PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI
29 Jan 2021
Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI. Download file format PDF.
PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI |
PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI:
PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada POLRI mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Desember 2020 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada POLRI diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020.
Latar Belakang
Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Desember 2020 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada POLRI diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020.
Latar Belakang
Pertimbangan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Dasar hukum PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI, adalah:
Penjelasan Umum PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
Download PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI.pdf
Download PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI (Lampiran).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada POLRI. Semoga bisa bermanfaat.