Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik

Berikut ini adalah berkas Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia Nomor 5242/B2/GT/2020 tentang Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik. Download file format PDF.

Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik
Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik

Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia Nomor 5242/B2/GT/2020 tentang Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik:

Dalam rangka pelaksanaan pembukaan Program Beasiswa Pendidik 2020 untuk Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan kolaborasi LPDP dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ini kami sampaikan persyaratan, ketentuan dan jadwal pendaftaran (Lampiran I,II dan II) untuk diumumkan ataupun disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada calon pendaftar. Persyaratan dan ketentuan ini menjadi acuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan seleksi administrasi.

Peserta yang memenuhi kriteria persyaratan akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi tahapan selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis, dimohon untuk dapat menghubungi Contact Person Adam Rachmat (085320450061).

Persyaratan Khusus
  1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.
  2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari Kepala Sekolah atau pimpinan Sekolah untuk pendaftar asal Guru Tetap.
  3. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).
  4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.
  5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pendaftar tujuan Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, PTE Academic 36, IELTS™ 5,0; b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  7. Pendaftar BPI Pendidik 2020 yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.
  8. Pendaftar BPI Pendidik 2020 dimaksud harus sudah menempuh studi pada semester 1 (semester ganjil tahun akademik 2020/2021) sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan dalam daftar program Beasiswa Pendidik 2020 dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

Pendaftaran dan Seleksi
  1. Pendaftar yang memenuhi kriteria mendaftar secara online pada situs pendaftaran Beasiswa LPDP : https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pendaftar melakukan submit di aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
  4. Proses Seleksi Beasiswa Pendidik 2020 sebagai berikut: a. Seleksi Administrasi; Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan persyaratan pendaftaran beasiswa. LPDP melakukan verifikasi keaslian sertifikat bahasa yang memenuhi persyaratan. Hasil seleksi administrasi dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi tahapan selanjutnya. b. Seleksi Substansi; Seleksi Substansi dilakukan oleh Penyeleksi Beasiswa yang ditugaskan LPDP. 

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
  1. Pembukaan/sosialisasi beasiswa dan pendaftaran oleh Kemendikbud 21 Oktober 2020
  2. Penutupan pendaftaran 6 November 2020
  3. Seleksi administrasi oleh Kemendikbud untuk memberikan Surat Rekomendasi kepada peserta yang memenuhi kriteria 7 – 12 November 2020
  4. Verifikasi keaslian sertifikat bahasa yang memenuhi persyaratan oleh LPDP 7 – 12 November 2020
  5. Penyerahan hasil seleksi administrasi bersama Surat Rekomendasi oleh Kemendikbud kepada LPDP 13 November 2020 
  6. Pengumuman hasil administrasi 18 November 2020
  7. Seleksi susbtansi 19 November – 1 Desember 2020
  8. Pengumuman hasil seleksi substansi 4 Desember 2020

    Download Surat Nomor 5242/B2/GT/2020 tentang Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia Nomor 5242/B2/GT/2020 tentang Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    [Download] Nomor 5242/B2/GT/2020 tentang Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesia Nomor 5242/B2/GT/2020 tentang Program Beasiswa Kualifikasi S-2 bagi Guru dan Pendidik. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel