Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017:

Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2002 hingga sekarang, dan telah memberikan manfaat secara nasional. Hal itu untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas demi terwujudnya pendidikan yang bermutu.

Untuk menentukan Guru Sekolah Dasar Berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi kepribadian, pedagogik dan profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Agar pelaksanaan pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi berlangsung efektif dan objektif, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan penilaian pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional tahun 2017.

Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kecamatan/UPTD adalah Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat satuan pendidikan di kecamatan.
  2. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat kecamatan/UPTD.
  3. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat provinsi adalah peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
  4. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional adalah peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat provinsi.

    Download Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai jadwal pelaksanaan, persyaratan, ketentuan-ketentuan serta informasi lainnya, silahkan lihat Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 di bawah ini:

    Download File:
    Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia - https://kemdikbud.go.id/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel