PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Berikut ini adalah berkas PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Download file format PDF.

PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah:

Latar Belakang

Pertimbangan PP Nomor 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:

a. bahwa untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi serta mendorong industri pariwisata, perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP Nomor 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

Penjelasan Umum PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, saat ini pendapatan masyarakat Indonesia semakin meningkat, sehingga sebagian Barang Kena Pajak yang dulunya tergolong mewah, tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Oleh karena itu, terdapat kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang besar berupa kepulauan yang banyak dan pantai yang panjang. Namun, industri pariwisata bahari belum cukup berkembang di Indonesia. Untuk mendorong industri pariwisata bahari tersebut, salah satu yang potensial untuk dikembangkan merupakan pariwisata bahari dengan yachL Mengingat yacht merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, maka untuk mendorong industri pariwisata bahari, atas penyerahan oleh produsen atau atas impor yacht untuk usaha pariwisata perlu dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berkembangnya industri pariwisata bahari diharapkan akan mendorong tumbuhnya sektor lain terkait dan meningkatkan potensi penerimaan negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619).

PP Nomor 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah memiliki alasan untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi serta mendorong industri pariwisata, dalam hal ini adalah industri pariwisata maritim sesuai dengan kondisi wilayah NKRI. Wisata Bahari menggunakan yacht mendapatkan perhatian istimewa dalam PP 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sehingga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah memandang bahwa perkembangan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, saat ini pendapatan masyarakat Indonesia semakin meningkat, sehingga sebagian Barang Kena Pajak yang dulunya tergolong mewah, tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Oleh karena itu, terdapat kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2020 di Jakarta. PP 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 Oktober 2020 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 236. PP 61 tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6568. Agar setiap orang mengetahuinya.

    Download PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 61 Tahun 2000 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel