Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Jenjang RA, MI, MTs dan MA

Berikut ini adalah berkas Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017. Download file format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Madrasah, Operator Madrasah dan lain-lain.

Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA

Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA

Berikut kutipan isi dari Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA:

Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Tujuan penyusunan NISM adalah:
  1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
  2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
  3. Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
  1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
  2. Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Peserta didik pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Peserta didik padajenjang Madrasah Aliyah (MA)
Persyaratan Penerbitan NISM
  • Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
  • Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik ke dalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag. 
Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
  • Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasional.
  • Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
  • Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik madrasah secara nasional.

    Download Berkas Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat file preview di sini dan download pada link di bawah ini:

    Download File:
    Download Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Jenjang RA, MI, MTs dan MA.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel