Pembelajaran Praktik dan PKL SMK Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Berikut ini adalah berkas Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020. Download file format PDF.

Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020
Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi SMK Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Pembelajaran Praktik dan PKL SMK Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020:

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang berdampak tidak dapat dilaksanakannya pembelajaran praktik dan praktik kerja lapangan bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta pelaksanaan uji kompetensi bagi lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020, perlu membuat strategi dan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:

1. Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK kelas X dan XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas X, XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi peserta didik SMK yang tidak dapat melaksanakan pembelajaran praktik secara daring dalam masa penetapan wabah Covid-19, maka sekolah dapat memberikan materi pembelajaran praktik dimaksud di sekolah sebelum berakhirnya masa pelajaran tahun 2019/2020 atau pada tahun pelajaran berikutnya setelah berakhimya masa penetapan wabah Covid-19 oleh pemerintah pusat;

b. Pembelajaran praktik pada huruf a dilaksanakan dengan sistem blok setelah pembelajaran teori selesai dilaksanakan.

2. Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik SMK kelas XI tahun pelajaran 2019/2020 untuk program 3 (tiga) tahun atau peserta didik SMK kelas XI, dan XII untuk program 4 (empat) tahun dapat dilaksanakan oleh SMK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta didik yang belum menyelesaikan PKL sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebagai akibat penetapan masa Covid-19, maka peserta didik dimaksud dianggap telah menyelesaikan PKL;

b. Peserta didik yang sama sekali belum melaksanakan PKL sebagai akibat penetapan masa Covid-19, maka sekolah dapat mengganti kegiatan PKL dengan tugas sebagai berikut:
1) Melakukan tugas-tugas berbasis proyek dan/atau pembelajaran berbasis masalah dapat dilakukan bekerjasama dengan DUDI dan/atau dilakukan secara mandiri oleh sekolah;
2) Melaksanakan kegiatan kewirausahaan yang dilakukan oleh siswa baik secara individu maupun kelompok kecil di bawah pengawasan guru (dibuktikan dengan laporan kinerja dan portofolio usaha);
3) Mengikuti pengenalan dunia keijaljob orientation yang dilakukan melalui kerja sama sekolah dan mitra DUDI.

3. Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kornpetensi bagi lulusan SMK tahun pelajaran 2019/2020 yang belum mengikuti uji kompetensi namun ingin memperoleh Sertifikat Kompetensi, maka lulusan SMK tahun Pelajaran 2019/2020 dimaksud dapat mengikuti Uji Kompetensi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Uji Kompetensi oleh LSP-Pl dilaksanakan sampai dengan akhir Agustus 2020, berdasarkan Surat Ketua BNSP Nomor B.509/BNSPN/2020 tanggal 6 Mei 2020;

b. Uji Kompetensi oleh sekolah yang bekerja sama dengan DUDI, LSP-P3, atau lembaga lain yang diakui dilaksanakan sampai dengan akhir November 2020;

c. Dalam hal Uji Kompetensi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak dapat dilaksanakan, maka Uji Kompetensi dimaksud dapat dilaksanakan paling lama November tahun 2021;

d. Apabila Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c dilaksanakan masih dalam masa penetapan Covid-19, maka Uji Kompetensi wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Terkait dengan hal tersebut di atas, kami mohon Gubernur menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan untuk melaksanakan surat edaran ini sebagaimana mestinya.

    Download Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 ini silahkan lihat di sini dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Surat Edaran Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Thn 2020.pdf

    Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id/
    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembelajaran Praktik dan Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik SMK Tahun Pelajaran 2019/2020 Serta Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Lulusan SMK Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel