SE Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks yang Bermuatan Ujaran Kebencian
18 Jan 2020
Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.
SE Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks yang Bermuatan Ujaran Kebencian
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
Dasar Hukum
Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/99 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara agar menyampaikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang terbukti melakukannya dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas serta menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.72-2/99 tanggal 31 Mei 2018 perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Sehubungan dengan itu, kami mengimbau kepada Saudara agar menyampaikan kepada pegawai di lingkungan Saudara untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial dan/ atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah;
- menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial dan/ atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
- menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya);
- mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah;
- mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI serta Pemerintah; dan
- menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penyebarluasan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan pegawai yang terbukti melakukannya dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, sedangkan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.
Download SE Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks Bermuatan Ujaran Kebencian
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Download SE Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.pdf
Sumber: Kemdikbud RI
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Mendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyebarluasan Berita Hoaks yang Bermuatan Ujaran Kebencian di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bisa bermanfaat.