Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK. Download file format PDF.

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017

Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan adalah kegiatan pemberian bantuan dana secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD/LB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).

Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

Kriteria Sekolah Calon Penerima:
  1. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
  2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
  3. Belum pernah menerima bantuan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun. 
Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
  1.  Guru/Pelatih Seni;
  2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
  3. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.
Syarat-syarat bagi calon penerima fasilitasi yaitu:
  1. Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
  3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan
  4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
  5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
  6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah (lampiran 17); dan
  7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Sumber dana untuk pemberian bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini berasal dari APBN tahun 2017 yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017. 

Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah diverifikasi dan maksimal pemberian bantuan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK

Di bawah ini adalah kutipan dari isi Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK.

Sebagai bangsa yang besar yang terdiri dari banyak suku bangsa, Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan beragam. Setiap suku bangsa memiliki ragam budaya yang khas dan berbeda dengan suku bangsa yang lain. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi ciri dari setiap daerah.

Pada masa sekarang, dimana batas antar daerah bahkan antar negara menjadi tipis, kesenian tradisional seolah dihadapkan secara langsung dengan kesenian modern kontemporer. Dalam kondisi ini kesenian tradisional sering kali menjadi pihak yang kalah sehingga lambat laun ditinggalkan. Apabila kurang dilakukan upaya pelestarian banyak kesenian tradisional yang punah digilas perkembangan zaman.

Untuk menjaga agar kesenian tradisional tetap lestari, maka perlu dilakukan upaya-upaya pelestarian yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Sekolah sebagai entitas pendidikan generasi muda memiliki peran yang strategis dalam upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui kegiatan ekstra kurikuler yang dilakukan di luar jam sekolah, berbagai bentuk kesenian diajarkan, termasuk kesenian tradisional. Yang menjadi persoalan adalah bahwa masih sangat sedikit sekolah yang memiliki sarana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi hambatan yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah.

Bertolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah. Sampai akhir tahun 2016 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 3.857 sekolah, atau 1 persen dari target. Pada tahun 2017 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 220 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, agar kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini dapat dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan.

Demikian sebagai pengantar, dengan diterbitkannya petunjuk teknis ini diharapkan agar proses penyaluran bantuan pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 dapat berjalan baik dan tepat sasaran, sehingga tujuan yang akan dicapai yaitu terlestarikannya kesenian tradisional dapat tercapai. Selain itu tujuan lainnya yang tidak kalah penting yaitu untuk mendorong kreativitas dan membangun sikap apresiatif terhadap seni tradisional di kalangan siswa sekolah juga dapat diraih.

Untuk itu pelestarian seni tradisional sebagai salah satu usaha dalam melakukan perlindungan kekayaan budaya nusantara harus diberi perhatian, dan untuk mewujudkannya, Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah pada tahun 2017 memandang penting untuk melaksanakan kegiatan “Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017” kepada generasi muda sebagai bentuk partisipasi dalam pelestarian serta mendukung program pembinaan kesenian pemerintah daerah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjangkau untuk daerah-daerah yang termasuk daerah 3 T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).

Untuk mendukung kelancaran kegiatan fasilitasi sarana kesenian kepada satuan pendidikan tahun 2017 maka, diperlukan adanya petunjuk teknis. Petunjuk teknis ini sebagai pedoman bagi organisasi pelaksana dalam melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan baik pemberi maupun penerima bantuan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.

Petunjuk teknis kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan ini dimaksudkan sebagai pedoman/acuan bagi organisasi pelaksana dalam menjalankan/melaksanakan kegiatan fasilitasi sarana kesenian.

Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah:
  1. memudahkan Direktorat Kesenian dalam membuat mekanisme pelaksanaan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan tahun 2017;
  2. memudahkan satuan pendidikan dalam pengajuan proposal, melaksanakan pengadaan sarana kesenian, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  3. memudahkan organisasi pelaksana dalam memahami batas-batas tugas dan tanggung jawab masing-masing;
  4. sebagai alat evaluasi dan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan; dan
  5. memudahkan masyarakat dalam memahami seluruh proses pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan. 

    Download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat file preview di sini dan download pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://kebudayaan.kemdikbud.go.id

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel