PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

Berikut ini adalah berkas PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Download file format PDF.

PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024:

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, adalah:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, diperlukan pengaturan mengenai kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara,

b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 sudah lidak sesuai dengan kebijakan umum pertahanan negara untuk Tahun 2020-2024, sehingga perlu diganti:

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024:

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, adalah:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169),

Pasal 1

(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 merupakan pedoman untuk pengelolaan sistem pertahanan negara.

(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasansistem pertahanan negara.

Pasal 2

Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diarahkan untuk meningkatan kemampuan pertahanan negara melalui:

a. implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung, pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar;

b. penerapan akuntabilitas, transparansi, dan bebas korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan;

c. pembangunan postur Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional;

d. revitalisasi industri pertahanan sebagai produsen alat peralatan pertahanan dan keamanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara;

e. peningkatan kerja sama internasional di bidang pertahanan dan keterlibatan dalam misi perdamaian dunia di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga internasional lainnya dalam rangka ikut serta memelihara ketertiban dan perdamaian dunia; dan

f. peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Pasal 3

(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. umum,
b. analisis perkembangan lingkungan strategis,
c. landasan kebijakan umum pertahanan negara, dan
d. pokok kebijakan umum pertahanan negara.

(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4
(1) Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara, dan
b. menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasionaldi bidang pertahanan.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 200) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 200) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2020-2024

I. UMUM

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Negara Indonesia secara tegas diamanatkan untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Hal ini menjadi wawasan pemikiran dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara dan sekaligus pengelolaan sistem pertahanan negara, termasuk dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.

Pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. lndonesia dalam mengimplementasikan pertahanan negara mengacu pada sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselengarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Orientasi pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi rnanusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia scbagai negara kepulauan yang berciri nusantara. Melalui prinsip dasar tersebut, pertahanan negara diselenggarakan dengan tujuan menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi pertahanan negara diselenggarakan guna mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan yang tangguh dalam menghadapi ancaman yang berasal dari luar dan/atau dari dalam negeri.

Pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan. Dalam hal ini, Presiden selaku penyelenggara fungsi pemerintahan menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagai acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Kebijakan umum ini meliputi segala upaya untuk membangun, memelihara, serta mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen pertahanan negara. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 disusun sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. ANALISIS PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS

Perkembangan lingkungan strategis pada tataran global, regional, serta nasional semakin dinamis dan kompleks sehingga memunculkan berbagai ancaman dan peluang bagi kepentingan nasional Indonesia.

Pada tataran global, geo-politik dunia masih dihadapkan pada persaingan kekuatan negara-negara besar. Persaingan ekonomi dan perang dagang Amerika Serikat-Tiongkok yang semakin tajam berdampak negatif terhadap perekonomian dunia. Situasi ini diprediksi cenderung memburuk dan berdampak langsung atau tidak langsung terhadap perekonomian di kawasan Asia, termasuk juga perekonomian Indonesia. Demikian halnya dengan perkembangan politik dan keamanan di kawasan Timur Tengah, seperti konflik Israel-Palestina, Amerika Serikat-Iran, Irak, Libya, Yaman, dan Suriah semakin memperburuk stabilitas keamanan kawasan, dan mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia.

Pada tataran regional, di kawasan Asia terdapat ancaman yang dapat memicu instabilitas kawasan diantaranya konflik Laut China Selatan, konflik di Semenanjung Korea dan konflik Tiongkok-Taiwan. Selain itu, menguatnya kerja sama keamanan kelompok Quadrilateral Security Dialogue yaitu Amerika Serikat, Australia, India, dan Jepang untuk mengimbangi strategi Belt and Road Initiative (BRI) Tiongkok telah meningkatkan ketegangan di kawasan Indo-Pasifik, sehingga instabilitas kawasan tersebut juga berpengaruh terhadap stabilitas Indonesia.

Pada tataran nasional secara umum kondisi keamanan Indonesia cukup stabil, namun Indonesia secara geografis dekat dengan pusat instabilitas kawasan Asia sehingga banyak potensi ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang dapat mengancam stabilitas nasional. Selain itu, Indonesia juga memiliki potensi ancaman yang berasal dari dalam negeri antara lain aksi terorisme dan radikalisme, ancaman siber, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, dan krisis ekonomi. Adapun sejarah mencatat beberapa peristiwa yang mengancam keutuhan wilayah Indonesia antara lain lepasnya Timor Timur tahun 1999, pemberontakan bersenjata di Aceh, dan pemberontakan bersenjata oleh kelompok separatis di Papua, lepasnya Sipadan dan Ligitan, krisis Ambalat, dan pelanggaran oleh Coast-guard Tiongkok di Laut Natuna Utara.

Selain beberapa hal diatas, revolusi Industri 4.0 juga memperluas dimensi pertempuran dari darat, laut, dan udara ke dimensi ruang angkasa dan ruang siber. Karakteristik revolusi teknologi Industri 4.0 diantaranya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), big data, machine learning, sistem otomatis, dan teknologi robot. Disisi lain kehadiran nano teknologi menyebabkan terjadinya peralihan sistem senjata contohnya wahana tak berawak dengan ukuran kecil memiliki kekuatan destruktif yang luar biasa. Revolusi teknologi Industri 4.0 juga mendorong penggabungan teknologi ke dalam serangkaian sistem senjata baru yang inovatif, seperti senjata elektromagnetik (railgun), senjata energi terarah, proyektil kecepatan tinggi, rudal hipersonik, serta teknologi rahasia yang digunakan pada saat terjadinya perang.

Kemajuan teknologi Industri 4.0 juga dapat berpotensi menjadi ancaman nonmiliter diantaranya apabila teknologi tersebut dimanfaatkan untuk menguasai perekonomian yang merugikan kepentingan nasional.

Paradigma perang modern di masa yang akan datang antaralain perang asimetris dan perang tak terbatas yang mengandalkan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi, unsur militer, serta aspek nirmiliter. Karakteristik perang modern antara lain: terjadinya ancaman secara sistematis, bersamaan dan simultan, perang keunggulan teknologi persenjataan (network centric warfare): perang berbasis kecerdasan buatan seperti teknologi robot telah melahirkan perang dengan menggunakan wahana tak berawak, dan perang siber.

Berdasarkan perkembangan lingkungan strategis tersebut, maka dapat diprediksi adanya ancaman yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan pertahanan. Prediksi ancaman yang sewaktu-waktu timbul dapat dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Ancaman aktual

Ancaman aktual merupakan ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sebagaimana berkembang saat ini, dan cenderung terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan implikasi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut antara lain pelanggaran wilayah perbatasan/intervensi asing, separatisme dan pemberontakan bersenjata, perompakan, pembajakan dan penyanderaan warga negara Indonesia, terorisme dan radikalisme, ancaman siber, ancaman intelijen atau spionase, ancaman perang psikologikal, serangan senjata biologis, bencana alam dan lingkungan, pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta dampak lahirnya revolusi Industri 4.0 dan masyarakat 5.0.

Ancaman potensial

Ancaman potensial merupakan ancaman yang belum terjadi namun sewaktu-waktu dapat terjadi dan dalam situasi tertentu menjadi ancaman aktual. Ancaman tersebut berupa perang konvensional atau konflik terbuka (invasi asing), ancaman senjata nuklir, krisis ekonomi, ancaman pandemi, dan imigran asing.

3. LANDASAN KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA

Landasan historis

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah merefleksikan nilai heroik, patriotik, dan nasionalisme. Nilai tersebut terwujud dalam rasa persaudaraan, senasib sepenanggungan, gotong-royong, musyawarah untuk mufakat, keuletan, ketangguhan, percaya kepada kekuatan sendiri, tidak kenal menyerah, serta rela berkorban. Nilai luhur tersebut telah ada sejak zaman kerajaan di nusantara, hingga momentum Kebangkitan Nasional Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, serta mencapai momentum puncak pada Proklamasi KemerdekaanIndonesia tanggal 17 Agustus 1945. Aktualisasi nilai luhur bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berhasil menyatukan kebhinekaan bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada kenyataannya mampu membentuk karakter bangsa yang diyakini dan dipelihara sampaisaatini seperti cinta tanah air dan pantang menyerah.

Keberhasilan bangsa Indonesia dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman agresi penjajah dan berbagai konflik internal serta perang gerilya mengilhami lahirnya konsep perang semesta yang berbentuk sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagai perwujudan dari sistem pertahanan yang bersifat semesta. Sistem pertahanan yangbersifat semesta merupakan pengejawantahan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang menerapkan totalitas pengerahan seluruh sumber daya dan seluruh komponen bangsa untuk ikut terlibat secara nyata dalam pertahanan dan keamanan negara. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dan nilai luhur yang terlahir dari perjalanan sejarah perjuangan bangsa menjadi bagian jelas yang mengamanatkan landasan penting yang mendasari Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.

Landasan yuridis

Kebijakan membangun sistem pertahanan negara telah diamanatkan secara berjenjang dalam sistem peraturan perundang-undangan. Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tegas mengamanatkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Amanat konstitusi lebih lanjut dijabarkan secara sistematis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjelaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Landasan konsepsional penyelenggaraan

1. pertahanan negara

Pertahanan negara diselenggarakan secara terpadu mencakup pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter dalam suatu sistem pertahanan bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.

Pertahanan militer merupakan pertahanan untuk menghadapi ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan militer dilaksanakan dengan menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama melalui konsep trimatra terpadu yang didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.

Pertahanan nirmiliter merupakan pertahanan untuk menghadapi ancaman nonmiliter yang dapat membahayakan atau berimplikasi mengancam pertahanan negara. Ancaman nonmiliter berdimensiideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri. Pertahanan nirmiliter dilaksanakan dengan menempatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai unsur utama disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, didukung oleh unsur lain kekuatan bangsa.

2. geopolitik dan geostrategi

Geopolitik Indonesia adalah wawasan nusantara, yang merefleksikan cara pandang bangsa Indonesia tentangdiri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara memiliki dua arah pandang yakni arah pandang ke dalam ditujukan kepada kesatuan wilayah dan arah pandang ke luar ditujukan untuk menjamin kepentingan nasional dan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia.

Geostrategi Indonesia pada dasarnya adalah strategi nasional dalam memanfaatkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai ruang hidup untuk mencapai kepentingan nasional dan tujuan nasional. Geostrategi Indonesia diwujudkan dalam Ketahanan Nasional sebagai suatu kondisi dinamis bangsa yang memiliki keuletan dan ketangguhanserta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang dari dalam dan/atau luar negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi membahayakan integritas, identitas, serta kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

3. tujuan nasional

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 mengamanatkan pertahanan negara ditujukan untuk menjaga dan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

4. kepentingan nasional

Upaya untuk melindungi kepentingan nasional yaitu mengamankan keutuhan wilayah nasional, mengamankan sumber daya ekonomi, dan melindungi keselamatan warga negara dilaksanakan dengan upaya pertahanan negara yang dikelola secara sistematis melalui sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintah di bidang pertahanan.


4. POKOK KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA

Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 diarahkan pada peningkatan kemampuan pertahanan negara, yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan pembangunan postur pertahanan negara bercirikan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Postur pertahanan tersebut secara konsisten mengacu pada doktrin dan strategi defensif aktif yang bersifat proaktif diaplikasikan dalam konsep pertahanan pulau-pulau besar dan selat-selat strategis yang memiliki daya tangkal maupun daya tindak yang efektif serta kemampuan perang berlarut yang tangguh.

a. Pokok kebijakan umum pertahanan militer

Kebijakan umum pertahanan militer meliputi Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung diarahkan pada terbangunnya pertahanan negara yang modern, Tentara Nasional Indonesia profesional, terlaksananya adopsi dan inovasi teknologi alat utama sistem senjata, meningkatnya kemandirian industri pertahanan, serta mendorong penganggaran dan belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.

1. kebijakan pembangunan melalui:

a. kebijakan pembangunan karakter bangsa
Pembangunan karakter bangsa diselenggarakan dengan usaha bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan berupa Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, pengabdian menjadi Komponen Cadangan, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pembangunan karakter bangsa dalam pertahanan militer diarahkan kepada Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung.

Usaha bela negara merupakan fondasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yang dilaksanakan guna membangun daya tangkal dan kesiapsiagaar dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks dan multidimensi.

b. kebijakan pembangunan postur
Postur pertahanan militer terdiri atas postur Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung, meliputi:
  1. pembangunan sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap dinamika perkembangan lingkungan strategis, diselenggarakan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan serta adopsi dan adaptasi teknologi baru.
  2. mewujudkan pemenuhan kekuatan pokok Tentara Nasional Indonesia sehingga terbentuk kekuatan penangkal efektif yang memiliki daya pukul yang memadai dan mobilitas yang tinggi, kekuatan pokok Tentara Nasional Indonesia tersebut harus didukung oleh Komponen Cadangan yang efektif dan kuat sehingga dapat melaksanakan perang berlarut di seluruh wilayah nasional jika negara diinvasi oleh kekuatan asing.
  3. mengintegrasikan pembangunan jaringan sistem pertahanan Trimatra Terpadu (tiga matra secara terpusat) guna menunjang kebijakan poros maritim dunia menuju kekuatan maritim yang disegani di kawasan.
  4. melanjutkan modernisasi alat utama sistem senjata Tentara Nasional Indonesia guna memperkuat persenjataan strategis dan taktis untuk ketiga matra.
  5. pembentukan dan penetapan Komponen Cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara guna memperbesar kekuatan dan memperkuat kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman.
  6. penataan Komponen Pendukung diarahkan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.

c. kebijakan pembangunan kelembagaan
Pembangunan kelembagaan diarahkan pada optimalisasi, penataan, penguatan, serta pembentukan pertahanan militer terintegrasi dengan pertahanan nirmiliter dalam kerangka pengelolaan sistem pertahanan negara, melalui:
  1. penataan sistem pertahanan militer secara terpadu, termasuk di wilayah Kalimantan Timur sebagai lokasi baru ibu kota negara.
  2. penataan dan penguatan koordinasi pertahanan di daerah dengan mengoptimalkan peran fungsi pertahanan di daerah guna rnembangun sumber daya nasional secara lebih komprehensif untuk kepentingan pertahanan negara.
  3. penguatan kapasitas lembaga intelijen dalam peningkatan kualitas koordinasi dan deteksi dini, peringatan dini dan cegah dini melalui kerja sama dengan institusi terkait di dalam dan luar negeri serta pemerintah daerah.

d. kebijakan pembangunan wilayah pertahanan
Pembangunan wilayah pertahanan diarahkan untuk mewujudkan wilayah pertahanan berorientasi Indonesia sentris, dengan mengutamakan pembangunan di daerah perbatasan, daerah rawan konflik, pulau terpencil dan terluar/terdepan menuju tercapainya Indonesia sebagai negara kepulauan/maritim yang mandiri, maju, dan kuat dalam menjaga kepentingan nasional.

Pembangunan wilayah pertahanan diselenggarakan melalui:
  1. sinkronisasi penataan gelar kekuatan Tentara Nasional Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproyeksikan jauh ke depan selaras dengan arah pembangunan nasional.
  2. pembangunan wilayah pertahanan di darat yang bertumpu pada pertahanan pulau-pulau besar secara mandiri sesuai dengan kompartemen strategis, melalui desentralisasi dan relokasi depologistik.
  3. pembangunan wilayah pertahanan di laut dengan meningkatkan kekuatan kapal perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan penempatan peluru kendalidiselat strategis (choke points) sesuai Alur Laut Kepulauan Indonesia I, Alur Laut Kepulauan Indonesia II, dan Alur Laut Kepulauan Indonesia III.
  4. pembangunan wilayah pertahanan di udara dalam rangka melindungi wilayah udara nasional termasuk Zona Identifikasi Pertahanan Udara (Air Defence Identification Zone) dan Sistem Identifikasi Pertahanan Udara (Air Defence Identification System) Indonesia dengan peningkatan kekuatan udara.
  5. sinkronisasi penataan ruang wilayah nasional dan daerah dengan tata ruang wilayah pertahanan serta kawasan strategis nasional.
  6. memperkuat kehadiran Tentara Nasional Indonesia di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan serta daerah rawan.
  7. penguatan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, dan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia, serta terbentuknya satuan Tentara Nasional Indonesia terintegrasi di Natuna, Saumlaki, Morotai, Biak dan Merauke sebagai satuan pelaksana operasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan yang dilengkapi penguatan sensor terintegrasi ke Pusat Komando Pengendalian Operasi Tentara Nasional Indonesia dengan membangun radar pantai dan kamera jarak jauh (long range camera).
  8. merevitalisasi pangkalan militer yang dilengkapi sarana prasarana, didukung fasilitas sosial, kesehatan, pendidikan, dan perumahan yang memadai.
  9. optimalisasi penyelesaian masalah perbatasan negara serta masalah terkait bidang pertahanan lainnya melalui diplomasi secara damai.

e. kebijakan pembangunan teknologi dan industri pertahanan
Pembangunan teknologi pertahanan diarahkan untuk:
  1. menguasai teknologi kunci program prioritas yaitu pesawat tempur, kapal selam, propelan, roket, peluru kendali, radar, satelit militer, tank berukuran sedang, pesawat udara tanpa awak, dan/atau penginderaan bawah permukaan air.
  2. membangun teknologi pendukung daya gempur, daya gerak, penginderaan, maupun peperangan elektronik dan siber.
  3. membangun teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung Network Centric Warfare.
  4. membangun sistem komunikasi, navigasi, penginderaan jarak jauh dan intelijen berbasis satelit militer.
  5. pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), himpunan data dalam jumlah besar (big data), machine learning, sistem otomatis, dan teknologi robot untuk kepentingan pertahanan negara.

Pembangunan industri pertahanan diarahkan untuk mewujudkan industri pertahanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing.

f. kebijakan pembangunan kerja sama internasional
Kerja samai nternasional untuk membangun rasa saling percaya antar bangsa, peningkatan kapasitas pertahanan, dan industri pertahanan diarahkan dalam bentuk:
  1. menguatkan kerja sama pertahanan guna menunjang Indonesia sebagai poros maritim dunia.
  2. meningkatkan kerja sama industri pertahanan dalam rangka mewujudkan industri pertahanan dalam negeri yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.
  3. meningkatkan peran aktif Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam misi perdamaian dunia.
  4. meningkatkan kerja sama pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertahanan.
  5. meningkatkan kepemimpinan Indonesia di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam menjaga pertahanan dan keamanan kawasan di Asia Tenggara dan Indo-Pasifik.
  6. meningkatkan kerja sama dengan negara tetangga yang berbatasan langsung, negara di kawasan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan kawasan Pasifik Selatan serta negara yang memiliki kerja sama pertahanan dengan Indonesia.
  7. meningkatkan kerja sama pengamanan kawasan guna memperkuat pengamanan wilayah kedaulatan negara.

g. kebijakan pembinaan kemampuan
Pembinaan kemampuan pertahanan militer diarahkan pada kemampuan Komponen Utama, yang didukung Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung meliputi:

kebijakan pembinaan kemampuan Komponen Utama:
  1. matra darat diarahkan untuk melindungi, menjaga, dan menegakkan kedaulatan di darat, mewujudkan kesiapan operasional Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, dan menguasai teknologi.
  2. matra laut diarahkan untuk menegakkan, melindungi, dan menjaga kedaulatan, menegakkan hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional, diplomasi Angkatan Laut sesuai kebijakan politik luar negeri, dan menguasai teknologi serta memberi dukungan operasi matra lainnya.
  3. matra udara diarahkan untuk menegakkan, melindungi, dan menjaga kedaulatan, menegakkan hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional, memberi dukungan operasi matra lainnya, dan menguasai teknologi serta meningkatkan kapabilitas pengawasan dan penjagaan ruang udara nasional dan sebagian ruang udara regional.
pembinaan kemampuan Komponen Cadangan untuk mewujudkan kekuatan Komponen Cadangan efektif sehingga mampu memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama.

pembinaan Komponen Pendukung untuk meningkatkan kualitas dan/atau kuantitas dalam usaha pertahanan negara.

h. kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan
Pengerahan dan penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia diarahkan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau mendukung kepentingan nasional, meliputi:
  1. pengerahan dan penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama didukung Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dalam menghadapi ancaman militer.
  2. pengerahan dan penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagai unsur lain kekuatan bangsa dalam mendukung unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman.
  3. pengerahan dan penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan pola pertahanan militer yang didukung kekuatan pertahanan nirmiliter, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dalam menghadapi ancaman hibrida.
  4. pengerahan dan penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas perdamaian dunia, bersama kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas dan fungsinya atas permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional dan/atau organisasi regional, sesuai arah kebijakan politik luar negeri Indonesia.
  5. pengerahan dan penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk dapat melaksanakan tugas ke luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka menjaga keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri dan membantu negara sahabat yang mendukung kepentingan Indonesia.

h. kebijakan regulasi
Kebijakan regulasi diarahkan pada:
  1. percepatan pembentukan undang-undang bidang pertahanan yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dengan mengedepankan semangat deregulasi dan debirokratisasi.
  2. percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang didelegasikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan.
  3. percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka ratifikasi perjanjian internasional untuk melindungi kepentingan nasional.

i. kebijakan anggaran
Kebijakan anggaran diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pengelolaan pertahanan negara secara efektif dan efisien meliputi:
  1. pembangunan kekuatan pertahanan dan pemenuhan kebutuhan alat utama sistem senjata sejalan dengan penguatan kemandirian industri pertahanan secara terencana dan terpadu.
  2. pemenuhan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang pertahanan.
  3. mengarahkan belanja alat peralatan pertahanan untuk memacu industri pertahanan dari hulu sampai dengan hilir.
  4. mengarahkan belanja pertahanan untuk penguatansistem pertahanan yang berkelanjutan sesuai perkembangan teknologi dengan mengutamakan penggunaan produk industri dalam negeri.

j. kebijakan pengawasan

Kebijakan pengawasan diarahkan pada tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui:
  1. pencegahan penyalahgunaan anggaran, menjamin transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta memastikan target yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien.
  2. peningkatan penerapan Sistem Pengendalian Intern, penguatan Reformasi Birokrasi, dan percepatan realisasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.


b. Pokok kebijakan umum pertahanan nirmiliter

Kebijakan umum pertahanan nirmiliter diarahkan pada pendayagunaan sumber daya nasional untuk meningkatkan kemampuan pertahanan nirmiliter meliputi:

kebijakan pembangunan melalui:

kebijakan pembangunan karakter bangsa
Pembangunan karakter bangsa ditujukan kepada seluruh komponen bangsa melalui:
  1. revolusi mental dalam sistem pendidikan yang ditekankan pada nilai integritas, etos kerja, gotong royong, dan budi pekerti.
  2. revolusi mental pada sistem sosial yang ditekankan pada membudayakan nilai luhur bangsa dalam institusi keluarga serta interaksi antar warga.
  3. penanaman nilai Pancasila dan nilai agama sebagai nilai luhur berbangsa dan bernegara melalui metode pembelajaran inovatif.
  4. usaha bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan berupa Pembinaan Kesadaran Bela Negara dan pengabdian sesuai dengan profesi.

kebijakan pembangunan postur
Pembangunan postur pertahanan nirmiliter diarahkan pada:
  1. pembangunan kekuatan terdiri atas pembangunan sumber daya manusia, sarana dan prasarana di masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi.
  2. pembangunan kemampuan dilaksanakan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Pembangunan kemampuan diarahkan untuk mewujudkan: kewaspadaan dini, kesadaran bela negara, kemampuan diplomasi, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketahanan ekonomi dan sosial, penguatan moral, dan kemampuan lain untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara. kesadaran dan peran serta masyarakat sebagai kekuatan bangsa dalam mendukung pertahanan negara. daya tangkal dan daya tahan bangsa dalam menghadapi setiap ancaman dan dinamika perubahan lingkungan.

Pembangunan gelar kekuatan pertahanan nirmiliter diarahkan pada penempatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana secara proporsional pada titik potensi ancaman sesuai dinamika pergeseran ancaman dengan memperhitungkan dampak dan eskalasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

mengoptimalkan peran Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam mengelola wilayah perbatasan negara, terintegrasi dengan peran dan fungsi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

kebijakan pembangunan kelembagaan
Pembangunan kelembagaan diarahkan pada:
  1. penataan dan penguatan unsur utama dan unsur lain kekuatan bangsa sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dihadapkan pada dimensi dan jenis ancaman.
  2. peningkatan kemampuan dan sinergitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta unsur kekuatan bangsa lainnya dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dimensi dan jenis ancaman.

kebijakan pembangunan kerja sama
Kerja sama antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi mekanisme dan proses kerja agar terselenggara lebih cepat dan tepat melalui koordinasi, kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi antara unsur utama dan unsur lain kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai tugas dan fungsinya. Kewenangan dan mekanisme penyelenggaraan pertahanan nirmiliter meliputi:

kementerian/lembaga sebagai unsur utama melakukan:
  1. penyusunan dan/atau penyelarasan kebijakan dan strategi untuk menangkal dan menanggulangi ancaman sesuai dimensi dan jenis ancaman.
  2. penyusunan dan/atau penyelarasan rencana program penangkalan dan penanggulangan ancaman sesuai dimensi dan jenis ancaman.
  3. pencegahan dan penanggulangan ancaman bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai pendukung sesuai dimensi dan jenis ancaman.
  4. inventarisasi dan pengkajian isu strategis yang berpotensi menjadi ancaman sesuai dimensi dan jenis ancaman.

kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai pendukung melakukan:
  1. koordinasi dengan memberikan masukan kepada unsur utama dalam menyusun dan/atau menyelaraskan kebijakan dan strategi untuk menangkal dan menanggulangi ancaman sesuai tugas dan fungsinya.
  2. koordinasi dengan unsur utama dalam rangka menyelaraskan penyusunan rencana program penangkalan dan penanggulangan penanganan ancaman sesuai tugas dan fungsinya.
  3. pemberian dukungan kepada unsur utama dalam pencegahan dan penanggulangan ancaman sesuai tugas dan fungsinya.
  4. pemberian dukungan data dan informasi kepada unsur utama dalam inventarisasi dan pengkajian isu stratcgis yang berpotensi menjadi ancaman sesuai tugas dan fungsinya.
  5. pengkajian isu strategis yang berpotensi menjadi ancamansesuaitugas dan fungsinya.

kebijakan pembangunan industri pertahanan
Pembangunan industri pertahanan diarahkan untuk kemandirian dalam pemenuhanalat peralatan pertahanan dan keamanan guna memperkuat pertahanan nirmiliter melalui perbaikan dalam manajemen industri pertahanan meliputi peningkatan produktivitas, daya saing, dan kapasitas produksi.

kebijakan pembinaan kemampuan
Pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan sistem pertahanannirmiliter diarahkan untuk:
  1. mendayagunakan segala sumber daya nasional untuk meningkatkan kemampuan pertahanan nirmiliter disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  2. menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah selaras dengan aspek pertahanan negara.
  3. meningkatkan kemampuan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman nonmiliter melalui koordinasi, sinergi, dan menjamin interoperabilitas dengan aspek pertahanan negara.
  4. mewujudkan pelaksanaan penanganan ancaman nonmiliter oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang profesional, cepat, tepat, sistematis, dan terukur.

kebijakan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya nasional
Kebijakan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya nasional diarahkan pada pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Penggunaan dan pemanfaatan sumber daya nasional dikerahkan secara berjenjang oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai zona kewenangan dan intensitas ancaman.

kebijakan regulasi
Kebijakan regulasi dalam pertahanan nirmiliter diarahkan untuk mewujudkan deregulasi dan debirokratisasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

kebijakan anggaran
Kebijakan anggaran yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diarahkan untuk mendukung pertahanan nirmiliter secara efektif dan efisien dengan memperhatikan pemenuhan spesifikasi pertahanan guna meningkatkan profesionalisme dalam penangkalan dan penanggulangan ancaman nonmiliter.

kebijakan pengawasan dan pengendalian
kebijakan pengawasan diarahkan pada:
  1. pencegahan penyalahgunaan anggaran, bebas korupsi, imenjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta memastikan target yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien.
  2. pencapaian tata kelola pertahanan nirmiliter yang baik dengan mengedepankan reformasi birokrasi secara tepat.
  3. kebijakan pengendalian dalam penyelenggaraan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian sesuai tugas dan fungsi.

kebijakan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter
Kebijakan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter diarahkan untuk menghadapi dimensi dan jenis ancaman dengan menentukan kementerian/lembaga sebagai unsur utama dan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai pendukung penyelenggaraan pertahanan nirmiliter sebagaimana tercantum dalam Matrik Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter.

5. PENUTUP

Kebijakan umum Pertahanan Negara ini menjadi pedoman bagi menteri/pimpinan lembaga dan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.

Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2021 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2021 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 - 2024 ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 10.

    Download PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PERPRES Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel