PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021

Berikut ini adalah berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Download file format PDF.

PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021

PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, mencabut:
PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
PP No. 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021 ini Ditetapkan Tanggal 28 April 2021, Diundangkan Tanggal 28 April 2021, Berlaku Tanggal 28 April 2021.

Dasar pembayaran Pensiun THR adalah Gaji Pensiun bulan April 2021, sehingga bagi penerima pensiun yang jatuh tempo pensiun setelah bulan April 2021, maka pembayaran THR dilakukan oleh instansi aktif saat menjadi PNS.

Ketentuan besaran pensiun THR terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan, tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak, sehingga tidak diperbolehkan ada potongan angsuran kredit /utang kepada pihak ketiga.

Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.

Bila penerima pensiun atau penerima tunjangan juga sekaligus sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda, maka diberikan THR sebagai penerima pensiun sendiri dan THR sebagai penerima pensiun/tunjangan janda/duda. Selain itu, bagi penerima pensiun terusan juga berhak pensiun THR.

Bagi pensiunan yang akan mengambil THR diharapkan dapat menghindari antrian atau penumpukan, dengan cara langsung mengambil uang pensiun THR di ATM bagi yang sudah memiliki kartu ATM/SmartCard/Co-branding. Sedangkan bagi yang mengambil tunai di juru bayar agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, yaitu tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan imum, sesuai jabatannya dan atau pangkatnya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS (CPNS) terdiri atas: 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan/ruangnya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:
a. tunjangan kinerja;
b. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
c. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
d. insentif kinerja;
e. insentif kerja;
f. tunjangan pengelolaan arsip statis;
g. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
h. tunjangan pengamanan;
i. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
j. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
k. insentif khusus;
l. tunjangan khusus;
m. tunjangan pengabdian;
n. tunjangan operasi pengamanan;
o. tunjangan selisih penghasilan;
p. tunjangan penghidupan luar negeri;
q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
r. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan

Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari Raya, besarannya sesuai dengan ketentuan untuk I (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.

Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga Belas besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak dikenakan potonganiuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dikenakan pajak penghasilansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapatmenerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. (2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima tebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan

Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan. Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan: Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.

Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun, dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.

    Download PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel