SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
12 Nov 2020
Berikut ini adalah berkas SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Download file format PDF.
Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 |
SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020:
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, antara lain menyatakan bahwa
- Menetapkan Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 meliputi beberapa ruang lingkup yang terdiri dari: a. upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN; b. penjatuhan sanksi .atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN; c. pembentukan Satuan Tugas Pengawasan NetralitasPegawai ASN; dan d. tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
- Upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN terbagi atas 2 (dua) masa: a. masa sebelum penetapan pasangan calon; b. masa setelah penetapan pasangan calon. Uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak, terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
- Uraian lebih lanjut penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan: tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
- Uraian lebih lanjut Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Pegawai ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
- Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
- Dalam mendukung kinerja Satuan Tugas PengawasanNetralitas Pegawai ASN: a. Para PPK/Pejabat Pelaksana Tugas/Penjabat Kepala Daerah dan Pejabat yang Berwenang wajib untuk: 1. menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab; 2. mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN; dan 3. melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum penetapan calon sampai dengan pelantikan calon terpilih. b. seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukah kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan; dan c. BKN menyediakan Sistem Aplikasi Berbagi Terintegrasi Detikdispen untuk tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN.
Download SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
[Download] SKB Netralitas PNS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Semoga bisa bermanfaat.