Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
30 Jun 2020
Berikut ini adalah berkas Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Download file format PDF.
Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 |
Download Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ini silahkan lihat/baca/unduh pada link di bawah ini:
Baca juga:
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19:
PANDUAN
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021
DI MASA PANDEMI
CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Keputusan Bersama 4 Menteri;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
SEJAK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan membuat sejumlah kebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan penyebaran Covid-19 berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan bahan habis pakai.
Realokasi anggaran juga untuk program penguatan kapasitas 13 RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta membuka pendaftaran dan melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa program studi kedokteran dan kesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalin kerja sama dengan berbagai mitra swasta di bidang edutech dan telekomunikasi, serta menginisiasi program guru berbagi.
Pada pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI. Program ini diisi dengan berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru.
Kebijakan lainnya adalah berupa fleksibilitas bagi kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan berupa diterbitkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Kedua surat edaran tersebut berisi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan panduan penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran. Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka.
Panduan ini juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum dapat diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Karena prinsip utama dalam pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.
Buku ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari berbagai kalangan dalam memahami panduan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya. Diharapkan kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah pusat terhadap pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19.
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
MENGISI DAFTAR PERIKSA
Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
PERAN PIHAK-PIHAK TERKAIT
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
a. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
b. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
SATUAN PENDIDIKAN DI ZONA HIJAU
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
TAHAPAN PRIORITAS PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:
Download Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (Kemdikbud).pdf
Baca juga:
- Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru (2020/2021) di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Saku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19:
PANDUAN
PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN
PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021
DI MASA PANDEMI
CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Keputusan Bersama 4 Menteri;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
BAB I
PENDAHULUAN
SEJAK diumumkan oleh Presiden Joko Widodo mengenai kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020 yang lalu, Indonesia kemudian dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Apalagi saat itu, seluruh satuan pendidikan maupun lembaga pendidikan tinggi memasuki akhir semester genap dan akan menghadapi masa penilaian akhir tahun atau ujian sekolah, yang kemudian diikuti dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan membuat sejumlah kebijakan. Mulai dari realokasi anggaran Kemendikbud untuk penanganan penyebaran Covid-19 berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Covid-19, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan (RSP), pelaksanaan rapid test di lima RSP, dan pengadaan bahan habis pakai.
Realokasi anggaran juga untuk program penguatan kapasitas 13 RSP dan 13 fakultas kedokteran untuk menjadi test center Covid-19, serta membuka pendaftaran dan melatih relawan Covid-19 dari kalangan mahasiswa program studi kedokteran dan kesehatan. Selain itu, Kemendikbud juga berperan aktif menjalin kerja sama dengan berbagai mitra swasta di bidang edutech dan telekomunikasi, serta menginisiasi program guru berbagi.
Pada pertengahan April 2020, Kemendikbud juga menayangkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang disiarkan TVRI. Program ini diisi dengan berbagai tayangan edukatif dan menyenangkan sebagai alternatif pembelajaran bagi peserta didik, orang tua, dan guru.
Kebijakan lainnya adalah berupa fleksibilitas bagi kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk mendukung pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan berupa diterbitkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020. Kedua surat edaran tersebut berisi pelaksanaan kebijakan pendidikan dan panduan penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran. Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka.
Panduan ini juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum dapat diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya. Karena prinsip utama dalam pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.
Buku ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari berbagai kalangan dalam memahami panduan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya. Diharapkan kehadiran buku ini dapat memberikan manfaat, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah pusat terhadap pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru pada masa pandemi Covid-19.
BAB II
KETENTUAN UMUM
ZONA KUNING, ORANYE, MERAH
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam.
MENGISI DAFTAR PERIKSA
Kepala satuan pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada SEMUA ZONA wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini.
PERAN PIHAK-PIHAK TERKAIT
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
a. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan
b. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
- satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau
- atuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
TAHAPAN PRIORITAS PEMBELAJARAN TATAP MUKA
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing) dengan ketentuan:
a. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
b. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
c. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
MASA TRANSISI DAN KEBIASAAN BARU
(SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
b. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
c. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
MASA TRANSISI DAN KEBIASAAN BARU
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
a. Masa Transisi
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
SEKOLAH DAN MADRASAH BERASRAMA
a. Masa Transisi
- Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
- Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
SEKOLAH DAN MADRASAH BERASRAMA
Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan.
PILIHAN BAGI ORANG TUA/WALI
Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
KEWAJIBAN MENUTUP
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur.
PERAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI, DAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a. memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di DAPODIK atau EMIS;
b. menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan;
d. berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat, terkait:
1) pendataan kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak COVID-19 (orang tanpa gejala, orang dengan pemantauan, pasien dalam pengawasan, atau terkonfirmasi positif);
2) informasi tingkat risiko COVID-19 di daerahnya; dan
3) informasi status pembukaan kembali satuan pendidikan.
e. memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pada saat satuan pendidikan sudah dibuka, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a. melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Kementerian Agama sesuai kewenangan;
b. bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan; dan
c. wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.
PERAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
Adapun tanggung jawab kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
a. memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya;
b. menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif Covid-19;
c. memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
d. memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau yang harus dilakukan penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
PERAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN
Dalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi satuan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA paling lama tanggal 26 Juni 2020. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:
1) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
a) toilet bersih;
b) sarana CTPS dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
c) disinfektan.
2) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
3) kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabili- tas rungu;
4) memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);
5) pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
a) memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
b) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
c) memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan
d) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
6) membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
PILIHAN BAGI ORANG TUA/WALI
Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
KEWAJIBAN MENUTUP
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
PROSEDUR PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERADA DI DAERAH ZONA HIJAU
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan menggunakan prosedur.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PERAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI, DAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a. memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di DAPODIK atau EMIS;
b. menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan;
d. berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat, terkait:
1) pendataan kondisi warga satuan pendidikan yang terdampak COVID-19 (orang tanpa gejala, orang dengan pemantauan, pasien dalam pengawasan, atau terkonfirmasi positif);
2) informasi tingkat risiko COVID-19 di daerahnya; dan
3) informasi status pembukaan kembali satuan pendidikan.
e. memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pada saat satuan pendidikan sudah dibuka, kepala dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab untuk:
a. melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan kepada kepala daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Kementerian Agama sesuai kewenangan;
b. bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat melakukan evaluasi pembukaan satuan pendidikan; dan
c. wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah dibuka apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman.
PERAN KEPALA DINAS KESEHATAN PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA
Adapun tanggung jawab kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
a. memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya;
b. menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif Covid-19;
c. memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan;
d. memberi rekomendasi kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat terkait satuan pendidikan yang layak melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau yang harus dilakukan penutupan apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.
PERAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN
Dalam mempersiapkan pembukaan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan melalui laman DAPODIK bagi satuan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA paling lama tanggal 26 Juni 2020. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:
1) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki:
a) toilet bersih;
b) sarana CTPS dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
c) disinfektan.
2) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya;
3) kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabili- tas rungu;
4) memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak);
5) pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
a) memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol;
b) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak;
c) memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; dan
d) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari;
6) membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
b. Membentuk satuan tugas dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut:
1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
2) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
3) tim pelatihan dan humas.
c. Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
d. Menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif Covid-19.
PERAN TIM PEMBELAJARAN, PSIKOSOSIAL, DAN TATA RUANG
a. Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.
b. Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:
1) jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;
2) kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik.
c. Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/kori- dor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.
d. Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
e. Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara:
1) menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan;
2) mendata kontak layanan dukungan psikososial:
a) pusat panggilan 119 ext 8;
b) Himpunan Psikologi Indonesia, http://bit.ly/bantuanpsikologi;
c) Perhimpunan dokter spesialis kedokteran jiwa indonesia, https://www.pdskji.org/home;
d) Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500-771, tepsa.indonesia@gmail.com;
e) dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat.
PERAN TIM KESEHATAN, KEBERSIHAN, DAN KEAMANAN
a. Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.
1) Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti:
a) suhu badan ≥37,3°C;
b) batuk;
c) sesak nafas;
d) sakit tenggorokan; dan/atau
1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang;
2) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan
3) tim pelatihan dan humas.
c. Membuat rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
d. Menginformasikan kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif Covid-19.
PERAN TIM PEMBELAJARAN, PSIKOSOSIAL, DAN TATA RUANG
a. Melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar yang sama dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar sesuai dengan ketentuan pada masa transisi.
b. Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan:
1) jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantri minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi;
2) kecukupan ruang terbuka dan saluran udara untuk memastikan sirkulasi yang baik.
c. Melakukan pengaturan lalu lintas 1 (satu) arah di lorong/kori- dor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/koridor dan tangga.
d. Menerapkan mekanisme pencegahan perundungan bagi warga satuan pendidikan yang terstigma COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
e. Mempersiapkan layanan bantuan kesehatan jiwa dan psikososial bagi seluruh warga satuan pendidikan dengan tata cara:
1) menugaskan guru Bimbingan Konseling (BK) atau wali kelas atau pendidik lainnya sebagai penanggung jawab dukungan psikososial di satuan pendidikan;
2) mendata kontak layanan dukungan psikososial:
a) pusat panggilan 119 ext 8;
b) Himpunan Psikologi Indonesia, http://bit.ly/bantuanpsikologi;
c) Perhimpunan dokter spesialis kedokteran jiwa indonesia, https://www.pdskji.org/home;
d) Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) 1500-771, tepsa.indonesia@gmail.com;
e) dinas sosial atau dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak setempat.
PERAN TIM KESEHATAN, KEBERSIHAN, DAN KEAMANAN
a. Membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan.
1) Pemantauan kesehatan berfokus kepada gejala umum seperti:
a) suhu badan ≥37,3°C;
b) batuk;
c) sesak nafas;
d) sakit tenggorokan; dan/atau
e) pilek.
2) Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan.
3) Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
4) Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
a) Menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan
b) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.
5) Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
a) Melaporakan kepada kepala satuan pendidikan; dan b) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
6) Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
a) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas; dan
b) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
7) Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang diminta melakukan isolasi mandiri.
8) Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.
b. Memberikan informasi kepada kepala satuan pendidikan terkait kebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa.
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan setiap hari selama 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, komputer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.
d. Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan:
1) pada masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar satuan pendidikan dilarang beroperasi;
2) pada masa kebiasaan baru, pedagang kaki lima dan warung makanan dapat berjualan di sekitar satuan pendidikan dengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan
3) tim berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untuk mendapatkan bantuan dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima dan warung makanan.
PERAN TIM PELATIHAN DAN HUMAS
a. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:
1) tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;
2) metode pembelajaran yang akan digunakan;
3) langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan;
4) hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik; dan
5) keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
b. Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasi antarjemput, dan lain-lain yang mencakup:
1) informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya;
2) protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan;
3) informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin.
4) ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
5) prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan;
6) informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan
7) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini.
c. Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup:
1) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai; dan
2) peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang
dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
d. Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.
Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Seluruh protokol wajib dipenuhi oleh setiap warga sekolah.
Selengkapnya silahkan baca/lihat berkas buku.
PENDIDIKAN TINGGI
Pemimpin perguruan tinggi pada SEMUA ZONA hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
A. penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; dan
B. tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Model pembelajaran di perguruan tinggi pada SEMUA ZONA untuk mata kuliah teori dilakukan dengan daring, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal pencapaian kompetensi pada mata kuliah tertentu tidak dapat dicapai dengan pembelajaran daring, seluruh mata kuliah diletakan di bagian akhir semester.
Apabila diperlukan untuk hadir di laboratorium, bengkel, perpustakaan, dan/atau studio, wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti kebijakan yang dikeluarkan direktur jenderal terkait.
LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
2) Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan.
3) Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), wajib diminta untuk kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari. Jika gejala memburuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
4) Jika warga satuan pendidikan teridentifikasi ada riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
a) Menghubungi orang tua/wali/narahubung darurat dari warga satuan pendidikan agar membawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; dan
b) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan.
5) Jika terdapat orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan teridentifikasi gejala COVID-19, maka tim kesehatan satuan pendidikan:
a) Melaporakan kepada kepala satuan pendidikan; dan b) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
6) Jika terdapat warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit dan memiliki gejala umum sebagaimana dimaksud pada angka 1), maka tim:
a) melaporkan kepada kepala satuan pendidikan dan Puskesmas; dan
b) meminta warga tersebut untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
7) Pemantauan periode isolasi mandiri untuk semua warga satuan pendidikan yang diminta melakukan isolasi mandiri.
8) Rekapitulasi hasil pemantauan kesehatan dan ketidakhadiran warga satuan pendidikan dilaporkan setiap hari kepada kepala satuan pendidikan.
b. Memberikan informasi kepada kepala satuan pendidikan terkait kebutuhan penyediaan sarana prasarana kesehatan dan kebersihan sesuai pada daftar periksa.
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan setiap hari selama 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, antara lain pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, komputer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.
d. Membuat prosedur pengaturan pedagang kaki lima dan warung makanan di sekitar lingkungan satuan pendidikan:
1) pada masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar satuan pendidikan dilarang beroperasi;
2) pada masa kebiasaan baru, pedagang kaki lima dan warung makanan dapat berjualan di sekitar satuan pendidikan dengan kewajiban menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan; dan
3) tim berkoordinasi dengan aparatur daerah setempat untuk mendapatkan bantuan dalam pengawasan dan penertiban pedagang kaki lima dan warung makanan.
PERAN TIM PELATIHAN DAN HUMAS
a. Melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di lingkungan satuan pendidikan, khususnya orang tua/wali peserta didik, terkait:
1) tanggal mulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan beserta tahapannya, pembagian rombongan belajar dan jadwal pembelajaran per rombongan belajar;
2) metode pembelajaran yang akan digunakan;
3) langkah pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat satuan pendidikan;
4) hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta didik dan orang tua/wali peserta didik; dan
5) keterlibatan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
b. Menempelkan poster dan/atau media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya pada area strategis di lingkungan satuan pendidikan, antara lain pada gerbang satuan pendidikan, papan pengumuman, kantin, toilet, fasilitas CTPS, lorong, tangga, lokasi antarjemput, dan lain-lain yang mencakup:
1) informasi pencegahan COVID-19 dan gejalanya;
2) protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan;
3) informasi area wajib masker, pembatasan jarak fisik, CTPS dengan air mengalir serta penerapan etika batuk/bersin.
4) ajakan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
5) prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan;
6) informasi kontak layanan bantuan kesehatan jiwa dan dukungan psikososial; dan
7) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini.
c. Mempersiapkan peningkatan kapasitas yang mencakup:
1) protokol kesehatan sesuai panduan dalam Keputusan Bersama ini, yang dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai; dan
2) peningkatan kapasitas bagi tenaga kebersihan, yang
dilaksanakan sebelum masa pembelajaran tatap muka dimulai berupa pelatihan tata cara dan teknik pembersihan lingkungan satuan pendidikan.
d. Menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.
BAB IV
PROTOKOL KESEHATAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA COVID-19
Ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi setiap satuan pendidikan sebelum dan setelah pembelajaran. Seluruh protokol wajib dipenuhi oleh setiap warga sekolah.
Selengkapnya silahkan baca/lihat berkas buku.
BAB V
KETENTUAN DI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI SERTA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
PENDIDIKAN TINGGI
Pemimpin perguruan tinggi pada SEMUA ZONA hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:
A. penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi; dan
B. tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Model pembelajaran di perguruan tinggi pada SEMUA ZONA untuk mata kuliah teori dilakukan dengan daring, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal pencapaian kompetensi pada mata kuliah tertentu tidak dapat dicapai dengan pembelajaran daring, seluruh mata kuliah diletakan di bagian akhir semester.
Apabila diperlukan untuk hadir di laboratorium, bengkel, perpustakaan, dan/atau studio, wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti kebijakan yang dikeluarkan direktur jenderal terkait.
LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
Pembelajaran tatap muka pada lembaga kursus dan pelatihan pada ZONA HIJAU dilaksanakan dengan ketentuan:
A. peserta didik yang boleh melakukan tatap muka di lembaga kursus dan pelatihan minimal berusia 15 (lima belas) tahun;
B. materi pelatihan teori dilakukan dengan daring, demikian juga dengan materi pelatihan praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring;
Apabila diperlukan untuk melakukan pembelajaran tatap muka ke laboratorium, bengkel, studio, dan/atau tempat praktik lainnya, maka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan meliputi:
1. pendidikan keagamaan tidak berasrama; dan
2. pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
PENDIDIKAN KEAGAMAAN TIDAK BERASRAMA
A. peserta didik yang boleh melakukan tatap muka di lembaga kursus dan pelatihan minimal berusia 15 (lima belas) tahun;
B. materi pelatihan teori dilakukan dengan daring, demikian juga dengan materi pelatihan praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring;
Apabila diperlukan untuk melakukan pembelajaran tatap muka ke laboratorium, bengkel, studio, dan/atau tempat praktik lainnya, maka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
BAB VI
KETENTUAN PADA PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
1. pendidikan keagamaan tidak berasrama; dan
2. pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
PENDIDIKAN KEAGAMAAN TIDAK BERASRAMA
Pendidikan keagamaan tidak berasrama meliputi:
1. Pendidikan Keagamaan Islam
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
1. Pendidikan Keagamaan Islam
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).
2. Pendidikan Keagamaan Kristen
a. Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK);
b. Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK);
c. Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK); dan d. Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).
3. Pendidikan Keagamaan Katholik
a. Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK);
b. Perguruan Tinggi Katolik (PTK);
4. Pendidikan Keagamaan Hindu
5. Pendidikan Keagamaan Budha
a. Lembaga Sekolah Minggu Buddha;
b. Lembaga Dhammaseka; dan
2. Pendidikan Keagamaan Kristen
a. Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK);
b. Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK);
c. Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK); dan d. Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).
3. Pendidikan Keagamaan Katholik
a. Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK);
b. Perguruan Tinggi Katolik (PTK);
4. Pendidikan Keagamaan Hindu
5. Pendidikan Keagamaan Budha
a. Lembaga Sekolah Minggu Buddha;
b. Lembaga Dhammaseka; dan
c. Lembaga Pabajja.
6. Pendidikan Keagamaan Konghucu
a. Sekolah Tinggi Agama Khonghucu (STAK); dan
6. Pendidikan Keagamaan Konghucu
a. Sekolah Tinggi Agama Khonghucu (STAK); dan
b. Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pendidikan keagamaan tidak berasrama sebagaimana ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan sistem asrama.
PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN BERASRAMA
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berasrama meliputi:
1. Pesantren
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c. Ma’had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan madrasah atau satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren;
f. Perguruan tinggi yang terintegrasi dengan pesantren/perguruan tinggi dalam pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).
2. Pendidikan Keagamaan
a. Pendidikan Keagamaan Islam
1) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tertentu; dan
2) Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) Tertentu.
Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 bagi pendidikan keagamaan tidak berasrama sebagaimana ketentuan yang berlaku pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang tidak menerapkan sistem asrama.
PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN BERASRAMA
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berasrama meliputi:
1. Pesantren
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c. Ma’had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan madrasah atau satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren;
f. Perguruan tinggi yang terintegrasi dengan pesantren/perguruan tinggi dalam pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (nonformal).
2. Pendidikan Keagamaan
a. Pendidikan Keagamaan Islam
1) Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Tertentu; dan
2) Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) Tertentu.
b. Pendidikan Keagamaan Kristen
1) Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) Tertentu;
2) Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) Tertentu;
3) Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tertentu;
4) Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tertentu; dan
5) Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) Tertentu.
1) Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) Tertentu;
2) Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) Tertentu;
3) Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tertentu;
4) Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Tertentu; dan
5) Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK) Tertentu.
c. Pendidikan Keagamaan Katolik
1) Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Tertentu; dan
2) Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik (PTK Katolik) Tertentu.
d. Pendidikan Keagamaan Budha, yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).
Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama diatur sebagai berikut:
1. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19;
b. memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
c. dalam kondisi aman dari COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan aman COVID-19 dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat;
d. pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
a. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk:
a) memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari COVID-19, bila ada yang tidak sehat agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat;
b) memeriksa kondisi asrama, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, agar segera d ibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat; dan
c) menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
b. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah atau dinas kesehatan setempat untuk:
a) memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari COVID-19 dan memenuhi standar protokol kesehatan;
b) apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
2) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk:
a) taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, seperti memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, CTPS dengan air mengalir setiba setiba di asrama, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk;
b) membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
3) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi COVID-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan.
c. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan:
1) pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring;
2) memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
a) menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
b) menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
3) berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan, bila tidak memenuhi:
a) dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat; dan
b) tetap melaksanan BDR,
4) jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3).
1) Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK) Tertentu; dan
2) Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik (PTK Katolik) Tertentu.
d. Pendidikan Keagamaan Budha, yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN).
Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama diatur sebagai berikut:
1. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19;
b. memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
c. dalam kondisi aman dari COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan aman COVID-19 dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat;
d. pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
a. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk:
a) memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari COVID-19, bila ada yang tidak sehat agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat;
b) memeriksa kondisi asrama, bila ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, agar segera d ibenahi atau diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat; dan
c) menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.
b. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan.
1) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah atau dinas kesehatan setempat untuk:
a) memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari COVID-19 dan memenuhi standar protokol kesehatan;
b) apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
2) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk:
a) taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, seperti memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, CTPS dengan air mengalir setiba setiba di asrama, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk;
b) membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
3) Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik yang terkonfirmasi COVID-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas kesehatan.
c. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan:
1) pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring;
2) memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
a) menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
b) menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
3) berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan, bila tidak memenuhi:
a) dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat; dan
b) tetap melaksanan BDR,
4) jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3).
Ketentuan di atas berlaku juga untuk pelaksanaan kegiatan lainnya seperti ibadah dan ritual keagamaan pada pesantren dan pendidikan keagamaan.
Setiap warga pesantren dengan penuh tanggung jawab wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
2. Menyediakan sarana CTPS dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/as rama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
4. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
5. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
6. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
7. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
8. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
a. apabila suhu ≥37,3°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
c. apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
9. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
10. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
11. Pemakaian Masker
a. Pemakaian masker dilakukan terus menerus, di setiap tempat dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi.
b. Masker yang digunakan yaitu masker kain 3 (tiga) lapis, atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu, dan harus mengganti masker setiap 4 (empat) jam.
c. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih pakai sabun.
d. Setiap orang harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) masker, satu untuk dikenakan selebihnya sebagai cadangan jika diperlukan penggantian masker.
e. Setiap masker harus diberi nama pemiliknya agar tidak tertukar.
f. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih menggunakan sabun, dan dijemur di bawah sinar matahari atau ditempat panas atau di pengering mesin cuci.
g. Pada saat dijemur, sebaiknya digantungi label nama pemilik, agar dapat mudah dikenali tanpa harus memegang masker yang lain untuk menemukan masker dengan namanya
h. Pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker pada saat pembelajaran tatap muka.
12. Jaga Jarak
a. Dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jaga jarak satu dengan lainnya.
b. Jarak minimal adalah 1,5 (satu koma lima) meter.
c. Menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpelukan, atau bentuk kontak fisik lainnya.
13. Tidak pinjam meminjam peralatan
a. Semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.
b. Setiap peralalatan, seperti alat tulis, alat tidur, buku, dan sebagainya harus diberi nama pemiliknya.
c. Peralatan yang terlanjur terpakai oleh orang lain, segera disinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 1 (satu) hari didisinfeksi.
d. Peralatan yang terlanjur terpakai orang lain, seperti sarung bantal, kaus kaki, baju, handuk mandi, dan sebagainya harus dicuci pakai sabun terlebih dulu, setelah kering baru boleh digunakan kembali.
e. Pengunaan alat peraga pendidikan, seperti projektor, mikroskop, penghapus papan tulis, dan sebagainya harus terhindar dari sentuhan tangan orang banyak yang belum terjamin kebersihannya.
f. Memegang pegangan pintu untuk membuka/menutup ruang belajar sebaiknya dilakukan oleh petugas peserta didik tertentu, peserta didik lainnya diharapkan melewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.
14. Olahraga
a. Pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan memakai masker yaitu olahraga dengan intensitas ringan sampai sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara dan menjaga jarak.
b. Olahraga yang dilakukan merupakan olah raga yang tidak bersentuhan langsung dengan orang lain, ataupun yang bersentuhan tidak langsung melalui alat olah raga yang digunakan, seperti melalui bolanya, melalui alat pemukulnya, melalui alat peraganya, dan sebagainya
c. Senam termasuk yang baik untuk dilakukan dengan tetap jaga jarak yang cukup antara satu dengan lainnya.
d. Selain senam, pelaksanaan olahraga seperti lari, serta latihan jurus atau rangkaian jurus bela diri atau sejenisnya, dapat dilakukan selama dapat menjaga jarak satu dengan lainnya.
e. Berenang dalam masa pandemi COVID-19, sebaiknya tidak dilakukan, karena kolam yang digunakan/bekas digunakan banyak orang dapat menjadi media penularan yang perlu diwaspadai.
15. Ibadah dan ritual keagamaan
a. Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/rituan keagamaan.
b. Menggunakan peralatan ibadah/ritual keagamaan pribadi yang dibersihkan secara rutin dan tidak saling pinjam-meminjamkan peralatan ibadah/ritual keagamaan dengan orang lain.
c. Menggunakan kitab suci pribadi dan buku/bahan ajar pribadi.
d. Pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya di dalam rumah ibadah tidak dibenarkan menggunakan media seperti kotak amal, yang disentuh oleh orang banyak sehingga berpotensi menjadi media penularan.
e. Cara yang digunakan untuk pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya adalah cara tanpa harus menyentuh media pengumpulannya, seperti:
1) dengan meletakkan kotak atau media pengumpulan lain dari logam, kayu, jaring, atau jala dengan mulut atau bukaan yang terbuka lebar, di pintu keluar-masuk rumah ibadah; atau
2) petugas berkeliling membawa keranjang atau jala bergagang untuk mengumpulkan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya.
16. Makan/Minum
a. Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan kesehatan dan kebersihan dapur, peralatan masak, bahan-bahan makanan, gizi, penyajian makanan dan peralatan makannya.
b. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
c. Tetap memperhatikan ketentuan jaga jarak saat antri makanan maupun saat duduk makan.
d. pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk membeli atau menumpang masak di masyarakat sekitar asrama, agar memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi protokol kesehatan. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat meminta bantuan dari dinas kesehatan setempat untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan.
17. Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan
a. Saat akan masuk ruang kelas, setiap orang harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesuai ketentuan, dan diukur suhunya. Bagi yang suhunya ≥ 37,3°C, tidak diperkenankan untuk masuk, dan segera diperiksakan ke pos kesehatan pesantren dan pendidikan keagamaan atau dirujuk ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
b. Saat akan masuk ruang makan, setiap orang diwajibkan kembali untuk mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.
c. Setelah selesai istirahat siang, dan akan mulai belajar kembali, setiap orang diwajibkan lagi untuk mencuci tangan dan mengecekkan suhu tubuh, utamanya bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk makan di rumah/warung rakyat di luar lingkungan asrama.
d. Setiap orang yang akan masuk ruang pustaka atau ruang laboratorium, harus melakukan CTPS dengan air mengalir atau hand sanitizer agar tidak menularkan melalui buku atau peralatan laboratorium yang sudah dipegang orang banyak.
18. Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan
a. Pesantren dan pendidikan keagamaan harus terus-menerus berusaha untuk meningkatkan asrama pendidikannya agar semakin ideal memenuhi standar protokol kesehatan.
b. Fasilitas yang perlu diperhatikan seperti ruang tidur, ruang belajar, ruang ibadah, toilet, tempat berwudhu, ruang makan, dapur umum, dan ruang terbuka.
19. Menerima Tamu
a. Tamu harus dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu.
b. Hanya diterima di ruang penerimaan tamu, melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti CTPS dengan air mengalir, mengukur suhu tubuh, menggunakan masker, dan jaga jarak.
c. Setelah tamu pulang, yang menerima tamu harus dicek kembali kesehatannya saat itu juga dan dilanjutkan pengecekan ulang keesokan harinya.
MEDIA PEMBELAJARAN DARING SUMBER DAN MEDIA TAUTAN
Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud - belajar.kemdikbud.go.id
TV edukasi Kemendikbud - tve.kemdikbud.go.id/live/
Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC, Kemendikbud - rumahbelajar.id
Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud - pusdatin.webex.com, lms.seamolec.org
Aplikasi daring untuk paket A, B, C - setara.kemdikbud.goid
Guru berbagi - guruberbagi.kemdikbud.go.id
Membaca digital aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital
Video pembelajaran - video.kemdikbud.go.id
Suara edukasi Kemendikbud - suaraedukasi.kemdikbud.go.id
Radio edukasi Kemendikbud - radioedukasi.kemdikbud.go.id
Sahabat keluarga – Sumber Informasi dan Bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga - sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id
Ruang guru PAUD Kemendikbud - anggunpaud.kemdikbud.go.id
Buku sekolah elektronik - bse.kemdikbud.go.id
Mobile edukasi – Bahan ajar multimedia - medukasi.kemdikbud.go.id/medukasi
SUMBER DAN MEDIA
Modul pendidikan kesetaraan - emodul.kemdikbud.go.id
Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Kursus daring untuk guru dari SEAMOLEC - sumberbelajar.seamolec.org, mooc.seamolec.org
Kelas daring untuk siswa dan mahasiswa - elearning.seamolec.org
Repositori institusi kemendikbud - repositori.kemdikbud.go.id
Jurnal daring kemendikbud - perpustakaan.kemdikbud.go.id/jurnal-kemendikbud
Buku digital open-access - pustakadigital.kemdikbud.go.id
Eperpusdikbud (google play) bit.ly/eperpusdikbud
Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman: bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi pembelajaran
BAB VII
PROTOKOL KESEHATAN BAGI PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Setiap warga pesantren dengan penuh tanggung jawab wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
2. Menyediakan sarana CTPS dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/as rama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
4. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
5. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
6. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
7. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
8. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
a. apabila suhu ≥37,3°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
b. apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
c. apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
9. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
10. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTPS termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
11. Pemakaian Masker
a. Pemakaian masker dilakukan terus menerus, di setiap tempat dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi.
b. Masker yang digunakan yaitu masker kain 3 (tiga) lapis, atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu, dan harus mengganti masker setiap 4 (empat) jam.
c. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih pakai sabun.
d. Setiap orang harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) masker, satu untuk dikenakan selebihnya sebagai cadangan jika diperlukan penggantian masker.
e. Setiap masker harus diberi nama pemiliknya agar tidak tertukar.
f. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih menggunakan sabun, dan dijemur di bawah sinar matahari atau ditempat panas atau di pengering mesin cuci.
g. Pada saat dijemur, sebaiknya digantungi label nama pemilik, agar dapat mudah dikenali tanpa harus memegang masker yang lain untuk menemukan masker dengan namanya
h. Pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker pada saat pembelajaran tatap muka.
12. Jaga Jarak
a. Dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jaga jarak satu dengan lainnya.
b. Jarak minimal adalah 1,5 (satu koma lima) meter.
c. Menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpelukan, atau bentuk kontak fisik lainnya.
13. Tidak pinjam meminjam peralatan
a. Semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.
b. Setiap peralalatan, seperti alat tulis, alat tidur, buku, dan sebagainya harus diberi nama pemiliknya.
c. Peralatan yang terlanjur terpakai oleh orang lain, segera disinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 1 (satu) hari didisinfeksi.
d. Peralatan yang terlanjur terpakai orang lain, seperti sarung bantal, kaus kaki, baju, handuk mandi, dan sebagainya harus dicuci pakai sabun terlebih dulu, setelah kering baru boleh digunakan kembali.
e. Pengunaan alat peraga pendidikan, seperti projektor, mikroskop, penghapus papan tulis, dan sebagainya harus terhindar dari sentuhan tangan orang banyak yang belum terjamin kebersihannya.
f. Memegang pegangan pintu untuk membuka/menutup ruang belajar sebaiknya dilakukan oleh petugas peserta didik tertentu, peserta didik lainnya diharapkan melewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.
14. Olahraga
a. Pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan memakai masker yaitu olahraga dengan intensitas ringan sampai sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat berbicara dan menjaga jarak.
b. Olahraga yang dilakukan merupakan olah raga yang tidak bersentuhan langsung dengan orang lain, ataupun yang bersentuhan tidak langsung melalui alat olah raga yang digunakan, seperti melalui bolanya, melalui alat pemukulnya, melalui alat peraganya, dan sebagainya
c. Senam termasuk yang baik untuk dilakukan dengan tetap jaga jarak yang cukup antara satu dengan lainnya.
d. Selain senam, pelaksanaan olahraga seperti lari, serta latihan jurus atau rangkaian jurus bela diri atau sejenisnya, dapat dilakukan selama dapat menjaga jarak satu dengan lainnya.
e. Berenang dalam masa pandemi COVID-19, sebaiknya tidak dilakukan, karena kolam yang digunakan/bekas digunakan banyak orang dapat menjadi media penularan yang perlu diwaspadai.
15. Ibadah dan ritual keagamaan
a. Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/rituan keagamaan.
b. Menggunakan peralatan ibadah/ritual keagamaan pribadi yang dibersihkan secara rutin dan tidak saling pinjam-meminjamkan peralatan ibadah/ritual keagamaan dengan orang lain.
c. Menggunakan kitab suci pribadi dan buku/bahan ajar pribadi.
d. Pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya di dalam rumah ibadah tidak dibenarkan menggunakan media seperti kotak amal, yang disentuh oleh orang banyak sehingga berpotensi menjadi media penularan.
e. Cara yang digunakan untuk pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya adalah cara tanpa harus menyentuh media pengumpulannya, seperti:
1) dengan meletakkan kotak atau media pengumpulan lain dari logam, kayu, jaring, atau jala dengan mulut atau bukaan yang terbuka lebar, di pintu keluar-masuk rumah ibadah; atau
2) petugas berkeliling membawa keranjang atau jala bergagang untuk mengumpulkan dana, sumbangan, kolekte atau sejenisnya.
16. Makan/Minum
a. Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan kesehatan dan kebersihan dapur, peralatan masak, bahan-bahan makanan, gizi, penyajian makanan dan peralatan makannya.
b. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.
c. Tetap memperhatikan ketentuan jaga jarak saat antri makanan maupun saat duduk makan.
d. pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk membeli atau menumpang masak di masyarakat sekitar asrama, agar memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi protokol kesehatan. Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat meminta bantuan dari dinas kesehatan setempat untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan.
17. Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan
a. Saat akan masuk ruang kelas, setiap orang harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesuai ketentuan, dan diukur suhunya. Bagi yang suhunya ≥ 37,3°C, tidak diperkenankan untuk masuk, dan segera diperiksakan ke pos kesehatan pesantren dan pendidikan keagamaan atau dirujuk ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
b. Saat akan masuk ruang makan, setiap orang diwajibkan kembali untuk mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.
c. Setelah selesai istirahat siang, dan akan mulai belajar kembali, setiap orang diwajibkan lagi untuk mencuci tangan dan mengecekkan suhu tubuh, utamanya bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk makan di rumah/warung rakyat di luar lingkungan asrama.
d. Setiap orang yang akan masuk ruang pustaka atau ruang laboratorium, harus melakukan CTPS dengan air mengalir atau hand sanitizer agar tidak menularkan melalui buku atau peralatan laboratorium yang sudah dipegang orang banyak.
18. Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan
a. Pesantren dan pendidikan keagamaan harus terus-menerus berusaha untuk meningkatkan asrama pendidikannya agar semakin ideal memenuhi standar protokol kesehatan.
b. Fasilitas yang perlu diperhatikan seperti ruang tidur, ruang belajar, ruang ibadah, toilet, tempat berwudhu, ruang makan, dapur umum, dan ruang terbuka.
19. Menerima Tamu
a. Tamu harus dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu.
b. Hanya diterima di ruang penerimaan tamu, melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti CTPS dengan air mengalir, mengukur suhu tubuh, menggunakan masker, dan jaga jarak.
c. Setelah tamu pulang, yang menerima tamu harus dicek kembali kesehatannya saat itu juga dan dilanjutkan pengecekan ulang keesokan harinya.
MEDIA PEMBELAJARAN DARING SUMBER DAN MEDIA TAUTAN
Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud - belajar.kemdikbud.go.id
TV edukasi Kemendikbud - tve.kemdikbud.go.id/live/
Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC, Kemendikbud - rumahbelajar.id
Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC, Kemendikbud - pusdatin.webex.com, lms.seamolec.org
Aplikasi daring untuk paket A, B, C - setara.kemdikbud.goid
Guru berbagi - guruberbagi.kemdikbud.go.id
Membaca digital aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital
Video pembelajaran - video.kemdikbud.go.id
Suara edukasi Kemendikbud - suaraedukasi.kemdikbud.go.id
Radio edukasi Kemendikbud - radioedukasi.kemdikbud.go.id
Sahabat keluarga – Sumber Informasi dan Bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga - sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id
Ruang guru PAUD Kemendikbud - anggunpaud.kemdikbud.go.id
Buku sekolah elektronik - bse.kemdikbud.go.id
Mobile edukasi – Bahan ajar multimedia - medukasi.kemdikbud.go.id/medukasi
SUMBER DAN MEDIA
Modul pendidikan kesetaraan - emodul.kemdikbud.go.id
Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Kursus daring untuk guru dari SEAMOLEC - sumberbelajar.seamolec.org, mooc.seamolec.org
Kelas daring untuk siswa dan mahasiswa - elearning.seamolec.org
Repositori institusi kemendikbud - repositori.kemdikbud.go.id
Jurnal daring kemendikbud - perpustakaan.kemdikbud.go.id/jurnal-kemendikbud
Buku digital open-access - pustakadigital.kemdikbud.go.id
Eperpusdikbud (google play) bit.ly/eperpusdikbud
Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman: bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi pembelajaran
Lihat juga:
- Modul PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) untuk SMP MTs
- Modul PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) untuk SMA MA
- Buku Belajar dari Rumah Bersama Orangtua untuk Sekolah Dasar
- Buku Panduan Orangtua Mendampingi Anak Belajar dari Rumah
- Panduan Kepala Sekolah Madrasah Memimpin dari Rumah Saat Pandemi Covid-19
- Buku Penilaian Perkembangan Anak Selama Belajar dari Rumah (Direktorat PAUD Kemdikbud 2020)
- Panduan Kerja Kepala Madrasah pada Masa Covid-19
- Buku Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (Direktorat PAUD Kemdikbud 2020)
- Buku Media Daring Tutorial Webex, Zoom, Google Drive (Direktorat PAUD Kemdikbud 2020)
- Bahan Belajar untuk SD MI Materi Pengayaan Pendukung Belajar dari Rumah