Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019
Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019

Download Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019


Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Download File:
Download Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019.pdf

Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2764 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN BAHAN AJAR DI RAUDHATUL ATHFAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan pengalaman belajar anak yang bermutu pada Raudlatul Athfal diperlukan pedoman Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5606);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  11. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN   DIREKTUR   JENDERAL  PENDIDIKAN ISLAM TENTANG  PETUNJUK TEKNIS  PENGEMBANGAN BAHAN AJAR  DI RAUDHATUL ATHFAL.

KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

KEDUA
Petunjuk Teknis Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran ditingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal. 

KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM
Ttd.
KAMARUDDIN AMIN

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2764 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN BAHAN AJAR DI RAUDHATUL ATHFAL

PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN BAHAN AJAR DI RAUDHATUL ATHFAL

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengembangan bahan ajar. Peningkatan kualitas pembelajaran anak usia dini di RA harus diiringi dengan kualitas pengembangan bahan ajarnya. Salah satu indikator bahan ajar yang baik adalah mampu meningkatkan motivasi belajar dan memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan. Pengembangan bahan ajar dapat menunjang pencapaian tujuan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan anak serta karakteristik RA
.
Pengembangan bahan ajar memerlukan bekal pemahaman yang komprehensif atas kurikulum RA dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengembangkannya. Selain itu, pemahaman terhadap jenis-jenis bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik anak dapat menghasilkan pengembangan bahan ajar yang bermutu.

Pengalaman belajar yang berkualitas dapat diperoleh dari bahan ajar yang kreatif, inovatif, mengikuti perkembangan teknologi. Bahan ajar yang dibuat harus selaras dengan potensi lingkungan tempat tinggal anak dan berbasis kearifan lokal. Bahan ajar yang dibuat berorientasi pada pendekatan saintifik dalam mengembangkan kreatifitas dan daya kritis tanpa mengabaikan masa bermain anak. 

Dalam rangka mewujudkan pengalaman belajar anak yang berkualitas diperlukan petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan bahan ajar di RA. 

B. Tujuan

Petunjuk teknis pengembangan bahan ajar ini bertujuan memberikan panduan operasional pembelajaran di RA.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis pengembangan bahan ajar rm meliputi konsep pengembangan bahan ajar RA, dan prosedur penyusunan bahan ajar RA.

D. Sasaran

Sasaran petunjuk teknis ini adalah pengelola, pelaksana kegiatan pembelajaran di RA dan pemangku kepentingan lainnya. 

BAB II KONSEP PENGEMBANGAN BAHAN AJAR RAUDHATUL ATHFAL

A. Konsep Pengembangan Bahan Ajar RA

Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas. Bahan ajar harus berisikan komponen: (1) sikap, meliputi bahan untuk pembelajaran yang berkenaan dengan sikap spiritual dan sosial (2) pengetahuan, meliputi fakta, konsep, prinsip, atau prosedur; dan (3) keterampilan, meliputi bahan pembelajaran yang berhubungan dengan kemampuan mengembangkan perilaku yang mencerminkan pengetahuan anak. Dengan demikian, bahan ajar dapat dikatakan sebagai alat mencapai tujuan pembelajaran.

Bahan ajar sebagai alat mencapai tujuan pembelajaran memerlukan pengembangan yang sesuai dengan karakteristik belajar anak RA. Pengembangan bahan merupakan suatu proses pengembangan seperangkat materi yang disusun secara sistematis, baik tertulis maupun tidak tertulis, sehingga tercipta lingkungan atau suasana pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.

Bahan ajar RA dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni). Keenam aspek tersebut dalam pelaksanaan pembelajarannya dilakukan melalui pendekatan saintifik, bermain yang bermakna dan terintegrasi.

Bahan ajar berbeda dengan sumber belajar. Bahan ajar merupakan bagian dari sumber belajar. Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk belajar, seperti orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sementara bahan ajar lebih bersifat uraian yang sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan anak. Dengan demikian sumber belajar akan efektif jika diorganisir dalam suatu rancangan yang di dalamnya terdapat perencanaan bahan ajar yang akan digunakan.

Bahan ajar juga berbeda dengan media belajar. Media belajar merupakan benda yang dapat dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan agar lebih mudah dipahami. Meski demikian, keduanya memiliki hubungan, yaitu dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) dan unsur pesan (software). Dalam hal ini, unsur software dari suatu media adalah bahan ajarnya.

Beberapa kriteria dalam pemilihan bahan ajar RA adalah:
  1. Bahan ajar harus sesuai, tepat, dan bermakna bagi perkembangan anak;
  2. Bahan ajar harus ramah dan aman bagi anak;
  3. Bahan ajar bersifat kontekstual, artinya sesuai dengan tuntutan hidup nyata;
  4. Bahan ajar mendukung pencapaian tujuan secara komprehensif, artinya mengandung keseimbangan antara aspek moral, intelektual, budaya dan sosial;
  5. Bahan ajar dikembangkan berdasarkan analisis Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA dan disusun secara sistematis, obyektif, dan sesuai kaidah penulisan bahan ajar;
  6. Bahan ajar mengakomodir kebutuhan faktual yang bersifat kekinian, seperti teknologi informasi dan komunikasi; dan
  7. Bahan ajar mengintegrasikan jenis dan pola permainan yang sesuai dengan isi dari bahan ajar.

B. Kerangka Dasar Pengembangan Bahan Ajar RA

Bahan ajar menjadi referensi yang diperlukan oleh pendidik dalam merencanakan maupun mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran. Bahan ajar disusun secara sistematis sehingga tercipta suasana pembelajaran yang kondusif. Proses pembelajaran yang bermutu menuntut pengembangan kreativitas dalam menyusun bahan ajar yang sesuai dengan perkembangan, kebutuhan, dan kondisi lingkungan anak.

Pengembangan bahan ajar memberi peluang bagi pendidik untuk mengembangkan bahan ajar yang kontekstual dan sesuai dengan kompetensi anak. Oleh karena itu pengembangan bahan ajar harus dilakukan secara optimal.

Pengembangan bahan ajar RA diperlukan untuk:
  1. Menjamin ketersediaan bah an sesuai tuntu tan kurikulum, kebutuhan dan karakteristik anak, serta membantu pemecahan masalah belajar;
  2. Bahan ajar yang telah dikembangkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan ajar pabrikan;
  3. Menambah khazanah dan pengalaman pendidik dalam menyusun bahan ajar;
  4. Menambah efektifitas pembelajaran karena komunikasi pendidik dengan anak terjalin lebih baik, anak lebih mandiri dan pendidik lebih percaya diri; dan
  5. Memudahkan pencapaian kompetensi yang harus dikuasai anak.

Pengembangan bahan ajar RA memiliki dua fungsi sebagai bahan ajar pokok dan bahan ajar suplementer. Bahan ajar pokok adalah bahan ajar yang memenuhi tuntutan kurikulum, sedangkan bahan ajar suplementer adalah bahan ajar yang dimaksudkan untuk memperkaya, menambah ataupun memperdalam isi kurikulum.

C. Prinsip Pengembangan Bahan Ajar RA
Pengembangan bahan ajar memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:

1. Relevansi
Bahan ajar yang dikembangkan harus memiliki kesesuaian dengan kompetensi, tujuan pembelajaran, dan tuntutan tumbuh kembang anak.

2. Fleksibilitas
Pengembangan bahan ajar harus memberi peluang bagi pendidik untuk menyesuaikan dengan kondisi lingkungan.

3. Kontinuitas
Pengembangan bahan ajar harus berkesinambungan dengan tahapan perkembangan anak.

4. Efisiensi dan efektifitas
Pengembangan bahan ajar harus mendayagunakan waktu, biaya dan sumber-sumber pembelajaran secara optimal dalam mencapai tujuan pembelajaran. 

Selain beberapa prinsip di atas, dalam mengembangkan bahan ajar RA, pendidik hendaknya memperhatikan:
  1. Bahan ajar yang dibuat hendaknya multifungsi. Multifungsi disini adalah bahan ajar tersebut dapat digunakan untuk pengembangan berbagai aspek perkembangan anak.
  2. Bahan ajar dibuat dengan menggunakan bahan yang mudah diperoleh, terjangkau dan tersedia di lingkungan sekitar.
  3. Bahan ajar tidak menggunakan bahan yang berbahaya bagi anak.
  4. Bahan ajar sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
  5. Bahan ajar dapat digunakan secara individual dan kelompok.
  6. Bahan ajar dibuat sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
  7. Bahan ajar dapat menumbuhkan kreativitas.
  8. Bahan ajar dikembangkan dengan memperhatikan tuntutan pendidikan abad 21.

D. Prinsip Penggunaan Bahan Ajar RA

Dalam penggunaan bahan ajar RA pendidik perlu memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
  1. Memulai dari yang mudah untuk memahami yang sulit. Memulai dari yang kongkrit untuk memahami yang abstrak;
  2. Pengulangan penggunaan bahan ajar akan memperkuat pemahaman anak;
  3. Umpan balik positif dari penggunaan bahan ajar akan memberikan penguatan terhadap pemahaman anak;
  4. Tahapan penggunaan bahan ajar berorientasi pada pencapaian tujuan pembelajaran. 

BAB III PROSEDUR PENYUSUNAN BAHAN AJAR RA

A. Konsep Bahan Ajar Abad 21

Guna menyongsong pendidikan yang berorientasi pada tantangan dunia global, Lembaga RA hendaknya memperhatikan beberapa issue penting pembelajaran yaitu; (1) Penguatan pendidikan karakter (2) kecakapan abad 21, (3) HOTS; dan (4) Literasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka menjawab tantangan, baik tantangan internal dalam rangka mencapai 8 (delapan) SNP maupun tantangan eksternal yaitu globalisasi.

Penguatan pendidikan karakter pada lima utama karakter yaitu; (1) relijius, (2) nasionalis, (3) intregritas, (4) mandiri dan (5) gotong royong. Kelima nilai karakter utama merupakan kristalisasi dari nilai nilai filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara yaitu; (1) olah hati atau etika, (2) olah fikir atau Literasi, (3) Olah karsa atau estetika, dan (4) olah raga atau kinestika.

Kecakapan abad 21 menekankan pada kecakapan 4C yaitu yaitu (1) berfikir kritis (Critical Thinking), (2) Kreatifitas dan inovasi (Creative and Innovative), (3) Collaboration, dan (4) Communication.

B. Model-model Pengembangan Bahan Ajar RA

1. Pengembangan Bahan Ajar RA Berbasis Kompetensi
Berkaitan dengan kompetensi yang harus dicapai anak, maka pendidik harus mampu memetakan tema dan menurunkannya ke dalam materi sesuai dengan kompetensi dasar. Pendidik diharapkan mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan anak, memperluas pengalaman bermain yang bermakna, serta menumbuhkan minat belajar anak.

2. Pengembangan Bahan Ajar RA Berbasis Lingkungan Alam Sekitar
Lingkungan merupakan kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan terdiri dari makhluk hidup, benda mati dan budaya manusia.

Lingkungan alam sekitar bermakna amat luas. Cakupannya meliputi kepedulian terhadap alam, pemanfaatan bahan-bahan bekas, menyayangi binatang, memelihara tumbuhan, memelihara lingkungan dari sampah dan limbah atau pembiasaan bersedekah dan bakti sosial.
Pemanfaatan lingkungan sekitar sebagai bahan ajar memungkinkan terjadinya proses belajar yang lebih bermakna karena anak dihadapkan dengan keadaan yang sebenarnya. Lingkungan alam, sosial maupun budaya dapat dijadikan sebagai bahan ajar.

3. Pengembangan Bahan Ajar RA Berbasis Kearifan Lokal
Kearifan lokal merupakan bentuk kekhasan lingkungan sekitar yang bernilai pendidikan. Pendidik dapat memanfaatkan kearifan lokal setempat sebagai acuan pengembangan bahan ajar. Kearifan lokal dapat berupa permainan, adat budaya setempat, bahasa, dan sebagainya. Pengembangan bahan ajar yang berbasis kearifan lokal bertujuan untuk memberikan bekal kepada anak, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan agar anak memiliki wawasan tentang lingkungan sekitarnya dan mengetahui kebutuhan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku.

4. Pengembangan Bahan Ajar RA Berbasis Sains dan Teknologi
Sains merupakan suatu subyek bahasan tentang fakta dan teori yang menjelaskan akan fenomena alam. Produk sains meliputi fakta, konsep, teori, prinsip dan hukum. Aplikasi sains dalam kehidupan diwujudkan dalam bentuk karya teknologi seperti televisi, computer, radio, HP, lampu, dan lain-lain.
Sains dan teknologi dapat mengakomodir rasa ingin tahu anak dan kemauan mereka untuk bereksplorasi. Hal ini  dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran dengan cara memanipulasinya dalam pembelajaran berbasis sains dan teknologi dengan bentuk kegiatan seperti mengamati, menyelidiki atau melakukan percobaan. Semua kegiatan ini dilakukan secara sederhana daJam bermain.

Penyusunan bahan ajar berbasis sainss dan teknologi dalam bentuk kegiatan sebagai berikut:
a. Berlatih menggunakan panca indera untuk melakukan observasi; 
b. Mengelompokkan benda berdasar ciri tertentu (klasifikasi);
c. Melakukan pengukuran (jarak, luas, dan volume);
d. Menggunakan bilangan untuk menyatakan sesuatu secara kuantitatif;
e. Mengenal produk teknologi dan cara kerjanya;
f. Mengenal berbagai benda hidup dan gejalanya, dengan cara berinteraksi dan eksplorasi;
g. Mengenal etika (adab) dalam memanfaatkan produk teknologi serta faktor keamanannya.

Pengembangan bahan ajar sams dan teknologi dilakukan untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan ilmiah, mendorong anak untuk memperhatikan alam sekitar sebagai bukti kekuasaan Sang Pencipta Allah Swt, serta membiasakan sikap positif dalam pemanfaatan teknologi.

C. Jenis-Jenis Bahan Ajar RA

Pada dasarnya, jenis-jenis bahan ajar untuk anak RA sebagai berikut:
  1. Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, poster;
  2. Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, CD Audio;
  3. Bahan ajar pandang dengar seperti film, video;
  4. Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE), dan alat peraga;
  5. Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, dan bahan ajar berbasis web;
  6. Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat dan sebagainya;
  7. Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa dan hidu.

D. Prosedur Pengembangan Bahan Ajar

Prosedur pengembangan bahan ajar sebagai berikut;
  1. Menganalisis STPPA, KI-KD dan Indikator;
  2. Menentukan tema;
  3. Memetakan materi;
  4. Memanfaatkan sumber belajar;
  5. Menyusun desain bahan ajar (lihat contoh);
  6. Mengembangkan bahan ajar;
  7. Mengujicobakan bahan ajar;
  8. Finalisasi bahan ajar.

BAB IV PENUTUP

Sebagai salah satu bagian penting dalam proses pembelajaran, bahan ajar hendaknya dirancang atau didesain sesuai kaidah pembelajaran, yaitu disesuaikan dengan materi pembelajaran, disusun berdasarkan kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

Dengan diterbitkan petunjuk teknik ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan bahan ajar di RA, agar pembelajaran berjalan efektif dan efisien.


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA 2019 di RA 2019 - SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2764 Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel