Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020. Download file format PDF.

Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020
Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020

Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020:

Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan dipandang perlu rnernbe­ikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang­undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya.

BABI
PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN UMUM
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

3. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

5. Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah.

6. Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

7. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.

8. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.

9. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.

10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang­ undangan.

11. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.

12. Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik PNS maupun GBPNS.

13. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat­syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang­undangan.

14. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untukjangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.

15. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA dan MI/MILS kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama.

16. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.

17. Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya.

18. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.

19. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan.

20. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.

21. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima Tunjangan Profesi Guru berbasis data SKMT, SKBK, dan Kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama RI.

22. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi, yang diterbitkan melalui SIMPATIKA.

23. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi guru madrasah, hak cuti berlaku bagi guru Pegawai Negeri Sipil dan guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

24. Tenaga tetap adalah tenaga atau pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

B. TUJUAN

Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeho/derterkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar­mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.

C. SASARAN

Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu:
1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang­undangan.

2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang­undangan.

BAB II
BESARAN DAN SUMBER DANA

A. BESARAN

Besaran Tunjangan profesi guru madrasah sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan;

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bu Ian disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan;

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,­ (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

B. SUMBER DANA

1. Sumber dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

2. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana dimaksud pada atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

BAB III
PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU

A. KRITERIA

Kriteria guru madrasah penerima Tunjangan Profesi Guru sebagai berikut:

1. Guru berstatus tetap yang mengajar pada satuan pendidikan satminkal binaan Kementerian Agama;

2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, sampai dengan diterbitkannya peraturan tentang Tunjangan Profesi Pengawas Satuan Pendidikan;

3. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal 5­1 atau D­IV;

4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan aleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya;

6. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Prafesi Guru (S36e) yang diterbitkan dari SIMPATIKA;

7. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status Inpassing dan kesetaraan galangannya;

8. Ketentuan Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombangan belajar pada madrasah mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang berlaku;

9. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasia peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasia dihitung berdasarkan jumlah rata­rata peserta didik dari seluruh kelas/rambangan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan pendidikan. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. terletak di daerah 3T {Terdepan, Terpencil, Tertinggal);
b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keteranqan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis.

10. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka termasuk ekuivalensinya dalam 1 (satu) pekan sesuai dengan ketentuan linieritas pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik;

11. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan baik satminkal maupun non satminkal;

12. Pemenuhan beban kerja dapat diperoleh dari bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, dengan ketentuan paling sedikit mengajar 6 (enam) jam tatap muka pada madrasah satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;

13. Pemenuhan beban kerja guru dikecualikan bagi guru yang:

a. Bertugas sebagai guru pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 ­ 2019, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau­Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 ­ 2019, dan daerah yang terdampak bencana (Dlspensasi 2);

b. Bertugas sebagai guru pada madrasah khusus (yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal), di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3);

c. Guru yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa asing, keterampilan khusus/tertentu, bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tarnbahan di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Dispensasi 4).

14. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

15. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;

16. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Kriteria tenaga tetap pada instansi selain madrasah yang tidak diperkenankan:
a) menjadi tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

b) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru.

17. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Kriteria rangkap jabatan yang tidak diperkenankan:
a) Menjadi perangkat desa/kelurahan, pegawai negeri sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b) Menjadi anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial;
c) Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;

18. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) maksimal 2 (dua) orang guru. Masing­masing guru diakui telah memenuhi beban kerjanya.

19. Tunjangan Profesi Guru dapat dibayarkan kepada:
a) Guru yang sakit sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rurnah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;
b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama sampai anak ketiga);
c) Guru yang melaksanakan cuti besar untuk pergi haji dan/atau umroh, Tunjangan Profesi Guru nya tetap dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan­undangan;
d) Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari kepala madrasah dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat;
e) Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;
f) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesia,,nya sebagai guru.

20. Tunjangan Profesi Guru tidak dapat dibayarkan bagi:
a) Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b) Guru yang melaksanakan cuti besar (untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya);
c) Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
d) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
e) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);
f) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas aktif.

21. Pengawas sekolah di madrasah penerima tunjangan profesi:
a. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK;
b. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
2) Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d. Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adalah guru yang aktif dan memiliki jam mengajar di madrasah (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang­undangan).

Seluruh kriteria tersebut di atas diproses melalui verifikasi dan validasi di SIMPATIKA secara berjenjang oleh Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

B. KETENTUAN MEKANISME

1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama.

2. Guru memiliki hasil penilaian kinerja minimal baik sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.

3. Hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan ketentuan linieritas yang berlaku.

4. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal sedangkan SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. SKMT diterbitkan secara digital melaui SIMPATIKA.

5. SKBK diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA berdasarkan penerbitan SKMT. SKBK bagi guru PNS ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS pada Madrasah Ibtidayah Negeri/PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. SKBK bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

6. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBK, yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan Profesi Guru dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil Penilaian Kinerja guru.

7. Guru yang memenuhi kriteria kehadiran digital bulanan (535) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Pengisian absensi digital bulanan wajib diselesaikan pada bulan berjalan dan diberikan toleransi sampai tanggal 6 bulan berikutnya.

8. Kepala madrasah yang melakukan kesalahan dan/atau kelalaian mengisi kehadiran digital pada SIMPATIKA, dapat mengajukan surat resmi permohonan dispensasi perbaikan pengisian kehadiran digital dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ajuan dispensasi dari kepala madrasah dilampiri:
1) Surat pernyataan bermaterai dari kepala madrasah diketahui oleh pengawas dan guru terkait;
2) Bukti kehadiran masing­masing guru.
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran ajuan dispensasi pengisian absen digital dengan dibuktikan surat pernyataan;
c. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berhak menerima atau menolak ajuan permohonan dispensasi perbaikan pengisian kehadiran digital.

9. Guru yang memenuhi semua kriteria kelayakan akan mendapatkan Surat Keterangan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang yang diterbitkan melalui SIMPATIKA (536) yang diterbitkan tanggal 7 setiap bulannya untuk SKAKPT bulan sebelumnya.

10. Tunjangan profesi guru disalurkan melalui rekening guru madrasah yang tertera di dalam lampiran keputusan pejabat terkait tentang penerima tunjangan profesi guru.

11. Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tunjangan profesi guru nya tetap dibayarkan.

12. Selama liburan berdasarkan kalender akademik yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.

13. Pengelola TPG pada satker di Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/Kota atau Madrasah Negeri memiliki kewenangan menerbitkan Surat Keputusan Penerima tunjangan profesi guru. Penerbitan Surat Keputusan Penerima Pembayaran tunjangan profesi guru wajib dilakukan secara digital melalui SIMPATIKA, ditandatangani oleh KPA (untuk guru PNS) dan ditandatangani oleh PPK dan disahkan oleh KPA (untuk guru bukan PNS).

14. Untuk pembayaran TPG bulan Desember 2020 dibayarkan berdasarkan SKAKPT bulan Juli ­ November 2020 sehingga pembayaran TPG bulan Desember 2020 dapat dilakukan pada awal bulan Desember 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap penerima TPG bulan Desember 2020 wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,00,­ (enam ribu rupiah) sebagai bukti pertanggung jawaban individu jika terjadi perbedaan data SKAKPT bulan Desember dengan kondisi aktual yang menyebabkan guru ternyata tidak layak menerima TPG bulan Desember 2020.

15. Dalam hal anggaran TPG di tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar keseluruhan guru, pemberian TPG diprioritaskan untuk:
a. Guru yang usianya lebih tua;
b. Guru yang lebih lama masa tugasnya.

D.SIMPATIKA

1. Setiap Satuan Kerja melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA.

2. Kepala Madrasah wajib mengajukan keaktifan kolektif (525) bagi guru yang menjadi binaannya dan mengesahkan SKMT.

3. Kepala Madrasah wajib mengisi kehadiran digital setiap guru yang menjadi binaannya.

4. Guru madrasah wajib mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri sebagai persyaratan untuk penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman http://simpatika.kemenag.go.id/

Perubahan data individu akan diketahui melalui program SIMPATIKA. Jika ada perubahan data individu dan guru tidak memperbarui data tersebut, yang berimplikasi pada perbedaan penerimaan besaran Tunjangan Profesi Guru, guru wajib melakukan pembaruan data yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Direktorat GTK Madrasah sesuai kewenangannya.

E. KETENTUAN TAMBAHAN

1. Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

2. Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan oleh Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling.

3. Guru Bukan PNS yang mengajukan cuti.
a. Guru Bukan PNS di yang bertugas di Satuan Pendidikan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, Surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi pengawas dan disetujui oleh Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota.

b. Guru Bukan PNS di yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBPNS dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi pengawas dan disetujui oleh Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka Tunjangan Profesi Gurunya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja O tahun.

5. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

6. Guru Tetap pada SIMPATII\A dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK.

7. NPK diterbitkan otomatis melalui SIMPATIKA bagi guru yang tercatat aktif di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut­turut. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di SIMPATIKA selama 2 (dua) semester berturut­-turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut­-turut dengan melaporkan keaktifan di SIMPATIKA.

8. Bagi madrasah Al­Azhar Asy­Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum tambahan selatn Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al­Azhar Asy­Syarif Indonesia.

9. Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai berikut:

a) Kepala Madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium;

b) Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.

BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI

A. PERENCANAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Perencanaan anggaran tunjangan profesi guru memperhatikan hal­hal berikut:
l. Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun anggaran mendatang dilakukan berdasarkan data usulan (by name) calon penerima Tunjangan Profesi Guru yang diterima tahun berjalan. Data disusun oleh madrasah negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Selanjutnya Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyampaikan data berdasarkan status kelayakannya di SIMPATIKA kepada Ditjen Pendidikan Islam cq. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang­ undangan.

2. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang telah dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, maka untuk meminimalisasi adanya anggaran terhutang, Kanwil Kementerian Agama Provinsi segera melakukan analisis pendistibusian anggarannya melalui mekanisme revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

3. Apabila terjadi mutasi guru menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya kecuali pengawas madrasah, meninggal dunia atau karena pensiun, maka Tunjangan Profesi Guru tersebut akan dihentikan di bulan berjalan.

4. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antar madrasah, antar jenis pendidikan dalam satu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar Provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja yang baru sesuai dengan ketentuan perundang­ undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan Tunjangan Profesi Guru pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari tempat tugas yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan di satker lama.

5. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan Tunjangan Profesi Guru melalui program SIMPATIKA.

B. PROSEDUR PEMBAYARAN

l. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing­masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.

3. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada tahun sebelumnya, pembayaran Tunjangan Profesi Guru dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN­P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan sepanjang tunjangan profesi guru madrasah tahun berjalan (on going) terpenuhi.

4. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas Tunjangan Profesi Guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.

5. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas Tunjangan Profesi Guru Madrasah terhutang, dan pagu DIPA tidak mencukupi, Satuan Kerja dapat mengajukan revisi pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan profesi guru terhutang dengan ketentuan:
a) Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh KPA bila jumlah tunggakan kurang dari Rp 200.000.000,­ (dua ratus juta rupiah);
b) Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, bila jumlah tunggakan lebih dari Rp 200.000.000,­ (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000.000,­ (dua milyar rupiah);
c) Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bila jumlah tunggakan lebih dari Rp 2.000.000.000,­ (dua milyar rupiah);
d) Kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun­tahun sebelumnya diusulkan oleh masing­masing. pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

6. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing­masing satuan kerja.

7. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang­ undangan.

8. Syarat pembayaran Tunjangan Profesi Guru bulanan bagi PNS berupa Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) dicetak per bulan dari SIMPATIKA agar mudah dimonitor progresnya oleh Kementerian Agama Pusat. Setiap akan cetak SKAKPT dari SIMPATIKA, sistem akan melakukan eek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya. Dengan mekanisme SKAKPT digital dari SIMPATIKA maka sebagian syarat dokumen pencairan yang harus dikumpulkan oleh guru dapat dihapuskan.

9. Dokumen persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi disampaikan kepada PPK pada masing­masing satuan kerja berupa:
a) Cetak asli analisa kelayakan Tunjangan Profesi Guru dari SIMPATIKA;
b) Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a dari SIMPATIKA;
c) Cetak asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban Kerja (SKBK)/Format S29e dari SIMPATIKA dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri, SKBK diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
2) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
3) SKBK dan SKMT diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku;
4) Jika terdapat pembatalan SKBK dan SKMT, maka SKBK dan SKMT yang baru mulai berlaku pada bulan berjalan tanpa merubah SKBK dan SKMT yang telah terbit sebelumnya.
5) Dalam hal guru mengajar di beberapa madrasah, SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang diterbitkan oleh Kepala madrasah satminkal atau non satminkal diketahui oleh Pengawas sekolah pada Madrasah. Jika dalam kondisi suatu wilayah mengalami kesulitan dalam memperoleh tanda tangan Pengawas sekolah pada Madrasah, SKMT cukup ditanda tangani oleh Kepala Madrasah. Adapun SKMT bagi Pengawas sekolah pada Madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
d) Daftar Kehadiran Guru sesuai periode pembayaran Tunjangan Profesl Guru yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA.

10. SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan dari SIMPATIKA.
Pemenuhan dokumen yang menjadi syarat kelengkapan pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada satuan kerja tidak dibenarkan di luar ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

C. PRINSIP PEMBAYARAN

Prinsip pembayaran Tunjanqan Profesi Guru bagi guru madrasah meliputi:
1) Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat­singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;

2) Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar­besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

3) Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi;

4) Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;

5) Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru madrasah dan masyarakat.

D. WAKTU PEMBAYARAN

1. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e. Penghitungan atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru tidak memperhatikan tahun terbitnya sertifikat pendidik.

2. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah dapat dibayarkan tiap bulan atau periode bulan sesuai kondisi masing­masing satuan kerja.

E. PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN

1. Pembatalan Pembayaran
Tunjangan Profesi Guru dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a. Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan;
b. Menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi Guru yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda maka guru yang bersangkutan hanya dapat menerima satu tunjangan profesi dan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru lainnya yang tidak sah wajib dikembalikan ke kas negara. Penerima tunjangan tunjangan profesi wajib mengembalikan Tunjangan Profesi Guru yang dibatalkan atau kelebihan penerimaan Tunjangan Profesi Guru ke kas negara melalui rekening kas satuan kerja terkait dengan menggunakan SIMPON! (Sistem Informasi PNBP Online).

2. Penghentian Pembayaran
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dihentikan apabila guru penerima Tunjangan Profesi Guru memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
a) Meninggal dunia;
b) Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun;
c) Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru madrasah;
d) Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada madrasah;
e) Sedang melaksanakan tugas belajar;
f) Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya;
g) Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-­undangan;
h) Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik;
i) Melakukan tindakan melawan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrachf);
j) Tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan;
k) Tidak lagi memenuhi kriterla dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan ini;
l) Kualifikasi akademik minimal tidak terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-­undangan; dan
m) Diketahui tidak memenuhi persyaratan ketika ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru meskipun guru yang bersangkutan telah dinyatakan lulus, pembayaran Tunjangan Profesi Guru­nya diberhentikan sejak bulan Juli 2016.

Kondisi atas penghentian pembayaran Tunjangan Profesi Guru sebagaimana tersebut di atas dinyatakan dengan surat keputusan atau keterangan resmi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi.

F. PERPAJAKAN

Terhadap Tunjangan Profesi Guru bagi guru PNS dan guru Bukan PNS di madrasah dikenakan Pajak seusai dengan dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Undang­Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tunjangan Profesi Guru PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf c dan huruf e;

2. Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a Undang­Undang PPh atas jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.

BAB V
PENUTUP

A. PENGENDALIAN

Pengendalian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru ini dilakukan melalui:

1. Pelaksanaan sosialisasi program pembayaran Tunjangan Profesi Guru oleh pusat kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi berdasarkan struktur organisasi vertikal Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya;

2. Pemantauan dan evaluasi (Monitoring dan Evaluasi) dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya;

3. Penyelesaian masalah secara terus ­menerus dilakukan atas permasalahan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi; dan

4. Rekonsiliasi data penerima Tunjangan Profesi Guru dengan instansi terkait.

B. PELAPORAN DAN EVALUASI

1. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang untuk menjamin bahwa pemberian bantuan ini tepat sasaran, waktu, jumlah dan tepat penggunaan. Yang dimaksud tepat penggunaan dalam hal ini adalah bahwa Tunjangan Profesi Guru berdampak pada tercapainya tujuan tunjangan profesi.

2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi, melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, wajib membuat perencanaan anggaran yang cermat agar semua guru yang telah memenuhi syarat dapat menerima Tunjangan Profesi Guru yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran Tunjangan Profesi Guru wajib membuat laporan pelaksanaan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2020.
  • Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2020.
  • Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2020.
  • Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2020.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Up. Subbag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

4. Pelaporan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah meliputi:
  • Daftar penerima Tunjangan Profesi Guru per individu;
  • Rekapitulasi realisasi penyaluran per triwulan.

5. Pelaporan secara online melalui SIMPATIKA, meliputi:
  • Daftar penerima Tunjangan Profesi Guru melalui jalur dispensasi;
  • Laporan status keaktifan setiap individu penerima tunjangan profesi.

C. PENGAWASAN

Pengawasan dilakukan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai dengan peraturan perundang­undangan. Pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Profesi Guru dimaksudkan untuk memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru terlaksana sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pengawasan dimaksud meliputi: persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban.

Sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berupa teguran tertulis apabila ditemukan indikasi melakukan penyimpangan. Jika teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan meminta bantuan Inspektorat Jenderal Kementerian terkait/institusi yang berwenang untuk menyelesaikan penyimpangan terhadap penyaluran tunjangan profesi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam / Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur / Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dapat melakukan monitroing dan evaluasi pelaksanakan pembayaran tunjangan profesi pada satuan kerja binaan masing­masing.

D. SANKSI

1. Guru madrasah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi Guru yang pernah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan ketentuan perundang­undangan yang berlaku.

2. Bagi satuan kerja yang membayarkan tidak sesuai dengan ketentuan, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

E. LAYANAN INFORMASI

Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru dan masyarakat tentang pembayaran tunjangan profesi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka layanan informasi dan pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi.

Pengaduan terkait pernbayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah dapat disampaikan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai 8, Jalan Lapangan Banteng Barat 3­4 Jakarta Pusat 10710 Telp/Fax (021) 3507479 Email: simpatika@kemenag.go.id.

F. LAIN-LAIN

Hal­-hal lain yang terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan ditentukan kemudian.

LAMPIRAN:
  • Lampiran 1 Format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan
  • Lampiran 2 dan Tugas Tertentu (SKMT). Contoh Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
  • Lampiran 3 Format Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al. Azhar Asy Syarif Indonesia.
  • Lampiran 5 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3274 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Sistem Kredit Semester Tahun Pelajaran 2014/2015.
  • Lampiran 6 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 360/Dj.I/Dt.I.I.1/PP.00/04/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Daftar Rumpun Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

    Download Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel