PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pegawai Negeri Sipil
15 Sep 2021
Berikut ini adalah berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil). Download file format PDF.
![]()  | 
| PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) | 
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari penjelasan umum PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:   
Dalam rangka melaksanakan  ketentuan Pasal   86  ayat   (4)  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur  Sipil   Negara,   untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS  wajib   mematuhi  ketentuan   mengenai   Disiplin    PNS.   Selama  ini ketentuan mengenai Disiplin  PNS telah  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin  Pegawai  Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014   tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan mengenai Disiplin  PNS tersebut perlu disesuaikan.
Untuk mewujudkan  PNS yang  berintegritas moral, profesional,  dan akuntabel,   diperlukan   peraturan  Disiplin   PNS   yang    dapat  dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.  Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja  serta  berintegritas  moral  menjadi  pertimbangan   dalam pengembangan karier.
Sesuai  ketentuan Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang Desa,  PNS yang  diangkat sebagai penjabat Kepala Desa juga wajib menaati ketentuan  peraturan  Disiplin   PNS  antara  lain  setia  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara   Republik  Indonesia Tahun  1945,  Negara Kesatuan   Republik  Indonesia,   dan   Pemerintah.   Dalam  melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan prinsip• prinsip  pemerintahan yang  baik  (good governance)  serta bersikap disiplin, jujur, adil,  transparan, dan akuntabel.
Peraturan  Pemerintah tentang Disiplin  PNS ini  antara lain memuat kewajiban, larangan, dan  hukuman  disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang  telah   terbukti melakukan pelanggaran.  Penjatuhan Hukuman Disiplin  dimaksudkan untuk  membina PNS yang  telah  melakukan pelanggaran,  agar yang   bersangkutan  mempunyai  sikap  menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki  diri  pada masa yang  akan datang.
Dalam   Peraturan   Pemerintah   ini   secara  tegas    disebutkan  jenis Hukuman Disiplin yang  dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin.    Hal   ini   dimaksudkan    sebagai  pedoman   bagi   Pejabat   yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman   Disiplin.  Demikian  juga  dengan  batasan   kewenangan bagi Pejabat yang  Berwenang Menghukum telah   ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman berupa jenis Hukuman Disiplin  ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang  bersangkutan,  dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang  dilakukan.
Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian  bagi PNS yang  melakukan  Pelanggaran Disiplin  dilakukan berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain  hal tersebut di atas, bagi PNS yang  dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan  hak untuk membela diri  melalui Upaya Administratif,  sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin.
Download PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Semoga bisa bermanfaat.
