Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari JJuknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017:

Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2002 hingga sekarang, dan dirasakan manfaatnya secara nasional. Hal itu untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya demi terwujudnya pendidikan yang bermutu.

Untuk menentukan guru SMP berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan guru SMP berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional.

Pedoman pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017 disusun agar pelaksanaannya berlangsung efektif dan objektif. Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017.

Pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang guru SMP berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah guru SMP hasil seleksi pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat provinsi adalah guru peringkat I SMP berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
  3. Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional adalah guru peringkat I SMP berprestasi pada tingkat provinsi. 

      Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

      Selengkapnya mengenai jadwal pelaksanaan, persyaratan, ketentuan-ketentuan serta informasi lainnya, silahkan lihat Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 di bawah ini:

      Download File:
      Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber:
      Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia - https://kemdikbud.go.id/

      Iklan Atas Artikel

      Iklan Tengah Artikel 1

      Iklan Tengah Artikel 2

      Iklan Bawah Artikel