Juknis Tunjangan GBPNS pada Madrasah Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas Juknis Tunjangan GBPNS pada Madrasah Tahun 2020. Keputusan Dirjen PENDIS No.7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 dan Keputusan Dirjen PENDIS No.7383 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020. Download file format PDF.

Juknis Tunjangan GBPNS pada Madrasah Tahun 2020
Juknis Tunjangan GBPNS pada Madrasah Tahun 2020

Juknis Tunjangan GBPNS pada Madrasah Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keputusan Dirjen PENDIS No.7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 dan Keputusan Dirjen PENDIS No.7383 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020:

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RAUDLATUL ATHFAL DAN MADRASAH TAHUN 2020

A. Latar Belakang

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil.

B. Pengertian
  1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah;
  2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah lbtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.
  6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/ atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru.
  8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

C. Tujuan

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah
  2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan
  3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

D. Sasaran

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
b. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

2. Kriteria
Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan dministrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun.
  10. Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

E. Sumber Dana

Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

F. Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima
a. Kepala RA dan Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan GURU TETAP dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agarna Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif (Format lampiran surat usulan terlampir). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi:
1) Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25A dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
2) SK sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota);
3) Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan jadwal mengajar;
4) Fotokopi ijazah S-1/D-IV (bagi yang memiliki);
5) Surat Pernyataan Kinerja (format terlampir).

b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala RA/Madrasah tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

c. Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencukupi seluruh kebutuhan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS yang memenuhi syarat di atas, maka harus diprioritaskan untuk:
1) Yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM/minggu;
2) Yang berkualifikasi S-1/D-IV;
3) Yang lebih lama masa tugasnya;
4) Yang bukan penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus.

d. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menetapkan nama-nama Guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif (diurutkan secara alfabetik) dalam bentuk Surat  Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

e. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota harus menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Insentif melalui SIMPATIKA.

f. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengirimkan salinan SK penerima tunjangan insentif tahun 2020 beserta lampirannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

2. Penyaluran Tunjangan Insentif
a. Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
b. Pembayaran/penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara periodik: bulanan, triwulanan, atau 6-bulanan (semesteran) sesuai kondisi satuan kerja pelaksananya.

3. Nominal Tunjangan Insentif
a. Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari - Desember 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

4. Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentif wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.

5. Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia:
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
d. Diangkat menjadi CPNS, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

G. Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing. Sasaran pokok pemantauan dan evaluasi meliputi: proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dana tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA dan Madrasah.

Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan insentif tahun 2020 dapat disampaikan ke alamat:
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai IV Jln. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710 Telp./Faksimili: (021) 350-7479 Email : gtkmadrasah@kemenag.go.id

H. Pelaporan

Laporan pelaksanaan pemberian tunjangan insentif dibuat secara berjenjang. Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan laporan iertulis tcntang pelaksanaan pemberian tunjangan insentif di daerahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sq. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi wajib menyampaikan laporan capaian realisasi anggaran tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara periodik (persemester) melalui email: gtkmadrasah@kemenag.go.id

I. Penutup

Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.


PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MADRASAH TAHUN 2020

A. Latar Belakang

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan WLUUd komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, di samping peningkatan profesionalismenya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bantuan tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.

Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun ternpat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan komptensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru. Selain hal itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya u.ntuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan disamping kesejahteraannya. Sehingga kedepan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di claerah terpencil dapat diminimalisir.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Pengertian
  1. Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus.
  2. Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
  3. Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
  4. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/ atau pulau kecil terluar.
  5. Daerah yang terpencil atau terbelakang adalah: a. daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit terjangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, seperti daerah yang memiliki pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh tertentu yang tidak dapat dicapai dengan jalan kaki ataupun tidak memiliki akses transportasi yang memadai; dan b. daerah dengan faktor geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi, serta tidak memiliki sumber daya alam.
  6. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah, serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
  7. Daerah perbatasan dengan negara lain adalah: a. bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan b. pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
  8. Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  9. Bencana sosial dan konf1ik sosial dapat rnenyebabkan terganggunya kegiatan pernbangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
  10. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan, dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
  11. Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian bantuan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/skoring terhadap kondisi guru, madrasah dan lokasi madrasah dengan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.

C. Tujuan

Pemberian tunjangan khusus bagi Guru Bukan PNS bertujuan untuk:
  1. meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belajar peserta didik;
  2. memotivasi guru untuk terus memngkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
  3. meningkatkan kesejahteraan guru.

D. Sasaran

Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  4. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
  5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

E. Penetapan Penerima

Penetapan jumlah penerima berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota tahun 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan. Dalam hal alokasi anggaran tidak bisa mencakup seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas penerima bantuan tunjangan ini didasarkan atas:
  1. Masa kerja/ pengabdian sebagai guru Madrasah;
  2. Usia guru;
  3. Rasio guru-murid di madrasah;
  4. Tingkat kendala geografis;
  5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
  6. Intensitas dampak bencana alam;
  7. Intensitas dampak konflik sosial;
  8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara lain.
Rambu-rambu skoring untuk penetapan prioritas penerima tercantum pada Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini. 

F. Sumber Dana

Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.

G. Mekanisme Pelaksanaan

1. Penetapan Penerima

a. Kepala Madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam unit kerjanya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima Tunjangan Khusus Guru 8ukan PNS (Format surat usulan dan lampirannya. (lihat Lampiran 2A, 3, 4 dan SA).

b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerima dan melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Kepala Madrasah berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

c. Berdasarkan hasil verifikasi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan daftar usulan penerima 8antuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 8ukan PNS yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi setempat dengan format surat usulan dan lampirannya. (lihat lampiran 28, 3, 4, dan 58).

d. Kepala Kantor Wilayah Provinsi akan melakukan verifikasi dan kompilasi atas daftar usulan penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah yang diterima dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memiliki program dimaksud dan menetapkan Surat Keputusan sebagai Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020.

e. Salinan SK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (sebagai laporan), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan satker terkait untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 di kabupaten/kota masing-masing.

2. Penyaluran atau Pembayaran
a. Tunjangan Khusus disalurkan atau dibayarkan secara langsung kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening penerima yang bersangkutan.
b. Penyaluran atau pembayaran Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS dilakukan secara priodik: bulanan, 3 (tiga) bulanan, atau 6 (enam) bulanan atau sesuai kondisi daerah masing-masing.
c. Setiap guru Madrasah yang menjadi penerima Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS ini wajib melaksanakan pembelajaran dan/ atau bimbingan kepada peserta didik minimal I (satu) tahun pelajaran, sesuai jadual di Madrasah yang menjadi tempat tugasnya serta mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja, dengan format sebagaimana tercantum dalam Larnpiran 4A, 48 Petunjuk Teknis ini.
d. Teknis lebih lanjut penyaluran dana Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini, dapat diatur oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3. Nominal Tunjangan 
a. Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
b. Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus disesuaikan besarnya sebagaimana yang tertcra dalam DIPA Satuan Kerja masing- masing.
c. Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Tiap guru Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.

4. Penghentian Pemberian Tunjangan
Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. meninggal dunia.
b. berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada Madrasah.
c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain.
d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama.
e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru Madrasah.
f. tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

H. Pemantauan, Evaluasi, dan Pengaduan
Pemantauan dan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan berjenjang dilaksanakan agar pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah dapat terlaksana secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Ditjen Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing.

Pemantauan dan evaluasi meliputi: sasaran, proses dan mekanisme penetapan penerima, penyaluran dan penerimaan dana Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS pada madrasah.

Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020 dapat disampaikan ke alamat:

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Gedung Kementerian Agama Lantai VIII
Jin. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta 10710
Telepon/Faksimili : (021) 350-74 79
Email : gtkmadrasah@kemenag.go.id

    Download Juknis Tunjangan GBPNS pada Madrasah Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Keputusan Dirjen PENDIS No.7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 dan Keputusan Dirjen PENDIS No.7383 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.pdf
    Download Juknis Tunjangan Insentif Bagi GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Dirjen PENDIS No.7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 dan Keputusan Dirjen PENDIS No.7383 Tahun 2019 Tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel