Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Berikut ini adalah berkas Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Download file format PDF.

INPRES Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
INPRES Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

INPRES Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas INPRES Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia:

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Bahwa dalam rangka terdaftamya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025, dan untuk terselenggaranya kegiatan dimaksud, dengan ini menginstruksikan:

Kepada:
  1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
  2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 
  3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 
  4. Menteri Dalam Negeri;
  5. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 
  6. Menteri Keuangan;
  7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  8. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; 
  9. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  11. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
  12. Kepala Badan Informasi Geospasial;
  13. Para Gubernur; dan
  14. Para Bupati/Walikota.

Untuk:

PERTAMA: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah secara Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.

KEDUA: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:
  1. Menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dengan menghasilkan keluaran (output) dengan 3 (tiga) kriteria yaitu sebagai berikut: a. Kluster 1 (satu) yaitu bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat; b. Kluster 2 (dua) yaitu bidang tanah yang hanya dicatat di dalam buku tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat yang disebabkan karena bidang tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau beperkara di pengadilan; c. Kluster 3 (tiga) yaitu bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat yang disebabkan subyek atau obyeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau tidak diketahui keberadaannya;
  2. Membuat peraturan dan mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam proses pembuktian pemilikan dan/atau penguasaan tanah;
  3. Membuat/menyiapkan/merevisi Peraturan yang mengatur mengenai jangka waktu pengumuman data fisik dan data yuridis untuk mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
  4. Menyampaikan hasil keluaran (output) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta guna memperkuat basis data Kebijakan Satu Peta.
  5. Melakukan evaluasi dan monitoring dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan lnstruksi Presiden ini secara berkala kepada Presiden Republik Indonesia.

KETIGA: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk:
  1. Memberikan data spasial batas kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. Melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data fisik dan yuridis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah yang berbatasan dengan kawasan hutan dengan ikut memberikan persetujuan penandatanganan batas;
  3. Melakukan langkah-langkah penyelesaian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkenaan dengan penggunaan, pemanfaatan, penguasaan, dan pemilikan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan sesuai dengan mekanisme Peraturan Presiden yang mengatur mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

KEEMPAT:
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
  1. Memberikan informasi berupa data spasial batas Sempadan Sungai, Danau/Waduk/Situ/ Embung kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  2. Melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data fisik dan yuridis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah batas Sempadan Sungai, Danau/Waduk/Situ/Embung.

KELIMA: Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi Gubernur/Bupati/Walikota dalam mengambil langkah-langkah percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

KEENAM: Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendorong Badan Usaha Milik Negara untuk dapat berpatisipasi aktif dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui:
  1. Alokasi program dukungan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam rencana kerja dan anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility), dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta ketentuan Perundang-undangan;
  2. Melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data fisik dan yuridis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional di daerah yang berbatasan dengan tanah aset Badan Usaha Milik Negara dengan ikut memberikan persetujuan penandatanganan batas.

KETUJUH: Menteri Keuangan untuk mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap milik orang pribadi melalui pemberian fasilitas kebijakan fiskal dalam rangka percepatan yang dapat berupa keringanan beban masyarakat terhadap Bea Materai dan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEDELAPAN: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memberikan data terhadap lokasi yang telah di tetapkan sebagai lokasi transmigrasi.

KESEMBILAN: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk:
  1. Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
  2. Meneruskan/menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KESEPULUH: Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk mendampingi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

KESEBELAS: Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa untuk menyediakan Citra Satelit Resolusi Tinggi dan/ atau Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi untuk diserahkan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial untuk diolah dalam rangka kepentingan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

KEDUABELAS: Kepala Badan Informasi Geospasial untuk menyediakan Informasi Geospasial berupa Peta Dasar, Citra Satelit Tegak Resolusi Sangat Tinggi dan/atau Orthofoto untuk mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

KETIGABELAS: Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

KEEMPATBELAS: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKOWIDODO

    Download INPRES Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas INPRES Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel