guru pengajar; dan
e) pengadaan sarana belajar juga diprioritaskan pada satuan pendidikan yang belum memiliki (seluruh) sarana sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

b. DAK Fisik Jenis Afirmasi

DAK Fisik Jenis Afirmasi digunakan untuk:
1) rehabilitasi rumah dinas guru dan/atau asrama siswa SMA, dapat diprioritaskan beserta perabotnya dan sanitasinya;
2) pembangunan rumah dinas guru dan/atau asrama siswa SMA harus beserta perabotnya dan sanitasinya;
3) satuan pendidikan berada di lokasi kabupaten di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), kecamatan perbatasan negara, wilayah transmigrasi, desa sangat tertinggal/ tertinggal yang ditetapkan oleh pemerintah;
4) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan standar luas bangun rumah dinas guru dan/atau asrama siswa SMA yang akan dibangun, pemakaian lahan tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
5) rumah dinas guru diprioritaskan bagi satuan pendidikan SD/SMP/SMA yang belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan/kondisinya tidak memadai/ darurat serta tidak sesuai dengan standar bangunan; dan
6) asrama siswa diprioritaskan bagi SMA yang belum memiliki asrama siswa atau asrama siswa yang tersedia masih kurang, kondisinya tidak memadai, darurat, tidak sesuai dengan standar bangunan serta pemerintah daerah berkomitmen menyediakan biaya operasionalisasinya melalui APBD atau sumber lain.

c. DAK Fisik Jenis Penugasan sebagai berikut:
1) jenis prasarana dan sarana yang akan dibangun/diadakan terdapat dalam menu kegiatan;
2) pembangunan prasarana, tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan standar luas bangun bersangkutan dikalikan dengan jumlah ruang yang akan dibangun, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain;
3) pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan berupa pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya dan/ atau pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi, diutamakan bagi SMK di wilayah sektor unggulan prioritas sebagai berikut:
a) kemaritiman;
b) industri;
c) ketahanan pangan;
d) pariwisata;
e) industri kreatif; dan/ atau
f) ketahanan energi.

4) Pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antarwilayah, diutamakan bagi SMK yang belum memiliki sama sekali prasarana dan sarana dimaksud, sudah memiliki namun belum mencukupi kebutuhan, kondisinya tidak memadai atau layak, yang meliputi:
a) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;
b) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi;
c) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;
d) pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya;
e) pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya;
f) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya, bagi SMK yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas);
g) rehabilitasi ruang belajar dapat beserta perabotnya untuk ruang belajar dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 30% sampai dengan 65%;
h) rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya, untuk toilet (jamban) dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 30% sampai dengan 65%;
i) pengadaan alat kesenian tradisional, diprioritaskan bagi SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia ruangan/tempat penyimpanan, dan tersedia instruktur/guru pengajar; dan/ atau
j) pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya, diprioritaskan pada satuan pendidikan yang belum memiliki perpustakaan atau yang masih membutuhkan.

    Download PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020.pdf
    Download Lampiran I Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020.pdf
    Download Lampiran II Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERPRES Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel